Ketika Anggaran Infrastruktur Menggeser Hak Dasar Kesehatan Warga - FPKS Depok
Logo Fraksi PKS DPRD Depok

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

DPRD Kota Depok

Ketika Anggaran Infrastruktur Menggeser Hak Dasar Kesehatan Warga

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Oleh : Dr. H. Bambang Sutopo, S.E.I., M.M.

Pembahasan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Renja) 2027 oleh Komisi C DPRD Kota Depok bersama dinas mitra bidang infrastruktur dan pembangunan pada 9–11 Februari 2026 semestinya menjadi ruang strategis untuk memastikan arah kebijakan anggaran benar-benar berpijak pada kebutuhan paling mendasar warga.

Namun di tengah sorotan besar terhadap proyek fisik, satu fakta krusial justru mencuat, layanan dasar kesehatan masyarakat perlahan tersingkir dari prioritas kebijakan anggaran.

Keputusan Pemerintah Kota Depok menghapus Program Universal Health Coverage (UHC) dan Santunan Kematian menjadi penanda jelas pergeseran orientasi belanja daerah.

Secara nominal, kedua program ini mungkin tidak dominan dalam struktur APBD. Tetapi secara sosial, dampaknya sangat besar, terutama bagi masyarakat miskin, lansia, dan kelompok rentan yang selama ini bergantung pada kehadiran negara.

Di ruang-ruang warga, muncul ungkapan getir yang kini terdengar semakin relevan: “Orang miskin dilarang sakit.” Kalimat ini memang terdengar keras, tetapi ia lahir dari pengalaman nyata masyarakat yang kehilangan jaminan paling dasar atas kesehatan mereka.

UHC: Jaminan yang Dicabut, Kerentanan yang Membesar

Selama berjalan, UHC di Kota Depok bukan sekadar program teknis, melainkan simbol kehadiran pemerintah dalam menjamin akses kesehatan tanpa hambatan administratif.

Dengan hanya menunjukkan KTP Depok, warga, khususnya yang kesulitan mempertahankan kepesertaan BPJS karena faktor ekonomi dapat mengakses layanan kesehatan dasar.

Ketika program ini dihapus dengan dalih keterbatasan anggaran, persoalannya tidak lagi sebatas hitung-hitungan fiskal. Ini adalah soal prioritas kebijakan publik.

Kesehatan bukan pilihan program yang bisa dinegosiasikan, melainkan hak dasar warga negara yang wajib dijamin oleh pemerintah.

Tanpa UHC, banyak warga kini berada dalam posisi serba rentan: menunda pengobatan, menanggung biaya sendiri, atau membiarkan penyakit berkembang tanpa penanganan medis.

Dalam konteks ini, penghapusan UHC bukan sekadar efisiensi anggaran, melainkan keputusan yang berdampak langsung pada keselamatan warga.

Santunan Kematian dan Hilangnya Sentuhan Solidaritas

Penghapusan Santunan Kematian semakin mempertegas kesan bahwa kebijakan anggaran kian menjauh dari dimensi sosial. Nilai bantuan ini mungkin tidak besar, tetapi maknanya sangat dalam sebagai simbol empati dan kehadiran negara di saat warga menghadapi duka.

Kini, keluarga kurang mampu harus menanggung sendiri seluruh biaya pemakaman tanpa bantuan apa pun. Pada titik ini, kebijakan publik terasa kehilangan sentuhan kemanusiaan yang paling elementer hadir saat warganya berada dalam kondisi paling lemah.

Distorsi Orientasi Pembangunan

Tidak ada yang menafikan pentingnya pembangunan infrastruktur: jalan, drainase, dan fasilitas publik memang dibutuhkan. Namun ketika pembangunan fisik berjalan dengan mengorbankan perlindungan sosial dan layanan kesehatan, di situlah terjadi distorsi orientasi anggaran.

Pemerintah tampak lebih mengejar pembangunan yang terlihat mata yang mudah dipotret dan dilaporkan, sementara rasa aman sosial warga justru terpinggirkan.

Padahal, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari beton yang berdiri, tetapi dari sejauh mana negara hadir melindungi warganya.

Pertanyaan publik pun menjadi sangat wajar:

Mengapa layanan kesehatan dasar tidak dipertahankan melalui penyesuaian anggaran?

Mengembalikan Arah Kebijakan pada Keadilan Sosial

Momentum penyusunan Renja 2027 dan pembahasan APBD ke depan seharusnya menjadi titik evaluasi mendalam bagi Pemerintah Kota Depok dan DPRD. Kebijakan anggaran tidak boleh hanya diukur dari besarnya proyek fisik, tetapi dari sejauh mana ia menjamin hak dasar warga.

Kesehatan dan perlindungan sosial bukan beban anggaran. Ia adalah investasi kemanusiaan.

Mengapa tidak dicari alternatif pembiayaan atau skema kolaboratif?

Mengapa yang dikorbankan justru program yang menyentuh kelompok paling rentan?

Mengembalikan Arah Kebijakan pada Keadilan Sosial


Momentum penyusunan Renja 2027 dan pembahasan APBD ke depan seharusnya menjadi titik evaluasi mendalam bagi Pemerintah Kota Depok dan DPRD. Kebijakan anggaran tidak boleh hanya diukur dari besarnya proyek fisik, tetapi dari sejauh mana ia menjamin hak dasar warga.

Kesehatan dan perlindungan sosial bukan beban anggaran. Ia adalah investasi kemanusiaan.

Sebab pada akhirnya, kemajuan sebuah kota tidak ditentukan oleh panjang jalan yang dibangun atau megahnya infrastruktur, melainkan oleh seberapa banyak warganya merasa terlindungi ketika mereka sakit, lemah, dan berduka.**

Sumber: https://voa.co.id/opini/47675/ketika-anggaran-infrastruktur-menggeser-hak-dasar-kesehatan-warga/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *