DEPOK | VOA Depok – Komisi C DPRD Kota Depok melakukan kunjungan kerja ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor untuk mendalami rencana kerja sama pengolahan sampah melalui proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) Batch II di kawasan Kayumanis, Selasa (21/7/2026).
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mencari solusi jangka panjang atas persoalan sampah yang semakin membebani Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung.
Dalam kunjungan itu, Komisi C memperoleh paparan mengenai perkembangan proyek PSEL Batch II yang ditargetkan mulai beroperasi pada 2027–2028. Saat ini, proyek tersebut masih berada pada tahap penyiapan infrastruktur pendukung, termasuk pembangunan akses jalan dan fasilitas penunjang lainnya.
Anggota Komisi C DPRD Kota Depok, H. Bambang Sutopo (HBS), mengatakan DPRD perlu memastikan setiap rencana kerja sama pengelolaan sampah disusun berdasarkan kajian yang komprehensif agar mampu menjadi solusi permanen, bukan sekadar memindahkan persoalan ke tempat lain.
“Persoalan sampah di Kota Depok sudah membutuhkan langkah luar biasa. Karena itu, kami datang langsung untuk melihat kesiapan proyek ini sekaligus mendalami berbagai aspek teknis, regulasi, hingga skema pembiayaannya. Solusi pengelolaan sampah tidak boleh membebani APBD,” kata HBS.
Menurut HBS, kerja sama antara Pemerintah Kota Depok dan Pemerintah Kota Bogor dinilai memiliki potensi besar dalam mengurangi tekanan terhadap TPA Cipayung. Melalui proyek tersebut, sekitar 700 ton sampah per hari dari Kota Depok direncanakan dapat diolah menjadi energi listrik.
Apabila terealisasi, skema tersebut diyakini mampu mengurangi beban TPA Cipayung yang saat ini menerima sekitar 1.300 ton sampah setiap hari. Kondisi itu menyebabkan volume sampah di lokasi tersebut terus meningkat dan menjadi salah satu tantangan utama pengelolaan lingkungan di Kota Depok.
HBS menegaskan, Komisi C akan mengawal seluruh proses kerja sama tersebut mulai dari aspek regulasi, teknologi yang digunakan, dampak lingkungan, hingga keberlanjutan operasionalnya.
“Kami ingin memastikan teknologi yang diterapkan benar-benar aman, ramah lingkungan, dan memiliki kepastian operasional dalam jangka panjang. Jangan sampai proyek besar ini justru menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” ujarnya.
Selain aspek teknis, efisiensi anggaran juga menjadi perhatian DPRD. HBS menilai skema kerja sama antarpemerintah daerah lebih menguntungkan dibandingkan model kerja sama dengan pihak swasta yang mengharuskan pemerintah membayar tipping fee dalam jumlah besar.
Ia menyebut, skema tipping fee yang pernah dikaji mencapai sekitar Rp395 ribu per ton atau setara dengan sekitar Rp145 miliar per tahun. Nilai tersebut dinilai cukup membebani keuangan daerah apabila diterapkan dalam jangka panjang.
“Kalau ada alternatif yang lebih efisien dan tidak membebani APBD, tentu itu yang harus menjadi prioritas. Anggaran daerah harus digunakan secara optimal untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat,” katanya.
Menurut HBS, pengelolaan sampah modern tidak bisa hanya mengandalkan pembangunan fasilitas pengolahan. Keberhasilannya juga ditentukan oleh sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, kalangan akademisi, dunia usaha, dan masyarakat.
Ia berharap kerja sama PSEL dengan Kota Bogor dapat menjadi momentum bagi Kota Depok untuk bertransformasi menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, berkelanjutan, sekaligus mendukung target pembangunan rendah emisi.
“Kami ingin sampah tidak lagi dipandang sebagai beban, tetapi sebagai sumber daya yang dapat menghasilkan energi dan memberikan nilai ekonomi. Dengan begitu, persoalan sampah bisa diselesaikan secara berkelanjutan sekaligus mendukung kualitas lingkungan hidup yang lebih baik,” tutur HBS.
Komisi C DPRD Kota Depok memastikan akan terus mengawal pembahasan rencana kerja sama tersebut hingga seluruh aspek teknis, hukum, dan pembiayaan dinilai memenuhi kepentingan masyarakat serta tidak menimbulkan beban baru bagi keuangan daerah.**
Sumber: https://depok.voa.co.id/berita/3787/komisi-c-dprd-depok-kaji-psel-bogor-hbs-solusi-sampah-tak-boleh-bebani-apbd/