TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK – Anggota Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok, Ade Firmansyah membahas mengenai kriteria disabilitas penerima bantuan.
Hal ini dikatakannya pada saat rapat Bapemperda DPRD Kota Depok terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaaraan Kesejahteraan Sosial.
Menurut dewan dengan daerah pemilihan (Dapil) Cilodong-Tapos ini, selama seseorang memenuhi kriteria ragam disabilitas, maka termasuk dalam sasaran Raperda tersebut.
“Tak hanya itu, untuk pengembangan kewirausahaan, Raperda juga agar mengatur penguatan bantuan modal bagi wirausaha penyandang disabilitas,” paparnya kepada TribunnewsDepok.com, Minggu (6/11/2022).
Selain itu, pria yang akrab disapa Adef berharap dengan adanya Raperda ini nantinya akan mengatur terkait jaminan hak penyandang disabilitas dibidang pendidikan.
“Semoga akan ada peningkatan jaminan bahwa tidak ada lagi calon peserta didik dengan disabilitas yang ditolak oleh sekolah,” katanya.
“Pemenuhan akomodasi yang layak pun harus diatur oleh seluruh penyelenggara pendidikan. Baik swasta maupun Negeri,” tandas.
Terkait program kerja Bapemperda lainnya, Adef menegaskan komitmen penuh dalam mengawal penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Khususnya dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas yang meliputi rehabilitas sosial, jaminan sosial ketenagakerjaan, pemajuan kebudayaan, pembinaan, dan pengembangan produk halal dan aman.
“Juga jaminan ketersediaan aksesibilitas dibidang olahraga, kesenian, juga transportasi khusus penyandang disabilitas,” tegasnya.
Terkait program kerja Bapemperda lainnya, Adef menegaskan komitmen penuh dalam mengawal penyelenggaraan kesejahteraan sosial.