SINAR MERDEKA ,KOTA DEPOK – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia (HAM). Regulasi ini digadang-gadang bakal menjadi Perda pertama di Indonesia yang mengatur tata kelola HAM secara komprehensif di tingkat pemerintah daerah.
“Ini akan menjadi tonggak penting bagi sejarah penyelenggaraan pemerintahan Kota Depok sebagai kota inklusif dan berkeadilan sosial. Depok menunjukkan keberanian sebagai daerah pertama yang memiliki Perda HAM,” tegas HBS dalam keterangannya, Jumat (14/11/2025).
Memperkuat Perlindungan dan Akuntabilitas Pemerintah
HBS menegaskan bahwa Perda ini dirancang untuk memperkuat akuntabilitas pemerintah dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak warga. Selain itu, regulasi tersebut memastikan setiap kebijakan publik tidak keluar dari prinsip-prinsip kemanusiaan yang beradab.
Perda ini sekaligus membuka ruang lebih besar bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mewujudkan keadilan dan penghormatan HAM di Depok,” ujarnya.
Raperda HAM juga tidak hanya bersifat deklaratif. Di dalamnya tercantum mekanisme penegakan serta sanksi administratif bagi aparatur atau lembaga yang melakukan pelanggaran atau tindakan diskriminatif.
Rincian Sanksi dalam Draf Raperda HAM
- Sanksi bagi Aparatur Pemerintah
Teguran tertulis dan pembinaan khusus bagi ASN atau pejabat yang bersikap diskriminatif.
Penundaan kenaikan pangkat atau jabatan bagi pelanggaran berulang.
Pemberhentian dari jabatan apabila pelanggaran masuk kategori berat.
Proses penindakan dikoordinasikan bersama Inspektorat, BKD, hingga Komnas HAM.
2. Sanksi bagi Lembaga atau Instansi
Publikasi pelanggaran HAM oleh OPD atau lembaga terkait, termasuk daftar OPD yang tidak responsif terhadap HAM.
Penghentian atau peninjauan kembali program yang terbukti melanggar hak dasar masyarakat, seperti hak atas lingkungan sehat atau pendidikan.
Kewajiban kompensasi atau pemulihan hak bagi korban, terutama kelompok rentan.
3. Sanksi Sosial & Pemulihan Restoratif
Permintaan maaf secara terbuka dan rehabilitasi nama baik korban.
Tindakan korektif berupa pemulihan layanan publik oleh OPD pelanggar.
Pendidikan ulang (re-education) bagi aparat yang melakukan pelanggaran administratif.
Depok Siapkan Standar Baru Tata Kelola HAM
Dengan materi regulasi yang progresif ini, Depok dinilai tengah menyiapkan standar baru bagi tata kelola pemerintahan daerah yang menghormati HAM dan mendorong keterlibatan masyarakat.
“Jika ini disahkan, Depok bukan hanya menjadi kota inklusif di atas kertas, tetapi benar-benar memiliki instrumen hukum untuk menindak, memperbaiki, dan memastikan hak warga terlindungi,” tutup HBS.
Sumber: https://sinarmerdeka.co/depok-matangkan-raperda-ham-pertama-di-indonesia-tegaskan-komitmen-kota-inklusif-dan-berkeadilan/?amp