Ketika Anggaran Kesehatan Tak Lagi Dianggap Penting - FPKS Depok
Logo Fraksi PKS DPRD Depok

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

DPRD Kota Depok

Ketika Anggaran Kesehatan Tak Lagi Dianggap Penting

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Oleh: Dr. H. Bambang Sutopo, SEI, MM, Anggota Komisi C DPRD Kota Depok

Pembahasan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Renja) 2027 oleh Komisi C DPRD Kota Depok bersama dinas mitra bidang infrastruktur dan pembangunan pada 9–11 Februari 2026 seharusnya menjadi ruang strategis untuk memastikan bahwa arah kebijakan anggaran daerah benar-benar selaras dengan kebutuhan mendasar warga.

Namun di tengah fokus besar pada pembangunan fisik, muncul kenyataan yang sulit diabaikan, berupa layanan dasar kesehatan masyarakat justru terpinggirkan oleh kebijakan anggaran yang ada.

Keputusan Pemerintah Kota Depok menghapus Program Universal Health Coverage (UHC) serta Santunan Kematian menjadi indikator nyata adanya pergeseran orientasi prioritas belanja daerah.

Dua program ini mungkin tidak besar secara nominal dalam struktur APBD, tetapi memiliki dampak sosial yang sangat besar, terutama bagi masyarakat miskin, lansia, dan kelompok rentan.

Di tengah masyarakat, berkembang sebuah ungkapan yang menyakitkan: “Orang miskin dilarang sakit.” Kalimat ini memang terdengar keras, tetapi ia lahir dari realitas yang dirasakan langsung oleh warga yang sebelumnya sangat bergantung pada keberadaan UHC.

UHC: Jaminan Kesehatan yang Dicabut

Selama berjalan, UHC di Kota Depok telah menjadi bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam menjamin akses kesehatan tanpa hambatan administratif. Warga cukup menunjukkan KTP Depok untuk memperoleh layanan kesehatan dasar, terutama bagi mereka yang kesulitan menjaga kepesertaan BPJS akibat keterbatasan ekonomi.

Ketika program ini dihapus dengan alasan keterbatasan anggaran, persoalannya bukan sekadar soal fiskal, melainkan soal prioritas kebijakan publik. Sebab kesehatan bukan pilihan program, tetapi hak dasar warga negara yang wajib dijamin pemerintah.

Tanpa UHC, banyak warga kini berada dalam posisi rentan: menunda pengobatan, menanggung biaya sendiri, atau bahkan membiarkan penyakit tanpa penanganan medis.

Santunan Kematian: Simbol Solidaritas yang Hilang

Penghapusan Santunan Kematian memperkuat kesan bahwa kebijakan anggaran semakin menjauh dari kebutuhan sosial warga. Nilainya mungkin kecil, namun maknanya sangat besar sebagai simbol empati dan kehadiran pemerintah saat keluarga menghadapi duka.

Kini, keluarga kurang mampu harus menanggung sendiri seluruh biaya pemakaman tanpa bantuan apapun. Di titik ini, warga mulai merasakan bahwa kebijakan publik tak lagi menyentuh sisi kemanusiaan yang paling dasar.

Distorsi Orientasi Anggaran

Pembangunan infrastruktur seperti jalan, drainase, dan fasilitas publik tentu penting. Namun ketika pembangunan fisik tersebut berjalan dengan mengorbankan perlindungan sosial dan kesehatan masyarakat, maka telah terjadi distorsi orientasi anggaran.

Pemerintah tampak lebih menekankan pada pembangunan yang terlihat secara kasat mata, sementara kebutuhan yang tidak terlihat “rasa aman sosial warga” justru terabaikan.

Pertanyaan publikpun menjadi sangat wajar.

Mengapa program layanan kesehatan dasar tidak dapat dipertahankan melalui penyesuaian anggaran?

Mengapa tidak dicari alternatif pembiayaan atau skema kolaboratif?

Pendekatan lama berbasis klaim layanan (claim based health service) berubah menjadi pendekatan berbasis populasi (population based health service) yang meliputi:

Promotif – menjaga masyarakat tetap sehat

Preventif – mencegah masyarakat jatuh sakit

Kuratif – mengobati saat sakitRehabilitatif – memulihkan pasca sakit

Pendekatan ini menempatkan pemerintah daerah sebagai penanggung jawab kondisi kesehatan seluruh populasi wilayahnya, bukan sekadar pembayar klaim layanan individu.

Implikasi Yuridis bagi Pemerintah Daerah

Dengan paradigma baru ini, pemerintah daerah tidak lagi cukup hanya:

Mengandalkan skema BPJS,

Menunggu klaim pelayanan dari fasilitas kesehatan.

Pemerintah daerah wajib menjamin seluruh penduduknya memiliki akses layanan kesehatan tanpa hambatan administratif maupun finansial.

Artinya keberadaan UHC yang dibiayai APBD menjadi keniscayaan hukum, bukan pilihan kebijakan.

Jika UHC dihapus, maka pemerintah daerah justru:

Bertentangan dengan arah kebijakan nasional terbaru,

Tidak menjalankan mandat UU Kesehatan yang baru,

Berpotensi mengabaikan kewajiban konstitusionalnya.

Mengembalikan Arah Kebijakan pada Keadilan Sosial

Momentum penyusunan Renja 2027 dan pembahasan APBD berikutnya harus menjadi titik evaluasi mendalam bagi Pemerintah Kota Depok dan DPRD. Kebijakan anggaran tidak boleh hanya diukur dari besarnya proyek fisik, tetapi dari sejauh mana ia menjamin hak dasar warga.

Kesehatan dan perlindungan sosial bukan beban anggaran, melainkan investasi kemanusiaan. Sebab pada akhirnya, kemajuan sebuah kota tidak hanya diukur dari infrastruktur yang dibangun, tetapi dari berapa banyak warganya yang merasa terlindungi ketika mereka sakit, lemah, dan berduka.

Wallahualam bissawab.

Sumber: https://majalahjakarta.id/ketika-anggaran-kesehatan-tak-lagi-dianggap-penting/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *