Belajar dari Bogor, HBS Ingatkan RTRW Depok Harus Jadi Acuan Pembangunan - FPKS Depok
Logo Fraksi PKS DPRD Depok

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

DPRD Kota Depok

Belajar dari Bogor, HBS Ingatkan RTRW Depok Harus Jadi Acuan Pembangunan

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

DEPOK | VOA Depok – Anggota Komisi C DPRD Kota Depok dari Fraksi PKS, H. Bambang Sutopo atau HBS, mengingatkan agar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Depok tidak berhenti sebagai dokumen perencanaan, tetapi benar-benar menjadi acuan dalam setiap keputusan pembangunan.

Pernyataan itu disampaikan HBS setelah mengikuti kunjungan kerja Komisi C DPRD Kota Depok ke Bapperida Kabupaten Bogor pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Kunjungan tersebut menjadi kesempatan bagi Komisi C mempelajari pengalaman Kabupaten Bogor dalam menyusun dan menetapkan RTRW Kabupaten Bogor 2024–2044.

Menurut HBS, nilai strategis kunjungan tersebut bukan semata-mata mempelajari bagaimana Kabupaten Bogor menyusun peraturan daerah tentang tata ruang. Hal yang lebih penting adalah bagaimana rencana tata ruang untuk 20 tahun ke depan diterjemahkan menjadi keputusan pembangunan setiap tahun.

“Nilai strategis kunjungan ini justru bukan pada bagaimana Bogor membuat Perda. Pertanyaannya, bagaimana RTRW 20 tahun ke depan diterjemahkan menjadi keputusan pembangunan setiap tahun?” kata HBS.

HBS mengatakan Kota Depok sebenarnya tidak kekurangan dokumen perencanaan. Depok telah memiliki RTRW 2022–2042 yang secara normatif menjadi pedoman pembangunan, pemanfaatan dan pengendalian ruang.

Karena itu, menurut dia, yang perlu diperkuat adalah keterhubungan antara tata ruang dengan seluruh tahapan perencanaan dan penganggaran pembangunan.

“Yang harus diperkuat adalah keterhubungan RTRW, RDTR, RPJPD, RPJMD, RKPD, KUA-PPAS, APBD, perizinan sampai pengawasan,” tutur HBS.

Menurut HBS, keterhubungan tersebut penting agar arah pembangunan yang telah ditetapkan dalam rencana jangka panjang tidak terputus ketika masuk ke program dan anggaran tahunan.

Dengan demikian, pembangunan fisik tidak hanya mengejar target proyek, tetapi tetap mengacu pada rencana tata ruang dan kemampuan wilayah dalam menopang pertumbuhan kota.

HBS menilai persoalan tersebut semakin penting karena Depok terus berkembang. Pertumbuhan penduduk, aktivitas ekonomi, pembangunan perumahan dan mobilitas masyarakat meningkatkan tekanan terhadap ruang kota.

Sementara itu, ketersediaan jalan, drainase, air, ruang terbuka hijau serta kemampuan lingkungan memiliki batas.

“Karena itu, tantangan Depok 10–20 tahun ke depan bukan lagi sekadar bagaimana membangun lebih banyak jalan, gedung dan perumahan, tetapi bagaimana memastikan setiap pembangunan sesuai dengan daya dukung dan daya tampung wilayah,” katanya.

HBS mengatakan pengalaman Kabupaten Bogor dalam menyusun RTRW 2024–2044 menjadi pembelajaran penting, terutama mengenai bagaimana proyeksi penduduk, perkembangan wilayah dan kondisi lingkungan digunakan dalam menentukan arah pembangunan.

Komisi C juga ingin melihat bagaimana RTRW yang sudah ditetapkan kemudian dikawal dalam pelaksanaan dan pengendalian pemanfaatan ruang.

Menurut HBS, hal tersebut sejalan dengan rekomendasi DPRD Kota Depok dalam pembahasan RPJPD 2025–2045. Sejumlah isu yang menjadi perhatian antara lain perlindungan lingkungan, pengendalian urbanisasi, ruang terbuka hijau, kemacetan, banjir, persampahan, rumah layak huni dan penyediaan air perpipaan.

“Persoalannya bukan hanya bagaimana dokumen itu disusun, tetapi bagaimana arah yang sudah ditetapkan benar-benar diterjemahkan menjadi kebijakan dan program pembangunan setiap tahun,” ujar HBS.

Selain persoalan di dalam kota, HBS menilai Depok juga perlu memperkuat koordinasi dengan Kabupaten Bogor dalam penataan kawasan perbatasan.

Menurut dia, kedua wilayah memiliki keterkaitan erat dalam persoalan transportasi, mobilitas penduduk, air, lingkungan, persampahan dan aktivitas ekonomi.

Sejumlah persoalan seperti banjir, sungai, kawasan resapan, permukiman dan transportasi, kata HBS, membutuhkan penanganan yang tidak selalu dapat dibatasi oleh wilayah administratif.

HBS berharap pengalaman Kabupaten Bogor dalam menyusun RTRW 2024–2044 dapat menjadi bahan pembelajaran bagi Kota Depok dalam menyiapkan arah penataan ruang 2026–2046.

“Tata ruang harus menjadi panglima pembangunan. Jangan sampai pembangunan berjalan lebih cepat daripada kemampuan ruang dan lingkungan kita untuk menanggungnya,” tutup HBS. **

Sumber: https://depok.voa.co.id/berita/4176/hbs-ingatkan-rtrw-depok-jadi-acuan-pembangunan/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *