
Depok | VoA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok menegaskan komitmennya dalam membangun fondasi regulasi yang kuat demi masa depan kota yang lebih maju, sehat, dan tangguh. Dalam rapat paripurna DPRD disepakati empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026, Senin (23/06/2025)
H. Bambang Sutopo (HBS), anggota Bapemperda DPRD Kota Depok dari Fraksi PKS, menyampaikan apresiasi atas kesepakatan bersama tersebut. Menurutnya, empat Raperda ini bukan sekadar dokumen hukum, tetapi merupakan arah dan strategi jangka panjang Kota Depok dalam menjawab tantangan zaman.
“Ini bukan sekadar regulasi, tapi peta jalan menuju Depok yang tangguh, inklusif, dan siap menjawab tantangan masa depan. Regulasi yang tepat hari ini adalah warisan bagi generasi mendatang,“ ujar HBS.
Empat Raperda Strategis Disepakati
Empat Raperda strategis yang disepakati masuk Propemperda 2026 antara lain:
- Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Depok Tahun 2026–2046
Sebagai landasan kebijakan jangka panjang, Raperda ini akan memperkuat daya saing industri lokal, menciptakan lapangan kerja, serta memperluas basis ekonomi produktif di Depok. - Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan
Depok selama ini belum memiliki Perda komprehensif di sektor transportasi. Raperda ini akan menghadirkan sistem transportasi terintegrasi dan menjadi dasar penyusunan Rencana Induk Transportasi Kota Depok 2025–2045. Targetnya adalah meningkatkan konektivitas wilayah, mengurangi kemacetan, dan mendorong mobilitas yang efisien. - Raperda tentang Pengelolaan Kesehatan
Menyesuaikan dengan regulasi nasional terbaru, Raperda ini akan memperkuat sistem kesehatan daerah, memperluas akses layanan, serta menjamin mutu dan keberlanjutan pembiayaan kesehatan, termasuk untuk kondisi darurat dan pasca-pandemi. - Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda No. 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Perubahan ini bertujuan menyesuaikan struktur organisasi perangkat daerah dengan dinamika kebutuhan masyarakat dan arah kebijakan pembangunan daerah.
Selain keempat Raperda tersebut, Bapemperda juga menyatakan dukungannya terhadap usulan pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Depok. Saat ini, Depok tercatat sebagai satu-satunya kota di Jawa Barat yang belum memiliki BPBD.
“Ketiadaan BPBD membuat penanganan bencana di Depok lambat, tidak terencana, dan hanya mengandalkan dana tak terduga. Ini situasi yang harus segera dibenahi,” tegas HBS.
Menurutnya, keberadaan BPBD adalah kebutuhan mendesak untuk memastikan keselamatan warga, mempercepat respon bencana, dan meningkatkan kesiapsiagaan daerah secara menyeluruh.
“Regulasi yang baik adalah napas panjang pembangunan kota. Ini adalah tanggung jawab kami di Bapemperda untuk mendorong Depok tumbuh sebagai kota yang lebih siap menghadapi masa depan,” pungkas HBS.
Sebagai informasi, empat Raperda strategis ini sebelumnya telah diajukan oleh perangkat daerah, yakni Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, serta Sekretariat Daerah. Usulan tersebut diterima Bapemperda pada 10–12 Juni 2025, disetujui dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada 17 Juni 2025, dan akhirnya dilaporkan serta disahkan dalam rapat paripurna DPRD pada 23 Juni 2025. (ed)
Sumber : https://voa.co.id/berita/45159/lewat-empat-raperda-hbs-tegaskan-komitmen-legislasi-pro-rakyat/