inilahdepok.id – Anggota Komisi B DPRD Depok, Qurtifa Wijaya menuturkan jika Kota Depok ini perlu peraturan terkait penataan dan juga pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Hal itu dikarenakan selama ini para PKL tersebut hanya dilarang untuk berjualan di bahu jalan maupun trotoar, tanpa ada solusi yang berarti.
“Permasalahan PKL di Depok ini masih belum juga tuntas terealisasi. Sehingga perlu peraturan regulasi berupa peraturan daerah (Perda) yang mengatur dan dan mengarahkan terkait masalah ini,” ujar Qurtifa Wijaya, Kamis (5/10/2023).
Pria yang juga merupakan calon Anggota DPRD Jawa Barat Dapil Depok-Bekasi dari PKS ini menerangkan jika peraturan untuk mengatur PKL di Depok ini hanya memiliki Perda No. 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum yang.
Didalamnya, lanjut Qurtifa, ada pasal yang mengatur larangan PKL berjualan di bahu jalan dan trotoar.
“Untuk penataan PKL itu jelas peraturannya tidak memadai, karena hanya melarang PKL berjualan di tempat tertentu saja,” jelasnya.
“Tapi tak melingkupi upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan, pembinaan dan memfasilitasi keberadaan PKL untuk bisa berjualan dengan tenang dan nyaman di tempat-tempat yang nantinya bisa disediakan oleh Pemkot Depok,” imbuhnya.
Sehingga, kata Qurtifa, keberadaan PKL tentunya harus diperhatikan dengan cara diberi ruang dan kesempatan, jangan hanya dilarang dan ditertibkan saja.
“Harus diberikan ruang, kesempatan, ditata dan juga difasilitasi oleh Pemerintah Kota supaya bisa menjalani usaha dan berjualan dengan baik, jadi dapat mendatangkan nilai tambah bagi perekonomian Depok, terutama untuk pengembangan usaha kecil atau mikro,” bebernya.
Selama ini yang dilakukan oleh pemerintah lebih banyak kegiatan penertiban dan juga tipiring yang dalam pelaksanaan setiap tahunnya itu membutuhkan cukup banyak anggaran APBD.
Sementara untuk permasalahan PKL tak juga tuntas karena tidak ada penataan dan pembinaan.
“Saya di Komisi B ajukan perda inisiatif isi Perda mencakup masalah pendataan PKL, penetapan lokasi, pembangunan sarana prasarana untuk PKL, pengelolaan kebersihan dan keamanan, pembinaan dan pemberdayaan serta pengawasan PKL,” paparnya.
Kemudian, Qurtifa berharap agar peraturan daerah ini dinilai komprehensif tentang penataan dan pembinaan Pedagang Kaki Lima.
“Saya berharap dengan adanya Perda nantinya, penataan dan juga pembinaan PKL di Depok ini memiliki road map yang jelas,” tandasnya.
Sumber : https://inilahdepok.id/2023/10/05/pembinaan-dan-penataan-pkl-di-kota-depok-perlu-perda/