ARAHKATA – Penggunaan anggaran Bantuan Tak Terduga (BTT) untuk menanggulangi indikasi kegagalan perencanaan anggaran ataupun lainnya seperti, trotoar amblas di tepi Kali Cabang Tengah Pancoran Mas, Depok, menuai sorotan tajam hingga pesan serius DPRD Depok.
Penanggulangan trotoar amblas hasil kerja proyek penataan Kali Cabang Tengah senilai Rp.9,786 miliar pada tahun anggaran 2024 menggunakan dana BTT dinilai perlu mengacu pada regulasi dan prinsip kepatutan anggaran.
” Kita, (Dewan) akan melakukan upaya, seperti mengundang pihak terkait untuk mengetahui faktor kerusakan dari proyek seperti apa ” kata anggota Komisi C DPRD Depok, H. Bambang Sutopo, Senin, 24 Agustus 2026.
Ketimpangan kecepatan penanganan trotoar amblas dibandingkan usulan warga yang rawan longsor sejak Januari 2026 memicu dugaan penggunaan BTT untuk menutupi kegagalan perencanaan anggaran.
Bambang menilai, penanggulangan trotoar amblas juga memberi dampak kecil pada skala prioritas kebutuhan warga. Sementara itu, usulan wilayah rawan longsor yang menimpa warga sejak Januari 2026 hingga kini belum tertanggulangi sama sekali, meski kondisinya membahayakan warga sekitar.
” Pengajuan sejak Januari 2026 lalu oleh warga, tetapi sampai sekarang masih belum juga dilakukan penanganan padahal kondisi longsor yang membahayakan area sekitar warga. Sementara, amblasnya hasil kegiatan proyek di Secawan, bisa langsung turun kebijakan penggunaan BTT ” paparnya.
Menurut H Bambang Sutopo yang akrab disapa HBS, ketimpangan ini tidak wajar. “Ketika masyarakat mengajukan BTT butuh waktu lama.Tetapi begitu ada proyek jebol, langsung dapat. Kan tidak benar juga kalau begitu” ujar politikus senior PKS Depok ini.
Lantaran itu, HBS juga memprotes ketiadaan pelaporan sebelum kebijakan penggunaan BTT diambil. ” Kita menunggu diberitahu. Kalau tidak, silakan terus jalan. Toh selama ini seolah tidak perlu dewan. Tidak pernah melaporkan, tidak menyampaikan, tapi tiba-tiba muncul pernyataan ada perbaikan (trotoar amblas) ” tandasnya.
HBS mengingatkan, penggunaan anggaran BTT untuk menutupi kerusakan proyek tidak menghilangkan tanggung jawab dari kemungkinan penyimpangan yang terjadi.
“Meskipun sudah ditutup dengan anggaran BTT, juga tidak menghilangkan penyimpangan” ungkapnya.
Meski proses kebijakan berjalan tanpa melibatkan dewan, HBS menegaskan fungsi pengawasan tetap berjalan melalui jalur resmi, baik dari Inspektorat, Aparat Penegak Hukum (APH).
“Ya sudah jika dewan diabaikan. Nantinya dewan bisa mendorong agar semuanya berjalan sesuai kepatutan, transparansi, dan kepatutan anggaran ” jelasnya.
“Komisi C juga akan melakukan upaya pengawasan. Jangan jadikan kebiasaan dalam pengelolaan dan penggunaan BTT. Jangan apa-apa diselesaikan dengan BTT. Masyarakat yang menunggu dari Januari sampai sekarang belum juga ada penanganan. Jadi mana yang disebut pelayanan masyarakat? ” tandas HBS.
Terpisah, sorotan juga datang dari pucuk pimpinan DPRD Depok, Ade Supriyatna terkait penggunaan dana BTT yang dinilai harus adil dan fokus pada keadaan mendesak, bukan dialihkan untuk menutup tercapainya kegagalan perencanaan anggaran yang berimbas pada kegiatan yang tidak sejalan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“Kalau ada yang butuh penting dan mendesak, untuk itulah BTT disiapkan. Jadi jangan ditunda-tunda: rumah roboh, rumah kebakaran, longsor. Bukan untuk kegiatan yang luput diagendakan atau tidak dianggarkan dulu lalu tiba-tiba pakai BTT, padahal tidak urgent sekali” ujar Ade, usai paripurna di DPRD Depok, kemarin.
Ketahuilah, peruntukan utama dana BTT untuk merespons musikbah dan bencana fisik yang memerlukan tindakan instan dari pemerintah daerah dengan fokus utama BTT, digunakan untuk kejadian darurat seperti, bencana tanah longsor, rumah roboh, dan kejadian kebakaran. Larangan Penggunaan BTT juga disebutkan tidak boleh dipakai untuk proyek fisik biasa (seperti perbaikan jalan rusak) yang sebelumnya luput diagendakan atau lupa dianggarkan dalam perencanaan awal.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Depok, Yodi Joko Bintoro mengatakan, perbaikan trotoar yang longsor terjadi pada Agustus 2026.
Menggunakan dana BTT lebih dari Rp 1 miliar ” jelasnya, Selasa, 4 Agustus 2026 lalu.
Amblasnya trotoar di pinggir Kali Cabang Tengah atau Kali Angsana yang terjadi juga disebut menyebabkan material turap menutupi aliran Kali Cabang Tengah. Sehingga perlu segera ditangani agar tidak mengganggu fungsi saluran dan memicu dampak yang lebih luas. ( Eko Budi Ahdayanto ).
Sumber: https://arahkata.pikiran-rakyat.com/berita/pr-12810411607/dprd-depok-beri-pesan-serius-soal-penggunaan-btt-tanggulangi-kejadian-ini?page=2