RADAEDEPOK.COM–Penghentian operasional angkutan Mikrotrans Depok (angkot AC) trayek D10 A rute Terminal Depok Baru–Terminal Jatijajar oleh PT Commuter Anak Bangsa (CAB) menuai sorotan dari DPRD Kota Depok. Kebijakan tersebut dinilai menjadi sinyal serius bagi keberlangsungan transportasi publik di kota ini.
Anggota DPRD Kota Depok, Nuryuliani, mengungkapkan bahwa potensi berhentinya operasional trayek D10 A sebenarnya telah terdeteksi sejak pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perhubungan. Saat itu, Dinas Perhubungan telah menyampaikan bahwa pengelola mengalami defisit operasional.
“Informasi ini sudah kami terima dalam pembahasan Raperda Perhubungan. Namun tetap disayangkan karena pada akhirnya layanan ini benar-benar berhenti,” ujarnya.
Menurutnya, berhentinya angkutan umum modern seperti angkot AC menunjukkan masih lemahnya dukungan sistemik pemerintah daerah terhadap transportasi publik. Ia menegaskan bahwa transportasi umum seharusnya menjadi tulang punggung mobilitas masyarakat, bukan justru terhenti karena persoalan finansial.
Salah satu akar persoalan, lanjut Nuryuliani, adalah belum adanya skema subsidi operasional dari pemerintah daerah. Selama ini, dukungan pemerintah dinilai masih terbatas pada pemberian izin trayek tanpa intervensi anggaran yang memadai.
Kalau ingin transportasi publik tetap hidup dan diminati, harus ada dukungan nyata, termasuk subsidi,” tegasnya.
Dalam pembahasan Raperda Perhubungan, DPRD Kota Depok sejatinya telah mendorong adanya kebijakan subsidi transportasi, dengan merujuk pada praktik di DKI Jakarta. Namun, keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masih menjadi tantangan utama.
Meski demikian, ia menekankan bahwa keterbatasan anggaran tidak boleh menjadi alasan untuk berhenti mencari solusi. DPRD mendorong Pemerintah Kota Depok agar proaktif mengakses sumber pembiayaan alternatif, baik dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, maupun pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan.
Selain itu, ia juga menyoroti potensi pemanfaatan dana opsen pajak sebagai salah satu sumber subsidi, meskipun penggunaannya harus berbagi dengan kebutuhan pembangunan lain, khususnya infrastruktur.
Lebih jauh, Nuryuliani mengusulkan agar sumber pendanaan subsidi transportasi diperluas, termasuk menjajaki skema subsidi bersama dengan Pemprov DKI Jakarta, khususnya untuk trayek lintas wilayah Depok–Jakarta. Ia juga membuka peluang pemanfaatan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), seperti dari perbankan daerah, untuk mendukung transportasi publik.
“CSR bisa diarahkan, misalnya untuk subsidi operasional atau pengadaan layanan seperti bus wisata lingkar Depok di tiap kecamatan,” jelasnya.
Di sisi lain, ia turut menanggapi wacana penggantian angkutan konvensional dengan armada berbasis listrik. Menurutnya, gagasan tersebut perlu dikaji secara komprehensif dan tidak dilakukan secara terburu-buru.
“Angkutan listrik menarik karena lebih efisien dan ramah lingkungan. Tapi harus dilihat kesiapan infrastruktur, biaya investasi, serta dampaknya bagi operator dan pengemudi,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa transisi menuju transportasi berbasis listrik harus tetap memperhatikan aspek keberlanjutan usaha dan dampak sosial, agar tidak menimbulkan persoalan baru.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kota Depok berencana melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Depok dan Dinas Perhubungan untuk membahas langkah strategis ke depan, termasuk penanganan dampak penghentian trayek D10 A dan kajian pengembangan transportasi berbasis listrik.
Nuryuliani menambahkan, isu subsidi transportasi kini menjadi salah satu fokus utama dalam pembahasan Raperda Perhubungan oleh Panitia Khusus (Pansus) 2 DPRD Kota Depok, di mana ia menjabat sebagai Wakil Ketua. Dalam draf regulasi tersebut, tengah dibahas ketentuan mengenai pemberian subsidi tarif kepada pengelola transportasi massal.
“Ke depan, kita ingin ada payung hukum yang jelas terkait subsidi transportasi, agar kejadian seperti ini tidak terus berulang,” tutur dia.***
Sumber: https://www.radardepok.com/politik/94617078071/nuryuliani-soroti-setopnya-d10-a-dorong-skema-subsidi-hingga-kaji-angkutan-listrik?page=2