Tarif Puskesmas Kota Depok Naik, Aleg PKS Farida Rachmayanti: Kualitas Pelayanan Wajib Prima - FPKS Depok
Logo Fraksi PKS DPRD Depok

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

DPRD Kota Depok

Tarif Puskesmas Kota Depok Naik, Aleg PKS Farida Rachmayanti: Kualitas Pelayanan Wajib Prima

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Fraksi PKS Depok, Tarif Puskesmas Kota Depok Naik, Farida Rachmayanti: Kualitas Pelayanan Wajib Prima

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK – Naiknya tarif atau biaya layanan di Puskesmas Kota Depok mendapat tanggapan dari berbagai pihak.

Diantaranya datang dari Anggota Komisi A DPRD Kota Depok Fraksi PKS T. Farida Rachmayanti.

Menurutnya, keputusan kenaikan tarif tersebut sejatinya untuk kebaikan bersama.

Jika sudah naik, lanjut Farida, nantinya wajib bagi seluruh Puskesmas di Kota Depok untuk meningkatkan mutu layanannya. Profesional sesuai SPM, mudah, cepat, tanggap penuh keramahan dan juga fleksible.

“Pastinya keputusan tersebut sudah dengan telaah panjang. Tarif eksisting Rp 2.000 sudah sejak Tahun 2010. Apalagi jika dibandingkan dengan Kota-kota lain seperti Bogor, Bekasi, Cirebon dan Tangsel, tarif kita murah dan terendah,” ujarnya

Tak hanya itu, dewan dengan daerah pemilihan (Dapil) Beji, Cinere, Limo (BCL) ini juga berharap agar proses akreditasi bagi puskesmas harus terus dilakukan.

Sebab, lanjutnya, akreditasi adalah pengakuan terhadap yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan Menteri Kesehatan.

Di mana penilaiannya tersebut mengenai apakah puskesmas telah memenuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan atau tidak.

Sehingga, kata dia, tercapai mutu pelayanan, kinerja yang baik dan memiliki manajemen risiko yang berkualitas.

Akreditasi puskesmas dilakukan per tiga tahun.

“Penyelenggaraan akreditasi puskesmas terbagi dalam 5 jenis akreditasi yaitu tidak terakreditasi, terakreditasi dasar, terakreditasi madya, terakreditasi utama dan terakreditasi paripurna (Permenkes Nomor 46 Tahun 2015 Pasal 9 Ayat 1),” papar Farida.

Saat ini, Farida membeberkan salah satu puskesmas yang sedang akreditasi adalah Puskesmas Depok Utara yang diharapkan Farida hasilnya semakin baik dari akreditasi sebelumnya.

“Pada intinya kenaikan tarif satu hal yang niscaya untuk menopang kemandirian BLUD. Tapi wajib diikuti dengan pelayanan prima sesuai SPM. Kuncinya proses akreditasi disiplin dilakukan,” ujarnya.

Wanita yang akrab disapa Opi ini mengatakan, pada sisi lain pengguna BPJS tetap gratis saat ke puskesmas.

“Dan ini akan mendorong warga untuk menjadi peserta BPJS. Untuk warga tidak mampu kan ditanggung PBI (Peserta Bantuan Iuran) BPJS oleh Pemerintah,” tandasnya.

“Karena itu, kenaikan ini pada dasarnya tidak membebani warga. Namun untuk menopang kelanjutan Puskesmas sebagai BLUD,” imbuhnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Depok menaikan biaya layanan puskesmas naik dari Rp2.000 menjadi Rp10.000.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum dan Penetapan Tarif Pelayanan Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kota Depok.

Penyesuaian ini dilakukan Pemkot Depok dengan memertimbangkan aspek kontinuitas, pengembangan layanan, kebutuhan, daya beli masyarakat, asas keadilan, kepatuhan, dan kompetisi yang sehat terhadap kebutuhan pengembangan layanan.

Oleh karena itu, Pemkot Depok mengeluarkan kebijakan dalam penyesuaian tarif layanan puskesmas.

Sebagaimana penjelasan Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok Mary Liziawati bahwa naiknya tarif layanan puskesmas karena perubahan status menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Sehingga pemenuhan biaya operasional puskesmas harus mandiri dari pendapatan puskesmas dan tidak lagi membebani APBD Kota Depok.

Sumber : https://depok.tribunnews.com/2023/08/15/tarif-puskesmas-kota-depok-naik-aleg-pks-farida-rachmayanti-kualitas-pelayanan-wajib-prima.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *