RADARUPDATE.ID- Dugaan tindak pidana korupsi dan praktik pungutan liar (pungli) dalam pembayaran buku kontrak bagi penyedia jasa di lingkungan pemerintah Kota Depok jadi sorotan.
Hal itu mencuri saat Massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Bangsa Indonesia (GMPBI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok beberapa waktu lalu.
Persoalan inipun menjadi perhatian Komisi C DPRD Kota Depok. Anggota Komisi C DPRD Kota Depok H Bambang Sutopo memberikan perhatian serius terhadap kabar mengenai dugaan mark-up biaya buku kontrak penyedia jasa di Dinas PUPR Kota Depok tersebut.
“Apabila informasi tersebut benar, tentu hal ini tidak dapat ditoleransi karena berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, transparansi, akuntabilitas, dan dapat membebani pelaku usaha,” katanya kepada Radar Update Jumat , 17 Juli 2026.
“Namun demikian, kami juga mengedepankan asas praduga tak bersalah. Untuk itu Anggota Komisi C itu meminta agar Inspektorat Kota Depok segera melakukan audit dan investigasi secara menyeluruh.
“Untuk memastikan fakta yang sebenarnya, termasuk menelusuri dasar penetapan biaya, mekanisme pengadaan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab,” pintanya.
Apabila ditemukan adanya praktik pungutan liar, mark-up, atau penyalahgunaan wewenang, maka proses hukum harus ditegakkan secara profesional tanpa pandang bulu.
“Sebaliknya, apabila pemberitaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat untuk menjaga kepercayaan publik,” jelasnya.
Lebih lanjut, Komisi C juga akan menggunakan fungsi pengawasan DPRD dengan meminta klarifikasi dari Dinas PUPR, Inspektorat, serta pihak-pihak terkait dalam rapat kerja.
Kata dia, pengelolaan proyek pemerintah harus menjunjung tinggi prinsip efisiensi, integritas, dan bebas dari praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun masyarakat.
“Kami secepatnya akan panggil,” tuturnya.
Ia menegaskan, setiap rupiah yang bersumber dari APBD harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Jangan sampai ada praktik-praktik yang menimbulkan biaya di luar ketentuan dan mencederai kepercayaan publik.Komisi C DPRD Kota Depok berkomitmen mengawal persoalan ini hingga terang benderang berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan yang objektif.
Radar Update mencoba mengkonfirmasi perihal tersebut kepada Dinas PUPR Kota Depok. Namun ,hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban dari Kadis DPUPR Depok. (FAJ)
Sumber: https://www.radarupdate.id/aglomerasi/105317384343/heboh-dugaan-pungli-di-dpupr-depok-komisi-c-minta-inspektorat-turun-tangan?page=2