Fraksi PKS Depok – Komisi A DPRD Kota mengadakan agenda Rapat Kerja terkait pengaduan dari beberapa elemen masyarakat Depok. Rapat diadakan di Ruang Rapat Badan Musyawarah (Bamus) Senin, 4 Mei 2026.
Ketua Komisi A, H. Khairulloh Ahyari memimpin jalannya rapat. Ustadz HK, begitu biasa politisi PKS ini disapa, didampingi beberapa anggota Komisi A, yaitu Hj. Qonita Lutfiyah (PPP), H.T.M. Yusufsyah Putra (PKS), H. Imam Turidi (PDIP), Gerry Wahyu Riyanto (Gerindra), H. Hafid Nasir (PKS), Nurdin Al Ardisoma (Golkar), Samuel Bonardo Parulian Situmorang (Golkar), dan Binton Jhonson Nadapdap (PSI).
Undangan yang hadir dalam acara rapat adalah perwakilan warga Puri Aster Grand Depok City (GDC), Ketua RW 11 Perumahan Anyelir 3, Forum Komunikasi Warga Bloktengki Meruyung (FK WBM), Kantor Hukum Farhat Abbas, Lurah Kalimulya, Pengembang Perumahan GDC,Camat Cilodong Zainal Arifin Kepala DPMPTSP, dan perwakilan BPN Kota Depok.
Di awal sambutannya, Ketua Komisi A Khairulloh mengatakan bahwa Komisi A adalah Komisi yang paling sering menerima pengaduan dari masyarakat dengan segala keterbatasan yg ada. “Kami bukanlah pihak yang bisa menyelesaikan permasalahan, tapi kami berusaha untuk menjembatani pihak-pihak terkait,” ucapnya.
Sebagai pengadu pertama, perwakilan warga Puri Aster GDC menyampaikan permasalahan fasos dan fasum yang belum direalisasikan pihak pengembang. Kedua, pengaduan dari Ketua RW 11 Perumahan Anyelir 3 terkait adanya kejanggalan dalam penggantian pengurus Posyandu RW 11. Ketua RW 11 mensinyalir adanya “pembunuhan karakter” terhadap kader andalan RW yang seharusnya masuk dalam jajaran kepengurusan Posyandu RW. Setelah itu dilanjutkan pengaduan dari Forum Komunikasi Warga Bloktengki Meruyung (FK WBM).
Selesai pengaduan dari beberapa elemen masyarakat, dilanjutkan dengan tanggapan dari pihak-pihak terkait, antara lain Pengembang GDC, Lurah Kalimulya, Camat Cilodong, perwakilan BPN, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Depok Abdul Rahman (Abra).
Anggota Komisi A Fraksi PKS Moh. Hafid Nasir dan T.M. Yusufsyah Putra turut menyampaikan pandangan dan masukannya terkait permasalahan yang diadukan.
Menanggapi beberapa pengaduan tersebut, Khairulloh sebagai Ketua Komisi A mengingatkan kepada semua pihak terkait agar mengedepankan asas musyawarah mufakat dalam menyelesaikan persoalan yang ada. “Jika muncul masalah di masyarakat, selesaikan secara musyawarah. Jika dengan musyawarah tidak selesai juga, maka bisa ditempuh jalur hukum,” tandas Ustadz HK.(hai