DEPOK | VOA Depok – DPRD Kota Depok melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) melakukan evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan peraturan daerah (Perda) dalam rapat kerja yang digelar pada 29–31 Maret 2026.
Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan setiap regulasi benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Anggota Bapemperda DPRD Kota Depok, H. Bambang Sutopo (HBS), menegaskan bahwa Perda tidak boleh hanya menjadi dokumen administratif, melainkan harus mampu menjawab kebutuhan riil di lapangan.
“Perda adalah kontrak sosial antara pemerintah dan masyarakat. Ia harus hidup, bekerja, dan memberi manfaat. Jika tidak lagi efektif, maka sudah menjadi tanggung jawab kita untuk memperbaikinya,” ujar HBS, Selasa (07/4/2026).
Menurut dia, Kota Depok saat ini berada pada fase kompetisi, bukan sekedar pertumbuhan. Oleh karena itu, kebijakan kualitas publik menjadi faktor penting dalam menentukan kualitas hidup warga negara.
Dalam evaluasi tersebut, HBS mengungkapkan bahwa DPRD menemukan sejumlah persoalan yang masih terjadi di lapangan.
Di antaranya adalah pengelolaan air limbah domestik yang belum optimal dan berdampak pada kualitas lingkungan serta kesehatan masyarakat. Untuk itu, Perda Nomor 8 Tahun 2008 dinilai perlu dilakukan perubahan.
Selain itu, permasalahan penyediaan infrastruktur, sarana, dan utilitas (PSU) dari pengembang hingga pemerintah daerah juga masih belum tuntas. Kondisi ini dinilai menghambat hak masyarakat atas fasilitas umum, sehingga Perda Nomor 14 Tahun 2013 perlu disesuaikan.
DPRD juga menyoroti perlunya penguatan pengawasan terhadap minuman beralkohol melalui revisi Perda Nomor 6 Tahun 2008 guna menjaga ketertiban sosial.
Sementara itu, dinamika regulasi perizinan juga menjadi perhatian, khususnya terkait Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan perizinan PKKPR yang perlu diselaraskan dengan Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.
“Ini bukan sekedar masalah teknis, tapi menyangkut keadilan, ketenangan, dan kualitas hidup masyarakat Depok,” ujarnya.
Ia menekankan, dalam menyusun maupun mengevaluasi Perda, DPRD harus berpijak pada tiga prinsip utama, yakni berbasis realitas di lapangan, berorientasi pada kepentingan publik, serta adaptif terhadap perubahan zaman.
Menurut HBS, evaluasi Perda merupakan bagian dari upaya memperbaiki tata kelola kota agar pembangunan berjalan lebih adil dan berkelanjutan.
“Keputusan yang kita ambil hari ini akan menentukan wajah Depok ke depan, apakah menjadi kota yang tertib, sehat, dan berdaya saing,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam memberikan masukan terkait pembentukan maupun revisi Perda. Partisipasi masyarakat dinilai penting agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan warga.
“Warga dapat menyampaikan usulan melalui kanal pengaduan yang disediakan, termasuk melalui platform “ Lapor Pak HBS www.bambangsutopo.com ”.
“Ukuran keberhasilan kita bukanlah pada banyaknya regulasi yang dibuat, namun seberapa besar manfaatnya yang dirasakan oleh masyarakat,”pungkasnya.**
Sumber: https://depok.voa.co.id/berita/2675/dprd-depok-evaluasi-perda-sejumlah-aturan-dinilai-perlu-diperbaiki/