Minuman Keras (Miras) atau Minuman Beralkohol yang Memabukkan jelas dilarang dalam agama, terutama agama Islam. Karena miras ini banyak mudharat (kerugian) nya dalam kehidupan, baik bagi kesehatan jasmani dan akal pikiran, maupun dampaknya dalam hubungan sosial. Apakah sudah ada aturan yang melarang konsumsi dan peredaran miras di Kota Depok? Berikut ini wawancara dengan anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PKS, Qurtifa Wijaya, seputar Perda Miras di Kota Depok atau Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
1. Apa latar belakang lahirnya Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Perda Miras)?
✳️ Latar belakang lahirnya Perda Miras: • Mewujudkan visi misi Kota Depok saat itu, yaitu sebagai Kota Perdagangan dan Jasa yang Relegius dan Berwawasan Lingkungan. • Melindungi masyarakat dari pengaruh negatif akibat pertumbuhan dan perkembangan Kota Depok, khususnya pengaruh peredaran minuman beralkohol yang semakin marak peredarannya di Kota Depok. • Menindaklanjuti aspirasi dan keinginan masyarakat, termasuk MUI dan ormas-ormas Islam yang menghendaki dibuatnya Perda yang mengatur tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. • Menindaklanjuti usulan dan masukan Polres Depok akan perlunya Perda yang mengatur tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. • Belum diaturnya secara rinci tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol dalam Peaturan Daerah Kota Depok No. 14 Tahun 2001 tentang Ketertiban Umum. • Penjabaran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/3/2006 tentang Pengawasan dan Pengendalian Impor, Pengedaran dan Penjualan, dan Peridzinan Minuman Beralkohol. • Fakta, bahwa maraknya peredaran dan konsumsi Miras di Kota Depok yang berdampak pada peningkatan angka kriminalitas.
2. Bagaimana proses politik yang berlangsung sehingga Perda Miras itu disahkan? Apakah ada Fraksi yang menolak atau abstain?
✳️ Alhamdulillah, proses penyusunan Perda yang merupakan inisiatif Komisi A (saat itu saya di Komisi A) ini berjalan lancar, walaupun di awal ada beberapa perbedaan pandangan. Namun akhirnya semua fraksi sepakat menyetujui disahkannya Perda ini.
3. Ustadz, kalau boleh tahu mengapa yang lahir adalah Perda tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, bukannya Perda tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol?
✳️ Sampai saat ini belum ada regulasi dari pemerintah pusat baik itu Undang-undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri sebagai landasan hukum dalam penyusunan Perda yang melarang tentang peredaran minuman beralkohol. Yang ada adalah Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Penyusunan Perda tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundangan yang ada di atasnya. Pemerintah Provinsi (Pemrov) Kalimantan Selatan (Kalsel) pernah membuat Perda Pelarangan Miras, yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pelarangan Miras yang oleh pemerintah melalui Keputusan Mendagri Nomor 46 Tahun 2003 Perda tersebut dibatalkan. Pemprov Kalsel telah merevisi Perda tersebut dan disesuaikan dengan ketentuan peraturan yang ada. Namun dengan penerapan radius jarak penjualan yang tercantum dalam Perda, secara tidak langsung peredaran minuman beralkohol jadi terlarang di Kota Depok.
4. Poin-poin penting apa saja yang tercantum dalam Perda tersebut?
✳️ Perda mengatur tentang izin pengedaran, penjualan dan penggunaan minuman beralkohol. Pelarangan penjualan minuman beralkohol di tempat-tempat tertentu, Pelarangan minuman beralkohol di tempat umum, pelarangan mengiklankan minuman beralkohol, Perda juga mengatur tentang pengawasan dan sanksi.
Poin penting lainnya adalah penerapan larangan penjualan minuman beralkohol dalam radius 1 km di sekitar lokasi/tempat:
a. Gelanggang remaja, kaki lima, terminal, stasiun, kios-kios kecil, penginapan remaja, dan bumi perkemahan
b. tempat yang berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, rumah sakit dan pemukiman
c. tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Walikota. Dengan ketentuan ini secara tidak langsung dipastikan tidak ada tempat di Depok yang bisa diizinkan untuk menjual minuman beralkohol.
5. Jika ada pelanggaran terhadap Perda tersebut, sanksi yang akan diberikan terhadap pelakunya? ✳️ Sanksi yang diberikan bisa berupa sanksi administratif dalam pemberhentian atau pencabutan surat izin usaha. Sanksi lain adalah berupa sanksi pidana kurungan 3 bulan atau denda 50 juta rupiah.
6. Bagaimana implementasi dari Perda tersebut? Kendala apa saja yang muncul?
✳️ Dalam implementasinya masih banyak pelanggaran terhadap Perda, di mana ada pelaku usaha yang secara sembunyi-sembunyi melakukan peyimpanan, menjual dan mengedarkan miras, atau penjualan miras secara diam-diam oleh pedagang eceran di warung-warung tertentu. Kendala yang muncul lebih kepada kurangnya pengawasan secara lebih ketat oleh Pemkot dan belum optimalnya penegakan Perda.
7. Bagaimana respon warga Depok dengan hadirnya Perda tersebut?
✳️ Respon masyarakat cukup baik dan mendukung.
8. Jika masyarakat menemukan pelanggaran, misalnya menemukan miras yang masih dijual bebas, kanal pengaduannya ke mana?
✳️ Bisa diadukan ke Dinas terakit yaitu Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau ke Pol PP kota Depok, atau melalui pengaduan lain yang disediakan Pemkot Depok.
9. Bagaimana dengan monitoring dan evaluasi (monev) Perda tersebut?
✳️ Untuk monev dilakukan oleh Dinas-dinas terkait dan komisi terkait, dalam hal ini komisi A DPRD Kota Depok. Sejauh ini penerapan Perda untuk minimarket dan hypermarket sudah berjalan cukup baik.