Habib Syarif Gasim Edukasi Warga tentang Tugas dan Fungsi DPRD dalam Giat Sosialisasi Komisi - FPKS Depok
Logo Fraksi PKS DPRD Depok

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

DPRD Kota Depok

Habib Syarif Gasim Edukasi Warga tentang Tugas dan Fungsi DPRD dalam Giat Sosialisasi Komisi

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

FPKS Depok – Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Habib Syarif Gasim Husin Al-Attas, memberikan edukasi politik kepada masyarakat melalui kegiatan Sosialisasi Komisi (Soskom) yang digelar pada Minggu (25/10/2026) di RW 008 Kelurahan Bojong Pondok Terong Kecamatan Cipayung.

Kegiatan Soskom tersebut diikuti sedikitnya 50 warga yang antusias mengikuti pemaparan mengenai tugas, fungsi, dan peran anggota dewan.

Antusiasme warga terlihat sejak awal kedatangan peserta. Meski harus menunggu hingga acara dimulai, warga tetap bertahan untuk mengikuti kegiatan yang berlangsung tepat pukul 10.00 WIB tersebut.

Dalam pemaparannya, Habib Syarif Gasim menjelaskan tugas dan fungsi DPRD, termasuk pembagian kerja komisi yang menjadi bagian penting dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Ia menjelaskan, DPRD Kota Depok memiliki empat komisi, yakni Komisi A, B, C, dan D. Masing-masing komisi memiliki ruang lingkup kerja sesuai bidang yang menjadi tanggung jawabnya. Saat ini, Habib Gasim bertugas di Komisi B.

Aleg PKS Dapil Cipayung Sawangan Bojongsari (Cisari) tersebut menambahkan, Komisi B membidangi urusan perekonomian dan pendapatan daerah, termasuk keuangan daerah, perpajakan dan retribusi, perdagangan, perindustrian, pertanian, perkebunan, serta peternakan dan bidang terkait lainnya.

Selain menjelaskan fungsi komisi, Habib Gasim juga memaparkan keberadaan empat badan di DPRD Kota Depok, yaitu Badan Musyawarah (Bamus), Badan Anggaran (Banggar), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dan Badan Kehormatan Dewan (BKD). Setiap badan memiliki tugas dan kewenangan masing-masing dalam mendukung pelaksanaan fungsi kelembagaan DPRD.

Dalam kesempatan tersebut, Habib Gasim turut menegaskan bahwa masyarakat tetap dapat menyampaikan kebutuhan dan persoalan yang berada di luar lingkup tugas Komisi B.

Ia mencontohkan, warga yang membutuhkan bantuan atau advokasi terkait layanan kesehatan, yang menjadi bidang Komisi D. Menurutnya, aspirasi tersebut tetap dapat diperjuangkan melalui koordinasi dengan anggota DPRD yang bertugas di komisi terkait.

Melalui kegiatan Sosialisasi Komisi ini, Habib Gasim berharap masyarakat semakin memahami tugas dan fungsi DPRD, termasuk pembagian kewenangan antar-komisi dan badan. Dengan pemahaman tersebut, warga diharapkan dapat menyampaikan aspirasi secara lebih tepat sehingga kebutuhan masyarakat dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme yang sesuai.///Husaini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *