Komisi C DPRD Depok Kembali Ingatkan Pemkot Soal Penanganan Persampahan Kota - FPKS Depok
Logo Fraksi PKS DPRD Depok

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

DPRD Kota Depok

Komisi C DPRD Depok Kembali Ingatkan Pemkot Soal Penanganan Persampahan Kota

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

ARAHKATA -Anggota Komisi C DPRD Kota Depok, Bambang Sutopo, mengingatkan Pemerintah Kota Depok untuk mengawal serius pelaksanaan kerja sama penanganan persampahan di Kota Depok.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) persampahan dinilai H Bambang Sutopo yang akrab di sapa HBS merupakan langkah penting dalam mencari solusi terbaik atas persoalan sampah yang selama ini menjadi isu strategis.

” Alhamdulillah, satu langkah penting telah dilakukan yaitu, PKS persampahan di Kota Depok dalam upaya mencari solusi terbaik atas berbagai persoalan persampahan di Kota Depok ” ujar Bambang Sutopo, Kamis, 15 Oktober 2026.

Komisi C, kata HBS, kembali menjalankan fungsi pengawasan dengan membahas tindak lanjut PKS antara Pemerintah Kota Depok dengan PT. BSA pada awal pekan lalu di DPRD Depok.

“Kita juga melakukan fungsi kontrol dan pengawasan anggaran APBD perubahan ini tidak terjadi overlapping atau tumpang tindih antara anggaran Dinas yg bersumber dari APBD dengan Anggaran yang dibiayai oleh PT. BSA ” katanya.

Dikatakan Bambang, pembahasan rapat sebelumnya meliputi penyiapan lahan, AMDAL BSA, Pertek, perizinan hingga groundbreaking, instalasi mesin, proses manufaktur mesin, pengiriman mesin ke Indonesia, dan persiapan teknis lainnya.

“Yang direncanakan akhir Bulan Desember mendatang sudah groundbreaking, dan persiapan teknis lainnya. Semoga kerja sama ini berjalan lancar, amanah, profesional, serta benar-benar mampu menghadirkan solusi nyata bagi persoalan sampah di Kota Depok ” katanya.

“Komisi C, lanjut HBS, akan terus melakukan kontrol dan pengawasan pelaksanaan MoU/PKS tersebut. ” Kami melihat bahwa persoalan TPA Cipayung sudah menjadi isu strategis nasional maupun lokal, yang membutuhkan langkah cepat, luar biasa, terukur, dan berkelanjutan ” tandasnya.

Pemanfaatan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) juga diharapkan mampu mengurangi beban sampah yang masuk ke TPA Cipayung sekitar 1.000 ton per hari, sekaligus mendorong sistem pengelolaan sampah lebih modern dan ramah lingkungan.

Karena itu, MoU ini bukanlah akhir dari proses, tetapi awal dari pelaksanaan yang harus dikawal bersama ” ujarnya.

DPRD, kata Bambang, akan menjalankan fungsi pengawasan secara kritis, konstruktif, dan objektif. Pihaknya akan memastikan pelaksanaan kerja sama berjalan sesuai regulasi, transparan, akuntabel, efektif dan efisien.

” Kami akan memastikan adanya indikator kinerja yang jelas, mekanisme evaluasi, perlindungan kepentingan daerah, serta konsekuensi dan sanksi apabila terjadi wanprestasi ” jelasnya.

Komisi C juga akan mengawal agar investasi dan aset yang dibangun dalam kerja sama tersebut memberikan manfaat jangka panjang bagi Pemerintah Kota Depok dan warga.

“Kami akan mengawal agar investasi dan aset yang dibangun dalam kerja sama ini memberikan manfaat jangka panjang bagi Pemerintah Kota Depok dan warga Depok. Kami tidak ingin Perjanjian kerja sama (PKS) ini hanya menyelesaikan sampah hari ini, tetapi meninggalkan persoalan baru di kemudian hari ” pungkasnya. (Eko Budi Ahdayanto)

Sumber: https://arahkata.pikiran-rakyat.com/berita/pr-12810505240/komisi-c-dprd-depok-kembali-ingatkan-pemkot-soal-penanganan-persampahan-kota?page=2

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *