TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CILODONG – Sebuah capaian akademik membanggakan baru saja ditorehkan oleh Direktur Utama PDAM Tirta Asasta Depok, Muhammad Olik Abdul Holik.
Pada Jumat (17/7/2026), ia resmi menyandang gelar Doktor setelah berhasil mempertahankan disertasinya dalam Sidang Promosi Doktor Bidang Ilmu Hukum di Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Pancasila.
Momen bersejarah ini turut dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna, yang memberikan apresiasi tinggi atas dedikasi dan kontribusi pemikiran yang dibawa oleh Dirut PDAM.
Dalam sidang tersebut, Olik mengangkat kajian yang sangat krusial dan relevan dengan dinamika dunia usaha milik daerah, yaitu “Konsep Perlindungan Hukum Bagi Direksi BUMD Menurut Prinsip Business Judgment Rule (BJR) Terhadap Tindak Pidana Korupsi”.
Penelitian ini menyoroti pentingnya kepastian dan perlindungan hukum bagi jajaran direksi BUMD dalam mengambil keputusan bisnis, agar mereka dapat melangkah dengan tegas tanpa membayangi ketakutan akan kriminalisasi, sepanjang keputusan tersebut diambil dengan itikad baik.
Ade menegaskan bahwa tema yang diangkat ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat tata kelola BUMD.
Kajian ini sangat melengkapi kebutuhan BUMD masa kini agar tetap berjalan secara profesional, hati-hati, dan akuntabel,” kata Ade.
Melalui penerapan prinsip Business Judgment Rule, diharapkan ada batasan yang jelas antara risiko bisnis murni dan tindakan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Di akhir acara, Ketua DPRD Kota Depok tersebut menyampaikan ucapan selamat dan sukses yang mendalam kepada Olik.
Ia berharap gelar tertinggi di bidang akademik ini tidak hanya menjadi kebanggaan pribadi, tetapi ilmu serta penelitian yang dihasilkan dapat memberikan manfaat yang luas bagi dunia hukum, tata kelola pemerintahan, kemajuan BUMD, serta kesejahteraan masyarakat luas. (m38)
Sumber: https://depok.tribunnews.com/news/51340/ketua-dprd-depok-puji-keberhasilan-dirut-pdam-tirta-asasta-raih-gelar-doktor-hukum#goog_rewarded