Fantastis! Pengolahan 500 Ton Sampah Bisa Habiskan APBD Depok Rp61,6 Miliar Setahun - FPKS Depok
Logo Fraksi PKS DPRD Depok

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

DPRD Kota Depok

Fantastis! Pengolahan 500 Ton Sampah Bisa Habiskan APBD Depok Rp61,6 Miliar Setahun

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

DEPOK | VOA Depok – Rencana kerja sama pengelolaan sampah antara Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dan PT Bintang Sakera Abadi ( BSA ) mulai menuai sorotan tajam dari kalangan DPRD.

Di tengah kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung yang semakin kritis akibat penumpukannya jutaan ton sampah, skema kerja sama tersebut dinilai perlu dikaji secara mendalam agar tidak menjadi beban baru bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sorotan itu mencuat dalam Rapat Gabungan Komisi B dan Komisi C DPRD Kota Depok terkait rencana kerja sama pengelolaan sampah antara Pemkot Depok dan PT BSA.

Anggota Komisi C DPRD Kota Depok, H. Bambang Sutopo (HBS) , mengungkapkan bahwa salah satu hal yang menjadi perhatian serius adalah besarnya biaya tipping fee yang harus dibayarkan pemerintah daerah kepada pihak pengelola.

Menurut HBS, berdasarkan perhitungan awal, biaya tipping fee mencapai Rp395 ribu per ton . Dengan kapasitas pengolahan sampah yang direncanakan sekitar 500 ton per hari , maka anggaran yang harus disiapkan Pemkot Depok dapat mencapai sekitar Rp61,6 miliar per tahun atau sekitar Rp5,2 miliar per bulan.

‘Hitungannya sederhana, 26 hari kerja dikalikan Rp395 ribu per ton dan kapasitas 500 ton per hari selama satu tahun. Angkanya mencapai sekitar Rp61,6 miliar. Ini tentu bukan nilai yang kecil dan harus menjadi perhatian bersama,” ujar HBS, Rabu (03/06/2026)

Di sisi lain, Politisi PKS itu menilai kapasitas pengolahan yang hanya mencapai 500 ton per hari masih perlu dievaluasi efektivitasnya jika dibandingkan dengan kondisi riil di TPA Cipayung.

Pasalnya, berdasarkan data yang dibahas dalam rapat, volume sampah yang menumpuk di TPA Cipayung mencapai 2 juta ton per hari dengan ketinggian timbunan mencapai 20 hingga 25 meter.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa Kota Depok saat ini menghadapi permasalahan sampah yang tidak lagi dapat dianggap sebagai masalah biasa, melainkan telah menjadi isu strategis yang membutuhkan solusi komprehensif dan berkelanjutan.

“Kalau melihat kondisi TPA saat ini, tentu masyarakat ingin tahu sejauh mana kapasitas 500 ton per hari ini mampu mengurangi beban sampah yang sudah menggunung selama bertahun-tahun,” ujarnya.

HBS menegaskan bahwa pembahasan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkot Depok dan PT BSA tidak boleh dilakukan dengan terburu-buru. Menurutnya, kerja sama tersebut akan menimbulkan konsekuensi keuangan jangka panjang yang harus dipahami secara detail oleh DPRD maupun masyarakat.

Ia mengingatkan bahwa penggunaan APBD untuk pembayaran tipping fee dalam jumlah besar berpotensi mempengaruhi alokasi anggaran bagi sektor-sektor pelayanan publik lainnya.

“Kerja sama ini harus dijelaskan secara detail karena mencakup kewajiban keuangan daerah dalam jangka panjang, pemanfaatan aset daerah, serta pengeluaran APBD yang bernilai cukup besar. Jangan sampai hak-hak dalam sektor pelayanan publik lainnya justru berkurang karena terbebani pembiayaan ini,” tegasnya.

Selain itu, HBS juga mengingatkan bahwa berdasarkan ketentuan peraturan-undangan yang berlaku, kerja sama pemerintah daerah dengan pihak ketiga yang memiliki konsekuensi terhadap keuangan daerah memerlukan persetujuan DPRD.

Menurut HBS, sejumlah pertanyaan mendasar harus dijawab secara transparan oleh Pemkot maupun PT BSA sebelum pekerjaan sama dilanjutkan.

“Berapa manfaat nyata yang akan diperoleh masyarakat Kota Depok? Berapa pengurangan sampah yang masuk ke TPA Cipayung? Berapa nilai investasi PT BSA? Dan bagaimana skema keuntungan yang dibangun agar tidak hanya menguntungkan pihak swasta, tetapi juga memberikan manfaat bagi pelayanan publik dan pendapatan daerah?” katanya.

Menurutnya, seluruh aspek tersebut harus menjadi bahan pertimbangan sebelum DPRD memberikan persetujuan terhadap kerja sama tersebut.

HBS menambahkan, kemampuan fiskal Kota Depok saat ini juga tengah menghadapi berbagai kebutuhan strategi pembangunan infrastruktur yang membutuhkan anggaran sangat besar.

Beberapa proyek yang telah masuk dalam agenda pembangunan antara lain rencana pembangunan Flyover Margonda dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp275 miliar , pembangunan Jalan Raya Sawangan , serta proyek Underpass Citayam yang diperkirakan menelan biaya sekitar Rp80 miliar .

Oleh karena itu, DPRD menilai setiap kebijakan yang berpotensi membebani APBD harus dihitung secara cermat agar tidak mengganggu program pembangunan maupun pelayanan masyarakat.

“Pada prinsipnya DPRD mendukung setiap inovasi dalam penyelesaian persoalan sampah. Namun kerja sama tersebut harus transparan, akuntabel, sesuai regulasi, ramah lingkungan, dan tidak membebani APBD secara berlebihan,” tutup HBS. **

Sumber: https://depok.voa.co.id/berita/3351/pengolahan-sampah-depok-rp61-6-miliar-per-tahun-pt-bsa/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *