adainfo.id – Komisi C DPRD Kota Depok menemukan sejumlah persoalan serius saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung pada Jumat (5/6/2026).
Selain menemukan kondisi timbunan sampah yang telah mencapai jutaan ton, dewan juga menerima laporan dugaan penjualan solar untuk alat berat serta masih maraknya kendaraan pengangkut sampah berpelat hitam yang beroperasi di kawasan TPA.
Temuan tersebut menjadi perhatian serius DPRD karena kondisi TPA Cipayung dinilai sudah berada pada titik kritis dan membutuhkan langkah penanganan luar biasa.
Berdasarkan reel mu mi dan SDLB SMP ³⁴#0hasil sidak, Komisi C memperkirakan timbunan sampah di TPA Cipayung telah mencapai sekitar 2 juta ton dengan ketinggian berkisar antara 20 hingga 25 meter.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan risiko longsor, kebakaran, pencemaran lingkungan, hingga ancaman kesehatan bagi masyarakat sekitar.
Komisi C menilai pengelolaan sampah Kota Depok tidak lagi dapat mengandalkan pola lama berupa kumpul, angkut, dan buang ke TPA.
Dugaan Penjualan Solar dan Truk Plat Hitam Jadi Sorotan
Selain persoalan kapasitas TPA yang semakin terbatas, sidak DPRD juga mengungkap adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan solar yang digunakan untuk operasional alat berat di lokasi TPA.
Anggota Komisi C DPRD Kota Depok dari Fraksi PKS, Bambang Sutopo, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima pengaduan mengenai adanya transaksi penjualan solar yang diduga dilakukan oleh oknum di sekitar area TPA Cipayung.
Menurut Bambang, informasi tersebut telah disampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok untuk segera ditindaklanjuti.
“Ya betul kita minta ditindak karena banyak truk plat hitam dari luar Depok karena Depok sendiri sudah overload sampah. Dan kemarin ada pengaduan ke Komisi C ditemukan oknum yang melakukan transaksi penjualan solar di lokasi TPA Cipayung yang digunakan untuk alat-alat berat sampah. Dan info dari Bu Kadis DLHK sudah minta inspektorat untuk menginvestigasi,” ujar Bambang Sutopo, Senin (8/6/2026).
Selain dugaan penyalahgunaan solar, DPRD juga menyoroti keberadaan kendaraan pengangkut sampah berpelat hitam yang diduga berasal dari luar Kota Depok.
Keberadaan kendaraan tersebut dinilai perlu mendapatkan pengawasan lebih ketat mengingat kapasitas TPA Cipayung saat ini sudah sangat terbatas.
DPRD Minta Audit Teknis dan Mitigasi Darurat
Menyikapi kondisi gunungan sampah yang terus meningkat, Komisi C DPRD Kota Depok meminta DLHK segera melakukan audit teknis terhadap stabilitas timbunan sampah.
Audit tersebut diperlukan untuk mengetahui tingkat keamanan struktur gunungan sampah yang telah mencapai puluhan meter.
Selain audit teknis, DPRD juga meminta pemerintah daerah segera menyusun langkah mitigasi terhadap potensi longsor maupun kebakaran yang sewaktu-waktu dapat terjadi.
Penguatan sistem drainase lindi dan pengamanan area-area kritis juga menjadi bagian dari rekomendasi yang disampaikan dewan.
Komisi C juga meminta adanya penyusunan rencana tanggap darurat yang melibatkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), DLHK, serta masyarakat yang tinggal di sekitar TPA.
Target Pengurangan Sampah Minimal 30 Persen
Rumah tangga, sekolah, pasar tradisional, pusat perbelanjaan hingga kawasan komersial dinilai harus menjadi bagian utama dalam upaya menekan volume sampah yang masuk ke TPA.
Menurut DPRD, tanpa langkah konkret dari hulu, kapasitas TPA Cipayung akan semakin tertekan dan berpotensi mengalami kondisi darurat lingkungan.
DPRD Dorong Percepatan Proyek RDF dan PSEL
Komisi C juga memberikan dukungan terhadap upaya Pemerintah Kota Depok dalam menghadirkan teknologi pengolahan sampah yang lebih modern.
Salah satunya adalah percepatan kerja sama pengolahan sampah dengan PT BSA yang direncanakan menggunakan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF).
DPRD meminta seluruh aspek legal, teknis, lingkungan, dan pembiayaan proyek tersebut segera diselesaikan sebelum tahap pembangunan dimulai.
Percepatan Regulasi dan Perlindungan Warga Sekitar TPA
Bambang juga menyebutkan bahwa Komisi C turut mendukung langkah Pemerintah Kota Depok dalam menyusun Peraturan Wali Kota mengenai pengelolaan dan pengangkutan sampah.
DPRD meminta regulasi tersebut segera diselesaikan dan disosialisasikan kepada masyarakat agar memiliki kepastian hukum yang jelas.
Peraturan tersebut diharapkan mengatur kewajiban pemilahan sampah dari sumber, mekanisme insentif dan disinsentif, serta target pengurangan sampah yang terukur.
Di sisi lain, perlindungan terhadap masyarakat yang tinggal di sekitar TPA Cipayung juga menjadi perhatian utama.
Komisi C meminta peningkatan pengawasan terhadap kualitas udara, kualitas air, serta kondisi kesehatan masyarakat di sekitar kawasan TPA.
Selain itu, program pemberdayaan masyarakat dan pelibatan warga dalam pengawasan lingkungan juga dinilai penting untuk memastikan pengelolaan TPA berjalan secara transparan dan berkelanjutan.
Komisi C DPRD Kota Depok menegaskan bahwa kondisi TPA Cipayung saat ini membutuhkan langkah-langkah luar biasa yang terukur dan berkesinambungan.
Pengelolaan sampah tidak lagi dapat bergantung pada TPA semata, melainkan harus didukung pengurangan sampah dari sumber, penguatan bank sampah, penerapan teknologi modern, serta keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat demi mewujudkan Kota Depok yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
Sumber: https://www.adainfo.id/tpa-cipayung-overload-dprd-depok-soroti-dugaan-penjualan-solar-dan-truk-sampah-plat-hitam/