Ketua DPRD Kota Depok Ade Supriyatna Endus Modus Culas Pengurusan PTSL di Cimanggis, Ini Data dan Faktanya - FPKS Depok
Logo Fraksi PKS DPRD Depok

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

DPRD Kota Depok

Ketua DPRD Kota Depok Ade Supriyatna Endus Modus Culas Pengurusan PTSL di Cimanggis, Ini Data dan Faktanya

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

RADARDEPOK.COM – Gerombolan oknum yang satu ini benar-benar tega. Mengaku bisa mengurus program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), tapi akta tanah tak kunjung jadi. Parahnya, praktek culas ini sudah berlangsung dua kali, 2019 dan 2023, dengan meminta uang lelah Rp750 ribu hingga Rp3 juta per bidang tanah.

Korban di salah satu RW pun mencapai 170 warga di Kelurahan Harjamukti, Cimanggis. Kondisi tersebut terungkap saat Ketua DPRD Depok, Ade Supriyatna mengadakan reses masa Sidang II Tahun 2026, di RW4, Kelurahan Harjamukti, Minggu (10/5).

Salah seorang warga, Mimin mengaku, ada sembilan orang dilingkungannya yang menjadi korban gelombang 2023. Mereka menyetorkan uang kepada salah satu oknum panitia hingga total Rp13,5 juta.

“Warga saya ada sembilan orang yang tahun 2023, bayar ke pak RW Tusin Suhendro. Kita juga pernah memberikan surat somasi dan dia meminta waktu tiga bulan. Saya sendiri lunas Rp2,25 juta, sudah lebih dari tiga bulan, sampai sekarang belum ada jawaban,” terang Mimin.

Warga RT4/3, Niswatin Fajria mengaku, menjadi korban. Dia membayar Rp750 ribu tanpa menerima kwitansi resmi.

“Saya tidak terima kwitansi, hanya fotokopi berkas saja. Mudah-mudahan ada solusi, kalau memang tidak jadi ya uangnya dikembalikan,” tuturnya.

Keluhan serupa juga datang dari warga RT6/6, Ramin. Dia mengaku dijanjikan sertifikat akan selesai dalam hitungan bulan, namun hingga kini tak kunjung terealisasi.

Mereka menjanjikan sertifikat jadi beberapa bulan, ternyata sampai sekarang sudah bertahun-tahun tidak jadi. Saya diminta Rp3,5 juta untuk satu bidang,” katanya.

Ramin mengaku, sempat menanyakan keberadaan berkas tanahnya kepada pengurus RW. Namun dia mendapat jawaban mengejutkan.

“Saya tanya surat saya ada di mana, katanya surat saya hanya sampai di RT saja, belum dinaikkan ke BPN. Itu pernyataan dari RW sendiri,” ungkapnya.

Menurutnya, warga hanya berharap ada kejelasan atas persoalan tersebut, baik pengembalian uang maupun dokumen asli tanah yang sudah diserahkan sejak bertahun-tahun lalu.

“Mudah-mudahan ada solusi. Kalau memang tidak jadi, uang dikembalikan atau surat dikembalikan. Dari 2019 alasannya karena Covid, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan,” keluhnya.

Ramin mengaku, dia tidak pernah menerima tanda terima maupun kwitansi pembayaran. Bahkan saat pengukuran tanah dilakukan, pihak yang datang disebut mengaku dari BPN.

“Yang datang minta uang itu RT-RT kita. Waktu pengukuran juga ngakunya orang BPN. Di RW6 korbannya sampai ratusan, tidak ada tanda terima ataupun kwitansi,” terangnya.

Menanggapi keluhan tersebut, Ade Supriatna menjelaskan, program resmi PTSL seharusnya diumumkan secara terbuka oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui kelurahan dan kecamatan.

“Kalau program resmi dari BPN itu pasti ada rilis resmi ke kelurahan dan masyarakat bisa mengecek langsung. Ini jatuhnya seperti penawaran jasa pengurusan,” katanya.

Ade menegaskan, warga perlu berhati-hati jika ada pihak yang mengatasnamakan program pemerintah tanpa dokumen resmi. Menurutnya, jika terjadi wanprestasi atau dugaan penipuan, warga dapat menempuh jalur hukum.

“Kita akan kawal tindak lanjutnya. Nanti kita koordinasikan dengan kelurahan, kecamatan hingga aparat penegak hukum,” tegas Legislator PKS ini.

Ade juga menyoroti, adanya warga yang menyerahkan dokumen asli tanah kepada panitia. Bahkan, ada dokumen yang baru dikembalikan setelah persoalan ini ramai dibicarakan.

“Ketika ada acara hari ini, saya mendengar dari korban yang surat aslinya diserahkan, tiba-tiba tkemarin malam dia verita suratnya sudah dikembalikan. Saya tanya uangnya balik tidak? Kaga katanya. Nah ini yang jadi keprihatinan,” ucapnya.

Ade menyebut, jumlah korban diduga mencapai 150 hingga 170 orang pada satu RW dengan nominal pungutan bervariasi mulai Rp750 ribu hingga Rp3 juta per bidang tanah.

“Kalau memang tidak terlaksana, ya uang warga harus dikembalikan. Mereka harus bertanggung jawab atas apa yang mereka lakukan,” tandasnya. ***

Sumber: https://www.radardepok.com/utama/94617110914/ketua-dprd-kota-depok-ade-supriyatna-endus-modus-culas-pengurusan-ptsl-di-cimanggis-ini-data-dan-faktanya?page=21

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *