DPRD Kota Depok Gelar Rapat Gabungan Komisi B dan C, Terkait Kerjasama Pengelolaan Sampah dengan Pemkot Depok dan PT. BSA, HBS : Anggota DPRD Kota Depok Akan Mendukung Setiap Inovasi Penyelesaian Masalah Sampah - FPKS Depok
Logo Fraksi PKS DPRD Depok

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

DPRD Kota Depok

DPRD Kota Depok Gelar Rapat Gabungan Komisi B dan C, Terkait Kerjasama Pengelolaan Sampah dengan Pemkot Depok dan PT. BSA, HBS : Anggota DPRD Kota Depok Akan Mendukung Setiap Inovasi Penyelesaian Masalah Sampah

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Multinewsmagazine.com – DPRD Kota Depok menggelar Rapat Rapat Gabungan Komisi B dan C, Terkait Kerjasama Pengelolaan Sampah dengan Pemkot Depok dan PT. BSA pada Selasa (3/6/2026).

Dalam akun Facebook pribadinya, Anggota Komisi C Haji Bambang Sutopo yang akrab disapa HBS menjelaskan tentang pentingnya rapat tersebut.

Pembahasan awal mengenai Perjanjian Kerja Sama antara Pemkot Depok dan PT BSA perlu diperdalam dengan jelas dan detail, mengingat perjanjian ini akan menimbulkan kewajiban keuangan daerah jangka panjang, pemanfaatan aset daerah, dan konsekuensi biaya/typing fee dan pengeluaran APBD, yang tentu akan berdampak kepada pengurangan hak anggaran untuk publik dan layanan masyarakat lainnya,” jelasnya, Selasa (3/6/2026).

Lanjut HBS, “Dan menurut peraturan perundang-undangan yg berlaku bahwa Perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga memerlukan persetujuan DPRD.”

“Dan dalam Perjanjian ini perlu diketahui juga “Berapa manfaat nyata yang akan diperoleh masyarakat Kota Depok, berapa pengurangan sampah yang masuk ke TPA Cipayung, berapa nilai investasi PT BSA, dan bagaimana skema keuntungan agar tidak hanya menguntungkan pihak swasta tetapi juga meningkatkan pelayanan publik dan pendapatan daerah?” terang HBS.

Politisi Senior PKS ini juga mengatakan bahwa Anggota DPRD Kota Depok akan mendukung setiap inovasi penyelesaian masalah sampah.

“Sebagai Anggota DPRD tentu kami akan mendukung setiap inovasi penyelesaian masalah sampah yang mampu mengurangi beban TPA Cipayung, ramah lingkungan, dan tidak membebani APBD secara berlebihan. Namun seluruh kerja sama harus transparan, akuntabel, sesuai regulasi, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Depok,” ujar HBS.

“Dan posisi DPRD adalah sebagai pengawas kebijakan yang kritis namun tetap mendukung solusi terhadap persoalan sampah yang sudah menjadi isu strategis dan permasalahan Kota Depok saat ini,” tambah HBS.

Lebih lanjut HBS menerangkan,”Mengingat cukup besar biaya Tipping Fee yang dikeluarkankan dari APBD 395 ribu per ton, sekitar 61, 6 Milyar, dan kapasitas Sampah yang diolah jadi RDF hanya 500 ton/hari, padahal prediksi Sampah di TPA Cipayung sudah mencapai 2 jt ton dengan tinggi saat ini 20-25 meter. Dan masa Perjanjian 5 tahun. Hitungannya 26 hari x 395 ribu x 500 ton x 12 bulan = 61,6 M/tahun.”

“Dan beban APBD Depok tahun depan juga cukup besar untuk membiayai Infrastruktur, rencana Fly Over Margonda 275 M, pembangunan jalan Raya sawangan, Underpass Citayam 80 M, dan lain-lain, Bagaimana dengan kebutuhan APBD pelayanan masyarakat dan layanan dasar lainnya ?,” tutup HBS.

Sumber: https://multinewsmagazine.com/headlinenews/55492/dprd-kota-depok-gelar-rapat-gabungan-komisi-b-dan-c-terkait-kerjasama-pengelolaan-sampah-dengan-pemkot-depok-dan-pt-bsa-hbs-anggota-dprd-kota-depok-akan-mendukung-setiap-inovasi-penyelesaian-masa/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *