Platmerah.net, Depok — Kota Depok terus tumbuh. Rumah dan kawasan permukiman bertambah, aktivitas ekonomi bergerak, kendaraan memenuhi ruas jalan, sementara kebutuhan terhadap air, drainase, ruang terbuka hijau dan fasilitas publik juga semakin besar.
Di tengah laju pertumbuhan tersebut, satu pertanyaan penting muncul: ke mana arah pembangunan Depok dalam 10 hingga 20 tahun mendatang.
Anggota Komisi C DPRD Kota Depok Haji Bambang Sutopo ketika menyampaikan pendapatnya pada Kunjungan ke Bapperida Kabupaten Bogor Kamis(01/10/2026).
Anggota Komisi C DPRD Kota Depok dari Fraksi PKS, H. Bambang Sutopo atau HBS, saat mengikuti kunjungan kerja Komisi C ke Bapperida Kabupaten Bogor, Kamis (1/10/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan untuk mempelajari pengalaman Kabupaten Bogor dalam menyusun dan menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor 2024–2044.
Bagi HBS, pengalaman Bogor bukan sekadar tentang bagaimana sebuah peraturan daerah mengenai tata ruang disusun. Lebih jauh, yang perlu dipelajari adalah bagaimana sebuah dokumen tata ruang untuk 20 tahun ke depan benar-benar diterjemahkan menjadi keputusan pembangunan setiap tahun.
“Nilai strategis kunjungan ini justru bukan pada bagaimana Bogor membuat Perda. Pertanyaannya, bagaimana RTRW 20 tahun ke depan diterjemahkan menjadi keputusan pembangunan setiap tahun?” kata HBS.
Menurut dia, Kota Depok sebenarnya telah memiliki berbagai dokumen perencanaan pembangunan. Salah satunya RTRW Kota Depok 2022–2042 yang secara normatif menjadi pedoman dalam pembangunan, pemanfaatan dan pengendalian ruang.
Namun, keberadaan dokumen tersebut dinilai belum cukup apabila tidak terhubung secara kuat dengan proses perencanaan dan penganggaran.
HBS menekankan perlunya keterkaitan yang jelas antara RTRW dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), RPJPD, RPJMD, RKPD, KUA-PPAS hingga APBD. Keterhubungan itu juga harus tercermin dalam proses perizinan dan pengawasan pemanfaatan ruang.
“Yang harus diperkuat adalah keterhubungan antara RTRW, RDTR, RPJPD, RPJMD, RKPD, KUA-PPAS, APBD, perizinan sampai pengawasan,” tuturnya.
Jangan Sampai Pembangunan Mendahului Tata RuangHBS melihat persoalan tata ruang bukan sekadar persoalan teknis pembangunan.
Bagi kota yang terus berkembang seperti Depok, tata ruang berkaitan langsung dengan kualitas hidup masyarakat. Pertumbuhan penduduk dan pembangunan kawasan perumahan harus berjalan beriringan dengan kemampuan infrastruktur dan lingkungan.
Jalan yang semakin padat membutuhkan perencanaan transportasi. Bertambahnya permukiman membutuhkan sistem drainase dan pengelolaan air yang memadai.
Pertumbuhan kawasan perkotaan juga harus diimbangi dengan ruang terbuka hijau dan kemampuan lingkungan menerima beban pembangunan.
“Karena itu, tantangan Depok 10–20 tahun ke depan bukan lagi sekadar bagaimana membangun lebih banyak jalan, gedung dan perumahan, tetapi bagaimana memastikan setiap pembangunan sesuai dengan daya dukung dan daya tampung wilayah,” ujar HBS.
Menurutnya, RTRW seharusnya menjadi instrumen untuk memastikan pembangunan tidak hanya mengejar jumlah proyek, tetapi juga memperhitungkan apakah wilayah masih mampu menopang pertumbuhan tersebut.
Dengan kata lain, pembangunan tidak boleh berjalan sendiri tanpa mempertimbangkan batas kemampuan ruang dan lingkungan.
Dalam kunjungan ke Bapperida Kabupaten Bogor, Komisi C DPRD Kota Depok melihat pengalaman daerah tetangga dalam menyiapkan RTRW 2024–2044.
Pengalaman tersebut dinilai relevan bagi Depok karena kedua daerah memiliki hubungan kewilayahan yang erat.
Mobilitas masyarakat tidak mengenal batas administratif. Begitu pula persoalan lingkungan, air, sungai, banjir, persampahan dan transportasi.
Karena itu, menurut HBS, penataan ruang Depok ke depan tidak cukup hanya melihat kondisi di dalam wilayah administratif Kota Depok.
Koordinasi dengan Kabupaten Bogor juga perlu diperkuat, terutama untuk kawasan yang berada di wilayah perbatasan.
Sejumlah persoalan seperti banjir, kawasan resapan, permukiman, aliran sungai dan transportasi membutuhkan kebijakan yang terintegrasi antardaerah.
“Persoalannya bukan hanya bagaimana dokumen itu disusun, tetapi bagaimana arah yang sudah ditetapkan benar-benar diterjemahkan menjadi kebijakan dan program pembangunan setiap tahun,” katanya.
Dari Dokumen Menjadi KebijakanHBS menilai pengalaman Kabupaten Bogor dapat menjadi bahan pembelajaran bagi Depok dalam menyiapkan arah penataan ruang 2026–2046.
Hal itu juga berkaitan dengan rekomendasi DPRD Kota Depok dalam pembahasan RPJPD 2025–2045.
Sejumlah isu strategis seperti perlindungan lingkungan, pengendalian urbanisasi, ruang terbuka hijau, kemacetan, banjir, persampahan, rumah layak huni dan penyediaan air perpipaan perlu mendapatkan tempat dalam kebijakan pembangunan jangka panjang.
Tantangannya adalah memastikan berbagai isu tersebut tidak berhenti sebagai rekomendasi dalam dokumen.
Semua harus diterjemahkan ke dalam program, prioritas anggaran, perizinan serta pengawasan pembangunan.
Bagi HBS, di situlah ukuran penting dari sebuah RTRW. Bukan sekadar ada dan ditetapkan, tetapi mampu menjadi rujukan ketika pemerintah menentukan apa yang harus dibangun, di mana pembangunan dilakukan, dan bagaimana dampaknya terhadap lingkungan serta masyarakat.
“Tat ruang harus menjadi panglima pembangunan. Jangan sampai pembangunan berjalan lebih cepat daripada kemampuan ruang dan lingkungan kita untuk menanggungnya,” pungkas HBS.(**).
Sumber: https://platmerah.net/berita/belajar-dari-bogor-hbs-dorong-rtrw-depok-jadi-pedoman-pembangunan/