H Bambang Sutopo Sebut Realisasi Janji Kampanye Harusnya Dibahas Dulu di DPRD - FPKS Depok
Logo Fraksi PKS DPRD Depok

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

DPRD Kota Depok

H Bambang Sutopo Sebut Realisasi Janji Kampanye Harusnya Dibahas Dulu di DPRD

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Fraksi PKS Depok, H. Bambang Sutopo Sebut Realisasi Janji Kampanye Harusnya Dibahas Dulu di DPRD

SUARAKARYA.ID: Anggota DPRD Kota Depok H Bambang Sutopo berharap walikota terpilih ke depannya bisa bersinergi dengan baik dan bekerjasama membangun kota Depok bersama DPRD. Untuk itu ada baiknya walikota terpilih menahan diri untuk tidak melakukan kebijakan sebelum resmi dilantik.

Terkait realisasi janji kampanye Rp300 juta untuk setiap RW, H Bambang Sutopo mengingatkan agar dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

Menurut pria yang akrab disapa HBS itu, proses tahapan realisasi janji kampanye walikota terpilih “setelah dilantik” maksimal 6 bulan atau selama-lamanya 6 bulan. Itu juga harus menyampaikan usulan dulu dan dibahas bersama oleh DPRD untuk diselaraskan dengan proses perencanaan pembangunan daerah, seperti RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) 2025-2030 dan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) Tahun 2006.

“Jadi harus dibahas dulu di DPRD. Tidak serta merta langsung dilakukan,” tegas HBS.

Inilah langkah-langkah yg seharusnya dilakukan :

1. Penyusunan RPJMD
Setelah dilantik, walikota terpilih wajib menyusun RPJMD dalam waktu 6 bulan. Janji kampanye akan diintegrasikan ke dalam visi, misi, dan program yang tercantum dalam RPJMD. Penyusunan ini melibatkan partisipasi masyarakat, stakeholder, dan disinkronkan dengan dokumen perencanaan nasional/provinsi.

2. Pembahasan dengan DPRD
RPJMD yang disusun oleh pemerintah daerah dibahas bersama DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah). DPRD memiliki kewenangan untuk memberikan masukan, menyetujui, atau meminta revisi.

3. RKPD sebagai Tahapan Tahunan
Janji kampanye yang sudah dimasukkan dalam RPJMD akan dijabarkan secara lebih rinci setiap tahun dalam RKPD. RKPD adalah dokumen perencanaan tahunan yang menjadi dasar penyusunan APBD.

4. Perda sebagai Landasan Hukum
RPJMD dan RKPD yang sudah disepakati menjadi dasar hukum dalam bentuk Perda (Peraturan Daerah). Perda ini memastikan janji kampanye memiliki legitimasi hukum untuk dilaksanakan.

“Dengan demikian, janji kampanye tidak langsung dijalankan tanpa melalui mekanisme perencanaan yang terstruktur, termasuk pembahasan dengan DPRD dan pengesahan melalui Perda. Hal ini untuk memastikan program sejalandengan kebutuhan daerah dan anggaran yang tersedia,” tutur HBS.

Komisi C

Sebagai anggota komisi C yang membidangi PUPR, Pembangunan Infrastrukur, HBS mengatakan dalam RPJMD dan RKPD harus dibuat skala prioritas. Ia berpendapat penyelesaian masalah sampah dan kemacetan jalan harus menjadi skala prioritas. Ini harus dirasakan oleh semua warga Depok.

HBS bersama rekan komisi juga telah melakukan sidak ke alat pengelolaan sampah incenerator di Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) Sukmajaya.

Saat sidak, HBS mengapresiasi atas solusi permasalahan sampah yang terjadi Kota Depok dengan adanya alat incenerator tersebut

“Ada satu solusi penyelesaian untuk pembakaran sampah dengan incenerator yang ramah lingkungan dan saya lihat disini tidak bau ya,” ucap HBS.

“Alhamdulilah Bisa mengurangi kapasitas sampah di TPA Cipayung yang 1000 sekian ton, disini (TPS Sukmajaya) baru bisa menyelesaikan 20 ton dan 10 ton di Nambo,” ungkap HBS.

HBS berharap nantinya Kota Depok dapat menambah jumlah kapasitas pengelolaan sampah yang ramah lingkungan untuk mengurai persoalan sampah yang kerap terjadi.

“Mudah-mudahan nanti kita bisa menambah kapasitas pengelolaan sampah yang lebih besar lagi di Depok sehingga tidak ada sampah atau di TPS ini zero sampah,” harap HBS.

Selain sampah, HBS juga menekankan prioritas kedua masalah jalan. Dia mengatakan, paling tidak simpul-simpul kemacetan bisa teratasi satu demi satu. “Karena tidak mungkin langsung semua teratasi, disesuaikan dengan anggaran, maka paling tidak satu persatu titik kemacetan, terutama persimpangan jalan bisa diatasi. Semisal simpang GDC, dan lain-lain,” ujar HBS.

Kedepan HBS berharap Kota Depok bisa melakukan pembangunan yang terintegrasi.***

Sumber : https://www.suarakarya.id/nasional/26014407420/h-bambang-sutopo-sebut-realisasi-janji-kampanye-harusnya-dibahas-dulu-di-dprd?page=2

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *