Depok Matangkan Raperda HAM Pertama di Indonesia, Tegaskan Komitmen Kota Inklusif dan Berkeadilan - FPKS Depok
Logo Fraksi PKS DPRD Depok

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

DPRD Kota Depok

Depok Matangkan Raperda HAM Pertama di Indonesia, Tegaskan Komitmen Kota Inklusif dan Berkeadilan

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

SINAR MERDEKA ,KOTA DEPOK – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia (HAM). Regulasi ini digadang-gadang bakal menjadi Perda pertama di Indonesia yang mengatur tata kelola HAM secara komprehensif di tingkat pemerintah daerah.

“Ini akan menjadi tonggak penting bagi sejarah penyelenggaraan pemerintahan Kota Depok sebagai kota inklusif dan berkeadilan sosial. Depok menunjukkan keberanian sebagai daerah pertama yang memiliki Perda HAM,” tegas HBS dalam keterangannya, Jumat (14/11/2025).

Memperkuat Perlindungan dan Akuntabilitas Pemerintah

HBS menegaskan bahwa Perda ini dirancang untuk memperkuat akuntabilitas pemerintah dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak warga. Selain itu, regulasi tersebut memastikan setiap kebijakan publik tidak keluar dari prinsip-prinsip kemanusiaan yang beradab.

Rapat kerja lanjutan digelar pada Kamis, 13 November 2025, bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membahas penyempurnaan draf Raperda. Anggota Bapemperda DPRD Kota Depok, H. Bambang Sutopo (HBS), mengatakan bahwa Raperda ini merupakan inisiatif DPRD dan menjadi langkah bersejarah bagi Kota Depok.

Perda ini sekaligus membuka ruang lebih besar bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mewujudkan keadilan dan penghormatan HAM di Depok,” ujarnya.

Raperda HAM juga tidak hanya bersifat deklaratif. Di dalamnya tercantum mekanisme penegakan serta sanksi administratif bagi aparatur atau lembaga yang melakukan pelanggaran atau tindakan diskriminatif.

Rincian Sanksi dalam Draf Raperda HAM

  1. Sanksi bagi Aparatur Pemerintah

Teguran tertulis dan pembinaan khusus bagi ASN atau pejabat yang bersikap diskriminatif.

Penundaan kenaikan pangkat atau jabatan bagi pelanggaran berulang.

Pemberhentian dari jabatan apabila pelanggaran masuk kategori berat.

Proses penindakan dikoordinasikan bersama Inspektorat, BKD, hingga Komnas HAM.

2. Sanksi bagi Lembaga atau Instansi

Publikasi pelanggaran HAM oleh OPD atau lembaga terkait, termasuk daftar OPD yang tidak responsif terhadap HAM.

Penghentian atau peninjauan kembali program yang terbukti melanggar hak dasar masyarakat, seperti hak atas lingkungan sehat atau pendidikan.

Kewajiban kompensasi atau pemulihan hak bagi korban, terutama kelompok rentan.

3. Sanksi Sosial & Pemulihan Restoratif

Permintaan maaf secara terbuka dan rehabilitasi nama baik korban.

Tindakan korektif berupa pemulihan layanan publik oleh OPD pelanggar.

Pendidikan ulang (re-education) bagi aparat yang melakukan pelanggaran administratif.

Depok Siapkan Standar Baru Tata Kelola HAM

Dengan materi regulasi yang progresif ini, Depok dinilai tengah menyiapkan standar baru bagi tata kelola pemerintahan daerah yang menghormati HAM dan mendorong keterlibatan masyarakat.

“Jika ini disahkan, Depok bukan hanya menjadi kota inklusif di atas kertas, tetapi benar-benar memiliki instrumen hukum untuk menindak, memperbaiki, dan memastikan hak warga terlindungi,” tutup HBS.

Sumber: https://sinarmerdeka.co/depok-matangkan-raperda-ham-pertama-di-indonesia-tegaskan-komitmen-kota-inklusif-dan-berkeadilan/?amp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *