RADARDEPOK.COM – DPRD Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dengan sejumlah agenda strategis, Kamis (5/6). Salah satunya persetujuan terhadap dua rancangan peraturan daerah (raperda), yakni Raperda Penyelenggaraan Perhubungan dan Raperda tentang Perubahan Susunan Perangkat Daerah.
Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna mengatakan, pembahasan kedua raperda tersebut menjadi agenda utama dalam rapat yang juga dibarengi dengan penyampaian hasil reses masa sidang kedua anggota DPRD.
Menurutnya, Raperda Penyelenggaraan Perhubungan disusun untuk menyesuaikan regulasi terbaru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), sekaligus menjadi dasar hukum bagi Pemkot Depok dalam mengelola transportasi publik yang saat ini masih mendapat dukungan dari pemerintah pusat.
Dia menjelaskan, saat ini operasional transportasi publik tersebut masih dibiayai oleh Kemenhub dan dikelola bersama pihak ketiga. Ke depan, ketika pengelolaan dialihkan kepada Pemkot Depok, mekanisme kerja sama dengan pihak ketiga akan menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan.
“Sekarang pihak ketiga masih bekerja sama dengan Kemenhub dan pembiayaannya juga masih dari Kemenhub. Nanti setelah diserahkan ke Pemkot, apakah akan ada lelang ulang atau mekanisme lainnya, itu menjadi kewenangan Dishub,” katanya.
Ade menegaskan, DPRD berharap program transportasi publik yang telah diinisiasi pemerintah dapat terus berlanjut karena dinilai memberikan manfaat bagi masyarakat Depok.
“Yang jelas transportasi publik yang sudah diinisiasi Kemenhub ini bisa terus dilanjutkan untuk kepentingan dan kebaikan masyarakat Kota Depok,” tandas Ade. ***
Sumber: https://www.radardepok.com/utama/94617211428/raperda-dipersiapkan-ketua-dprd-kota-depok-ade-supriyatna-biskita-akan-diserahkan-ke-pemkot