Dahulukan Adab! Ketua DPRD Depok Ade Supriyatna Murka Challenge Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras - FPKS Depok
Logo Fraksi PKS DPRD Depok

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

DPRD Kota Depok

Dahulukan Adab! Ketua DPRD Depok Ade Supriyatna Murka Challenge Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

RADARDEPOK.COM – Challenge Surah Ad-Dhuha berhadiah miras berujung laporan Polda Metro Jaya, dan teregister dengan nomor LP/B/5914/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 11 Agustus 2026.

Ketua DPRD Depok, Ade Supriyatna pun beraksi keras terhadap challenge tersebut. Kalau tujuannya sekadar gimmick jualan, kata Ade Supriyatna, jangan ayat Al-Quran yang dijadikan bahan challenge.

“Saya cukup geram melihat kejadian ini,” ucap Ade Supriyatna kepada Radar Depok, Selasa (11/8). 

Menurutnya, Al-Quran adalah kitab suci yang harus ditempatkan dengan adab dan penghormatan. Bukan dijadikan alat promosi demi mendapatkan perhatian atau menjual satu botol minuman.

“Sampai terlintas dalam pikiran saya: kalau mau bermain-main seperti ini, yang dibaca seharusnya ayat setan. Bukan ayat Al-Quran,” ungkap dia. 

Ade Supriyatna paham, mungkin ada yang menganggap ini hanya challenge biasa. Tapi bagi umat Islam, ada batas yang harus dijaga.

Kreativitas dalam promosi boleh, mencari engagement boleh, tapi jangan sampai kehilangan etika dan sensitivitas terhadap sesuatu yang disucikan oleh agama.

“Saya berharap penyelenggara dan pihak brand memberikan penjelasan serta melakukan evaluasi. Aparat penegak hukum dan pihak terkait juga saya harap dapat mencermati kejadian ini apabila memang terdapat unsur pelanggaran,” kata Ade Supriyatna. 

Indonesia berdiri di atas Pancasila, dan sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Karena itu, mari sama-sama menjaga penghormatan terhadap nilai dan simbol keagamaan.

“Kritis boleh, kreatif boleh, tapi adab jangan sampai hilang,” tandas dia. 

Perlu diketahui saat ini aksi tantangan hafalan Al Quran berhadiah minuman keras (miras) di salah satu booth festival musik “The Sounds Project” yang digelar di Kawasan Ancol, Jakarta Utara pada Minggu (9/8), sudah dilaporkan Advokat Muhammad Rizki dari Tim Hukum Muslim. 

Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor LP/B/5914/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaua tanggal 11 Agustus 2026.

Lima orang yang dilaporkan adalah event organizer (EO), produsen miras, dua orang pembawa acara atau MC dan perempuan pelantun Al-Quran.***

Sumber: https://www.radardepok.com/utama/94617494944/dahulukan-adab-ketua-dprd-depok-ade-supriyatna-murka-challenge-surah-ad-dhuha-berhadiah-miras?page=2

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *