inilahdepok.id – Anggota DPRD Depok Qurtifa Wijaya memberikan kriteria dalam memilih hewan kurban yang sah secara syariat Islam maupun hewan berkualitas baik serta disarankan untuk membeli hewan kurban uang sudah dilengkapi barcode.
Berdasarkan syariat Islam hewan kurban ini terdiri dari unta, sapi, kerbau, dan kambing ataupun domba.
“Hewan kurban harus mempunyai usia yang telah mencapai kematangan fisik,” ujar Qurtifa Wijaya, Sabtu (17/6/2023).
Hewan kurban seperti sapi yang dikurbankan itu harus berusia minimal dua tahun, kemudian untuk kambing atau domba harus berusia minimal satu tahun, lalu unta minimal lima tahun.
“Usia ini bisa menjamin jika hewan telah mencapai pertumbuhan dan ukuran yang cukup,” jelasnya.
Selain itu, hewan kurban juga harus berkualitas baik dan tidak mempunyai kecacatan yang signifikan seperti buta serta pincang.
Hewan juga tak terlalu kurus dan harus bebas dari penyakit yang bisa membahayakan kesehatan manusia seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan penyakit Lato-lato atau LSD pada sapi, yang saat ini memang sedang mewabah.
“Hewan yang sakit atau mempunyai cacat serius itu tak memenuhi syarat untuk menjadi hewan kurban,” bebernya.
Maka dari itu, perlu ada pemeriksaan kesehatan maupun pengawasan ketat dari Dinas terkait, dalam hal ini yaitu Dinas Kesehatan dan DKP3 yang memastikan hewan kurban yang dijual ini sudah aman dan bebas dari penyakit.
“Bagus jika penjual hewan menerapkan barcode di hewan yang dijualnya sebagai alat identifikasi jika hewan yang dijual itu telah divaksinasi atau telah bebas dari penyakit,” paparnya.
Masyarakat juga perlu memilih hewan kurban dari sumber yang terpercaya dan perlu memperhatikan kebersihan lingkungan tempat hewan dipelihara atau tempat penjualan hewan kurban.
“Hewan yang hidup dalam lingkungan yang bersih dan terawat dengan baik memiliki risiko lebih rendah terkena penyakit,” ucapnya.
Adapun perihal penyembelihan hewan kurban, hewan kurban harus dikurbankan sesuai dengan aturan dan tuntunan yang ditetapkan dalam agama Islam.
“Proses penyembelihan harus dilakukan oleh orang yang kompeten dan dengan memenuhi syarat-syarat teknis yang telah ditetapkan. Sangat bagus jika proses pemotongan bisa dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH),” tandasnya.