RADARUPDATE.ID-Usulan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD/Aset) kembali dibahas dalam rapat kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok bersama dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok.
Anggota Bapemperda DPRD Kota Depok, H. Bambang Sutopo memaparkan, dalam rapat kerja tersebut, Bapemperda DPRD Kota Depok menerima paparan dari Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, mengenai usulan Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD/Aset).
Dalam rapat tersebut disebutkan bahwa, usulan perubahan Perda tersebut menjadi sangat penting. mengingat perkembangan regulasi nasional, khususnya terbitnya perubahan terhadap ketentuan pengelolaan barang milik daerah, yang menuntut pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian agar tata kelola aset daerah semakin efektif, transparan, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum.
“Iya, ini jadi pembahasan kani kemarin,” katanya kepada Radar Update.
Ia memaparkan, barang milik daerah bukan sekadar daftar inventaris pemerintah. Di dalamnya terdapat aset-aset strategis berupa tanah, gedung, jalan, kendaraan, dan berbagai sarana prasarana yang merupakan kekayaan daerah sekaligus amanah masyarakat.
“Apabila dikelola secara profesional, aset daerah tidak hanya terjaga nilai ekonominya, tetapi juga mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik dan memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelasnya.
Dengan perubahan Perda tersebut, kata dia, diharapkan pengelolaan aset daerah menjadi lebih tertib.
Baik itu dari proses perencanaan kebutuhan, pengadaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, pemindahtanganan, maupun penghapusan aset,” paparnya.
“Dengan demikian, tidak ada lagi aset daerah yang terlantar, tidak termanfaatkan secara optimal, ataupun berpotensi menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari,” tambaanya.
Selain itu, kata dia, Aset daerah merupakan warisan pembangunan yang harus dijaga. Dimana bukan hanya sekadar dicatat.
“Tata kelola aset yang baik bukan hanya mencerminkan tertib administrasi, tetapi juga menunjukkan integritas pemerintah dalam menjaga amanah rakyat,” jelasnya.
Ia menjelaskan, ketika setiap aset dikelola secara profesional, setiap rupiah yang berasal dari rakyat akan kembali menjadi manfaat. ( FAJ)
Sumber : https://www.radarupdate.id/aglomerasi/105317319707/amankan-aset-daerah-usulkan-ubah-perda-bmd