DEPOK | VOA Depok – Anggota Komisi C DPRD Kota Depok, H. Bambang Sutopo (HBS), menyoroti besarnya nilai anggaran yang akan dikeluarkan Pemerintah Kota Depok dalam rencana kerja sama pengelolaan sampah dengan PT BSA.
Menurutnya, penggunaan APBD dalam proyek tersebut harus dikawal secara ketat agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Hal itu disampaikan HBS usai mengikuti rapat lanjutan kedua gabungan Komisi C dan Komisi B DPRD Kota Depok yang membahas Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan sampah di TPA Cipayung bersama PT BSA, (Jumat, 10/7/2026).
Dalam skema kerjasama tersebut, Pemerintah Kota Depok direncanakan membayar tipping fee sebesar Rp395 ribu per ton dengan kapasitas pengolahan mencapai 1.000 ton sampah per hari. Nilai pembayaran itu diperkirakan mencapai sekitar Rp135 miliar per tahun.
“Karena menggunakan anggaran daerah yang sangat besar, kerja sama ini harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kami di DPRD akan mengawal seluruh prosesnya, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga implementasi di lapangan,” ujar HBS.
Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, DPRD memiliki tanggung jawab memastikan setiap kebijakan yang menggunakan APBD dijalankan berdasarkan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
Ia menegaskan, besarnya biaya yang dikeluarkan pemerintah harus diimbangi dengan hasil yang dapat diukur, baik dari sisi peningkatan kapasitas pengolahan sampah maupun dampaknya terhadap lingkungan.
Selain aspek anggaran, HBS meminta Perjanjian Kerja Sama disusun secara rinci agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Ia menilai sejumlah klausul penting harus diperjelas, mulai dari mekanisme evaluasi, indikator kinerja perusahaan, pembagian risiko, hingga sanksi apabila terjadi wanprestasi atau penghentian kerja sama sebelum masa kontrak berakhir.
“Kepastian hukum menjadi hal yang penting agar kepentingan Pemerintah Kota Depok dan masyarakat tetap terlindungi selama kerja sama berlangsung,” katanya.
HBS juga menyoroti status aset yang akan dibangun dalam proyek tersebut. Menurutnya, seluruh fasilitas dan infrastruktur pengolahan sampah yang dibangun serta dioperasikan PT BSA selama masa kerja sama lima tahun harus menjadi milik Pemerintah Kota Depok setelah kontrak berakhir.
Ia menilai ketentuan tersebut harus dituangkan secara tegas dalam perjanjian agar investasi yang dibiayai melalui skema kerja sama tidak hanya menguntungkan pihak swasta, tetapi juga memberikan aset yang dapat dimanfaatkan pemerintah daerah untuk jangka panjang.
Rencana kerja sama ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Depok mengembangkan sistem pengelolaan sampah berbasis teknologi Refuse Derived Fuel (RDF). Teknologi tersebut diharapkan mampu mengurangi timbunan sampah di TPA Cipayung sekaligus menghasilkan bahan bakar alternatif dari sampah yang telah diolah.
Meski mendukung modernisasi pengelolaan sampah, HBS menegaskan pengawasan DPRD akan terus dilakukan agar pelaksanaan proyek berjalan sesuai ketentuan dan tidak membebani keuangan daerah tanpa hasil yang optimal.
“Setiap rupiah APBD adalah amanah rakyat. Karena itu harus dipastikan penggunaannya memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan menjadi solusi jangka panjang atas persoalan sampah di Kota Depok,” tegas HBS. **
Sumber: https://depok.voa.co.id/berita/3675/hbs-soroti-tipping-fee-rp135-miliar-dalam-kerja-sama-sampah-depok/