Fraksi PKS Kawal Hak Warga, Komisi A DPRD Tegaskan Keadilan Harus Berdiri di Atas Hukum - FPKS Depok
Logo Fraksi PKS DPRD Depok

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

DPRD Kota Depok

Fraksi PKS Kawal Hak Warga, Komisi A DPRD Tegaskan Keadilan Harus Berdiri di Atas Hukum

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

FPKS Depok – Komisi A DPRD Kota Depok menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jumat, 3 Juli 2026, di Gedung DPRD Kota Depok, sebagai bentuk tindak lanjut atas berbagai pengaduan masyarakat terkait persoalan yang dihadapi para pemilik unit apartemen.

RDP dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A, H. Khairulloh, S.Si., serta dihadiri anggota Komisi A dari Fraksi PKS, H. Moh. Hafid Nasir, Dipl.Ing., dan H. T.M. Yusufsyah Putra, M.Si.

Melalui forum tersebut, Fraksi PKS DPRD Kota Depok kembali menegaskan komitmennya untuk terus menjadi pembela kepentingan rakyat dengan mengedepankan penyelesaian yang berlandaskan hukum, keadilan, dan kebenaran.

RDP menghadirkan para pemilik unit apartemen, pihak pengembang, serta perangkat daerah terkait guna mencari solusi atas berbagai persoalan yang selama bertahun-tahun belum terselesaikan, khususnya terkait pemenuhan hak-hak konsumen di Apartemen Saladdin Mansion dan Apartemen Cinere Resort. Berdasarkan laporan rapat, persoalan utama yang mengemuka meliputi keterlambatan penerbitan Akta Jual Beli (AJB), Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS), pembentukan P3SRS, hingga berbagai kebijakan pengelolaan yang dipersoalkan oleh para penghuni.

Ketua Komisi A, H. Khairulloh, S.Si., menegaskan bahwa DPRD hadir sebagai rumah pengaduan masyarakat dan akan memastikan setiap persoalan diselesaikan secara objektif berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum atas hak yang telah menjadi miliknya. DPRD akan terus mengawal penyelesaian persoalan ini agar seluruh pihak menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.”

Dalam pembahasannya, Komisi A menegaskan bahwa penerbitan AJB dan SHMSRS merupakan kewajiban pengembang yang tidak dapat dikaitkan dengan persoalan tunggakan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL). Komisi A juga meminta pengembang segera memenuhi seluruh kewajiban administrasi, mempercepat pembentukan P3SRS, serta meningkatkan komunikasi yang sehat dengan para penghuni.

Selain itu, Komisi A akan terus berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait untuk menelusuri aspek perizinan maupun langkah hukum yang dapat ditempuh apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Sebagai langkah jangka panjang, Komisi A juga berkomitmen mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan rumah susun/apartemen guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih kuat bagi masyarakat.

Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Depok, H. Moh. Hafid Nasir, Dipl.Ing., menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPRD harus berpihak kepada kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan prinsip keadilan bagi semua pihak.

“Kami ingin memastikan setiap warga memperoleh haknya secara adil. Penyelesaian persoalan harus dibangun di atas dasar hukum, dialog yang konstruktif, dan komitmen semua pihak untuk menaati aturan.”

Senada dengan itu, H. T.M. Yusufsyah Putra, M.Si., menekankan pentingnya penyelesaian yang tidak hanya menyelesaikan konflik sesaat, tetapi juga menghadirkan kepastian hukum yang berkelanjutan.

Bagi Fraksi PKS DPRD Kota Depok, memperjuangkan kepentingan rakyat bukan sekadar menjalankan fungsi kelembagaan, melainkan amanah yang harus diwujudkan melalui keberanian mendengar, ketegasan mengawal, serta konsistensi menegakkan keadilan.

Fraksi PKS DPRD Kota Depok berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat, membela kepentingan rakyat di atas dasar hukum dan kebenaran, sehingga tercipta rasa keadilan, kepastian hukum, serta terwujud tata kehidupan masyarakat Kota Depok yang semakin baik, tertib, sehat, dan sejahtera.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *