RADARUPDATE.ID-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok bersama Pemerintah Kota Depok resmi menyetujui langkah strategis berupa kerja sama pengelolaan sampah modern untuk mengurai krisis di TPA (Tempat Pembuangan Akhir Sampah) Cipayung.
Untuk mengatasi beban tempat pembuangan akhir yang kian menggunung, sebagian kawasan TPA Cipayung akan ditutup dan menjalani proses penutupan tanah.
Solusi jangka panjang pun sudah disiapkan. Terdekat adalah sebuah fasilitas pengolahan sampah menjadi bahan bakar padat atau Refuse Derived Fuel (RDF) plant yang dibangun di atas lahan seluas dua hektar di kawasan hilir TPA.
Pembangunan hanggar modern tersebut dilengkapi sistem pemilahan otomasi dan conveyor. Tempat pengelolaan sampah itu ditargetkan beroperasi penuh pada Mei 2027 mendatang.
Proyek strategis tersebut dijalankan melalui skema kerja sama investasi dengan pihak ketiga. Dalam hal itu, pemerintah daerah akan membayar tipping feem besarnya, sesuai dengan tonase sampah yang diolah.
“Alhamdulillah, satu langkah penting telah dilakukan PKS ( Perjanjian Kerja Sama) persampahan di Kota Depok dalam upaya mencari solusi terbaik atas berbagai persoalan persampahan di Kota Depok,” kata anggota Komisi C DPRD Depok H Bambang Sutopo kepada Radar Update Senin 12 Oktober 2026.
Ia memaparkan, Komisi C akan mengawal perihal proyek pengelolan sampah tersebut. Ia menegaskan, Komisi C kembali hadir menjalankan fungsi pengawasan.
“Hari ini kami membahas tindak lanjut telah ditandatanganinya PKS antara Pemerintah Kota Depok dengan PT. BSA dari mulai penyiapan lahan, AMDAL BSA, Pertek, perijinan hingga Groundbreaking, Instalasi Machine, Machine Manufacturing Process, Delivery Machine to Indonesia, juga lainya,” paparnya.
Politisi senior PKS itu memaparkan, Komisi C yang membidangi persampahan dan lingkungan hidup akan terus melakukan kontrol dan pengawasan pelaksanaan MOU/PKS tersebut.
Kondisi C melihat bahwa persoalan TPA Cipayung sudah menjadi isu strategis Nasional maupun lokal yang membutuhkan langkah cepat, luar biasa, terukur, dan berkelanjutan.
“Pemanfaatan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) diharapkan mampu mengurangi beban sampah yang masuk ke TPA Cipayung sekitar 1000 Ton per hari, ini sekaligus mendorong sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan ramah lingkungan,” tuturnya.
Karena itu, kata dia, MoU/PKS ini bukanlah akhir dari proses, tetapi awal dari pelaksanaan yang harus dikawal bersama. Ia menegaskan, DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara kritis, konstruktif, dan objektif.
“Kami akan memastikan pelaksanaan kerja sama berjalan sesuai regulasi, transparan, akuntabel, efektif dan efisien, termasuk memastikan adanya indikator kinerja yang jelas, mekanisme evaluasi, perlindungan kepentingan daerah, serta konsekuensi dan sanksi apabila terjadi wanprestasi,” paparnya.
Lebih lanjut, Komisi C juga akan mengawal agar investasi dan aset yang dibangun dalam kerja sama ini memberikan manfaat jangka panjang bagi Pemerintah Kota Depok dan warga Depok.
“Kami tidak ingin Perjanjian kerja sama (PKS) ini hanya menyelesaikan sampah hari ini, tetapi meninggalkan persoalan baru di kemudian hari,” tukasnya. (FAJ)
Sumber: https://www.radarupdate.id/aglomerasi/105317751880/komisi-c-kawal-proyek-pabrik-rdf-tpa-cipayung-depok-siap-beroperasi-2027?page=2