Rapat Kerja Bapemperda, Evaluasi Efektivitas Pelaksanaan Perda Kota Depok - FPKS Depok
Logo Fraksi PKS DPRD Depok

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

DPRD Kota Depok

Rapat Kerja Bapemperda, Evaluasi Efektivitas Pelaksanaan Perda Kota Depok

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

SUARAKARYA.ID: Kota Depok hari ini tidak lagi berada pada fase bertumbuh, kini sudah berada pada fase berkompetisi dan menentukan kualitas hidup warganya.

Dalam situasi seperti ini, setiap kebijakan publik tidak boleh sekadar hadir sebagai aturan, tetapi harus menjadi solusi nyata yang dirasakan masyarakat.

Peraturan Daerah yang dibentuk bersama bukanlah dokumen administratif semata. Ia adalah kontrak sosial antara pemerintah dan rakyat, yang harus hidup, bekerja, dan memberi manfaat.

“Maka ketika sebuah Perda tidak lagi efektif, tidak adaptif terhadap perubahan zaman, atau tidak mampu menjawab persoalan riil di lapangan, di situlah tanggung jawab kita untuk mengevaluasi dan memperbaikinya,” ujar anggota DPRD Kota Depok, H Bambang Sutopo, Selasa (7/4/2026)

“Evaluasi Perda bukan berarti kita gagal. Justru sebaliknya, itu adalah tanda bahwa kita memimpin dengan kesadaran, bukan dengan ego kebijakan. Kota yang maju bukan kota yang mempertahankan aturan lama, tetapi kota yang berani melakukan koreksi demi kepentingan masyarakatnya,” tuturnya.

PERMASALAHAN YANG MUNCUL DILAPANGAN

Menurut pria yang akrab disapa HBS itu ada beberapa permasalahan yang muncul di lapangan yang jadi perhatian:

1.Kita melihat realitas di Depok, Pengelolaan air limbah yang belum optimal berdampak pada kualitas lingkungan dan kesehatan warga. (Usulan Perubahan Perda No 8 Tahun 2008 Pengelolaan Air limbah Domestik yang banyak mencemari lingkungan)

2. Penyerahan PSU yang belum tuntas menghambat hak masyarakat atas fasilitas umum ( yg perlu dirubah dan disesusaikan atas Perda 14 Tahun 2013 terkait PSU, Penyerahan sarana dan utilitas ke Pemerintah Kota Depok)

3.Pengawasan minuman beralkohol yang perlu diperkuat untuk menjaga ketertiban sosial. ( Perlu melakukan revisi Perda 6 tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol)

4. Adanya Permasalahan dilapangan terkait Perizinan utk usulan Perubahan Perda No 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan PKKPR dg dikeluarkannya PP 28 Tahun 2025 yg telah diterbitkan Juni 2025.”Ini bukan sekadar persoalan teknis. Ini adalah persoalan keadilan, ketertiban, dan kualitas hidup warga Depok,” tegasnya.

Oleh karena itu, dalam mengambil keputusan kebijakan publik, kita harus berpijak pada tiga hal utama:

  1. Berbasis Realitas, bukan Sekadar Regulasi. Kebijakan harus lahir dari kondisi nyata di lapangan, bukan hanya dari meja birokrasi. Kita harus berani mengatakan, apa yang tidak berjalan, harus diperbaiki.
  2. Berorientasi pada Kepentingan Publik Setiap pasal, setiap norma, harus menjawab satu pertanyaan.Apakah ini benar-benar melindungi dan memudahkan masyarakat? Jika tidak, maka kita wajib melakukan penyesuaian.
  3. Adaptif terhadap Perubahan Zaman. Depok terus berkembang, urbanisasi meningkat, kebutuhan masyarakat berubah, tantangan lingkungan semakin kompleks. Maka regulasi kita juga harus dinamis dan responsif. Kita tidak sedang sekadar merevisi Perda. Kita sedang “memperbaiki tata kelola kota”, memperkuat kehadiran negara di tengah masyarakat, dan memastikan bahwa pembangunan berjalan dengan adil dan berkelanjutan,” ujar HBS. Keputusan yang diambil hari ini, kata HBS, akan menentukan wajah Depok ke depan, apakah menjadi kota yang tertib, sehat, dan berdaya saing, atau sebaliknya. Maka mari kita ambil keputusan ini dengan keberanian dan tanggung jawab.Karena pada akhirnya, ukuran keberhasilan kita bukan pada “banyaknya regulasi yang kita hasilkan”, tetapi pada “seberapa besar kebijakan itu dirasakan manfaatnya oleh masyarakat”. “Dipersilahkan temen2 semua atau warga masyarakat Depok, bila ada usulan/masukan Perda yang perlu dibuat dan usulan perubahan Perda, masukan terkait hal tersebut bisa dikolom komentar atau disampaikan melalui aplikasi ke Lapor Pak HBS www.bambangsutopo.com,” ujar HBS.***

Sumber: https://www.suarakarya.id/nasional/26016961899/rapat-kerja-bapemperda-evaluasi-efektivitas-pelaksanaan-perda-kota-depok?page=2

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *