Hafid Nasir Gelar Reses Enam Titik di Enam Kelurahan di Kecamatan Pancoran Mas - FPKS Depok
Logo Fraksi PKS DPRD Depok

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

DPRD Kota Depok

Hafid Nasir Gelar Reses Enam Titik di Enam Kelurahan di Kecamatan Pancoran Mas

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

FPKS Depok – Reses anggota DPRD adalah kegiatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk menyerap dan mendengarkan langsung aspirasi dan pengaduan masyarakat di masing-masing wilayah Daerah Pemilihan (Dapil). Aspirasi yang diterima kemudian dibahas dan dijadikan pokok-pokok pikiran anggota DPRD untuk disampaikan ke pemerintah daerah.

Selain menyerap aspirasi, Reses juga berfungsi sebagai evaluasi kinerja pemerintah daerah dengan menampung umpan balik dari masyarakat mengenai implementasi program pemerintah.Salah satu manfaat reses adalah memungkinkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pembuatan keputusan dan pengawasan pelaksanaan program pemerintah, meningkatkan transparansi dalam pelaksanaan program pemerintah dan penggunaan anggaran daerah, meningkatkan akuntabilitas pemerintah daerah dalam melaksanakan program-programnya.

Moh. Hafid Nasir, anggota DPRD dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menggelar kegiatan Reses di setiap kelurahan yang ada di Kecamatan Pancoran Mas, mulai tanggal 1 hingga 6 Oktober 2025. “Alhamdulillah, di masa sidang ke-3 Tahun Anggaran 2025, saya bisa hadir di setiap kelurahan, satu kelurahan satu titik, total 6 titik. Selain silaturahim ke konstituen, juga menyerap dan mendengarkan keluhan mereka,” kata Bang Hafid (sapaan akrabnya) yang sekaligus juga mengemban amanah sebagai Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Depok.

Enam kegiatan reses yang diadakan, yaitu di RW 015 Kelurahan Pancoran Mas, RW 013 Kelurahan Depok, RW 006 Kelurahan Mampang, RW 019 Kelurahan Rangkapan Jaya, dan RW 009 Kelurahan Rangkapan Jaya Baru. Beberapa aspirasi yang disampaikan warga adalah Program Proklim yang sempat ada dan evaluasinya, Insentif buat kader Posyandu dan Posbindu berikut pengadaan obat-obatan dari pemerintah, bea siswa pendidikan, optimalisasi peran Koperasi di warga, Jaminan Kesehatan warga tidak mampu dan Program UHC, Program pemberdayaan dan ketahanan pangan, status kepemilikan lahan yang sudah dihuni belasan tahun, sertifikat wakaf tempat ibadah, dan lain-lain.

Terkait infrastruktur yang diusulkan masih seputar banjir, sampah, pengadaan lahan posyandu, hotmix/aspal, drainase, turap, penerangan jalan lingkungan, pedestrian, program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), dan lain-lain.

Hafid menyampaikan semua usulan bisa disampaikan melalui pokok-pokok pikiran yang dituangkan dalam bentuk surat permohonan atau proposal ditujukan ke wali kota. “Masukan warga akan disampaikan dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran bersama Pemerintah Daerah untuk Tahun Anggaran 2026,” jelas Hafid ke peserta reses.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *