DEPOK | VOA Depok – Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok dari Fraksi PKS, Dr. H. Bambang Sutopo, SEI, MM, mengungkapkan bahwa banyaknya keluhan terkait masyarakat pengelolaan apartemen dan rumah susun menjadi salah satu alasan DPRD Kota Depok menyiapkan regulasi khusus sebagai payung hukum bagi para penghuni.
Hal tersebut disampaikan Bambang Sutopo saat membacakan Laporan Bapemperda dalam Rapat Paripurna Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2026 yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Depok, Kamis (16/7/2026).
Paripurna tersebut membahas persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2025, Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, serta Propemperda Tahun 2027.
Dalam laporannya, Bambang menjelaskan bahwa Bapemperda mengusulkan penambahan Raperda tentang Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia (HAM) ke dalam Perubahan Propemperda Tahun 2026. Dengan penambahan tersebut, jumlah Raperda prioritas pada tahun ini menjadi lima.
Dari lima Raperda prioritas tersebut, dua Raperda yang akan menjadi fokus pembahasan hingga akhir tahun 2026 adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan,” ujar Bambang.
Menurut senior Politisi PKS yang akrab di sapa HBS itu, kedua regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Depok, khususnya di sektor kesehatan.
Selain menetapkan perubahan Propemperda Tahun 2026, DPRD Kota Depok juga menyepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027 yang memuat tiga Raperda prioritas.
Raperda ketiga tersebut meliputi Raperda tentang Rumah Susun, Perda Perubahan tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda tentang Penyelenggaraan, Perlindungan, dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
HBS menegaskan, penyusunan Raperda tentang Rumah Susun menjadi salah satu prioritas karena DPRD menerima banyak aspirasi dan pengaduan dari masyarakat terkait pengelolaan apartemen dan rumah susun di Kota Depok.
“Selama ini banyak aspirasi dan komplain warga yang masuk ke DPRD terkait permasalahan rumah susun dan apartemen. Karena itu masyarakat memerlukan payung hukum yang kuat agar hak, keselamatan, dan kenyamanan agar penghuni dapat terlindungi,” bebernya.
Ia menambahkan, peraturan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, baik penghuni, pengelola, maupun pemerintah daerah, sehingga tata kelola rumah susun di Kota Depok dapat berjalan lebih baik dan berpihak kepada masyarakat.
Menurutnya, penyusunan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat merupakan bagian dari komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi secara optimal.
“DPRD ingin memastikan setiap produk hukum yang lahir benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan mampu menjadi solusi atas permasalahan yang berkembang di Kota Depok,” pungkas HBS. **
Sumber: https://depok.voa.co.id/berita/3730/bambang-sutopo-dprd-depok-regulasi-rumah-susun-propemperda-2027/