Multinewsmagazine.com – DPUPR Kota Depok adalah instansi pemerintah daerah yang bertanggung jawab atas urusan pekerjaan umum, infrastruktur jalan, sumber daya air atau drainase, dan penataan ruang di wilayah Kota Depok.
Kejadian tewasnya penebang pohon dari ketinggian sekitar 7 sampai 10 Meter pada proyek pelebaran Jalan Raya Cipayung pada Rabu 2 September 2026 lalu yang diduga tanpa menggunakan atribut Kesehatan dan keselamatan Kerja (K3), saat ini masih meninggalkan sepenggal pertanyaan sudah sejauh mana pihak DPUPR Kota Depok melakukan evaluasi kerja dan tanggungjawabnya terhadap pihak korban.
Tanggung jawab pengawas pekerjaan dalam memastikan prosedur keselamatan diterapkan sesuai kewenangan dan kontrak.
Tanggung jawab DPUPR sebagai instansi terkait, bergantung pada kedudukan DPUPR dalam pekerjaan tersebut, kewajiban pengawasan, dan fakta mengenai penyebab kecelakaan.
Pertanggungjawaban hukum apabila penyelidikan menemukan kelalaian atau pelanggaran yang memiliki hubungan sebab-akibat dengan kematian korban.
Kematian pekerja tidak otomatis membuktikan kelalaian DPUPR. Namun, kejadian tersebut patut diinvestigasi secara serius untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab.
Apakah penebangan pohon yang menyebabkan pekerja tewas itu merupakan proyek DPUPR Kota Depok, pekerjaan kontraktor, atau kegiatan penebangan pohon oleh petugas pemerintah? Informasi ini penting untuk menentukan tanggung jawab hukum pihak terkait secara lebih tepat.
Banyak pihak mendesak DPUPR Kota Depok untuk segera membuka hasil evaluasi K3 atas insiden kecelakaan yang menyebabkan tewasnya pekerja penebang pohon.
Politisi Senior PKS Haji Bambang Sutopo yang akrab disapa HBS memberikan atensinya terhadap kasus kematian penebang pohon yang mengabaikan aturan K3 ini. Dan dirinya mendesak pihak DPUPR Kota Depok untuk segera membuka Hasil Evaluasi K3.
“Kematian pekerja dalam kegiatan penebangan pohon pada proyek pelebaran Jalan Raya Cipayung harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Depok. Keselamatan pekerja tidak boleh dikalahkan oleh target penyelesaian proyek maupun kepentingan percepatan pembangunan,” ucap HBS kepada awak media multinewsmagazine.com, Kamis (15/10/2026).
Lanjut HBS, “DPUPR Kota Depok harus memberikan penjelasan terbuka mengenai pelaksana pekerjaan, tanggung jawab pengawasan, kelengkapan dokumen K3, serta langkah yang telah diambil untuk memastikan keselamatan pekerja. Apabila pekerjaan dilaksanakan oleh kontraktor, dinas perlu menjelaskan bagaimana kewajiban keselamatan dan pengawasan dipastikan berjalan.”
“Kami meminta agar dilakukan investigasi secara objektif, pemenuhan hak keluarga korban, serta penindakan terhadap pihak yang terbukti melanggar ketentuan. Jika ditemukan kelalaian dalam pengawasan atau pelaksanaan pekerjaan, tanggung jawab masing-masing pihak harus ditetapkan berdasarkan bukti dan kewenangannya,” tegas HBS.
“Pembangunan infrastruktur tidak boleh hanya diukur dari panjang jalan yang selesai dibangun, tetapi juga dari kemampuan pemerintah dan pelaksana proyek melindungi nyawa manusia. Evaluasi K3 harus menjadi kewajiban nyata, bukan sekadar dokumen administratif,” tutup HBS.
K3 adalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yaitu upaya untuk menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja serta orang lain yang berada di lingkungan kerja melalui pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Dalam kasus penebang pohon tewas saat bekerja di Kota Depok, K3 menjadi aspek penting untuk menilai apakah pekerjaan dilaksanakan sesuai prosedur keselamatan
Dasar Hukum K3 di Indonesia,
1.UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah — mengatur perlindungan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja.
2. No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) — mengatur penerapan sistem manajemen K3 bagi perusahaan yang memenuhi kriteria dalam peraturan tersebut.
3.UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sebagaimana telah diubah — relevan apabila pekerjaan penebangan merupakan bagian dari pekerjaan konstruksi.
Jika penebangan pohon dilakukan dalam pekerjaan yang diperintahkan, dibiayai, atau dikontrakkan oleh DPUPR Kota Depok, perlu diperiksa:
1.Tanggung jawab pelaksana atau kontraktor dalam menyediakan alat pelindung diri, tenaga kompeten, prosedur kerja aman, dan pengamanan lokasi.
2.Tanggung jawab pengawas pekerjaan dalam memastikan prosedur keselamatan diterapkan sesuai kewenangan dan kontrak.
3.Tanggung jawab DPUPR sebagai instansi terkait, bergantung pada kedudukan DPUPR dalam pekerjaan tersebut, kewajiban pengawasan, dan fakta mengenai penyebab kecelakaan.
Pertanggungjawaban hukum apabila penyelidikan menemukan kelalaian atau pelanggaran yang memiliki hubungan sebab-akibat dengan kematian korban.
Kematian pekerja tidak otomatis membuktikan kelalaian DPUPR. Namun, kejadian tersebut patut diinvestigasi secara serius untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab.
Sumber: https://multinewsmagazine.com/headlinenews/56453/abaikan-prosedur-k3-sebabkan-penebang-pohon-tewas-hbs-desak-dpupr-kota-depok-untuk-segera-membuka-hasil-evaluasi-k3/