DEPOK | VOA Depok – Komisi C DPRD Kota Depok mengeluarkan delapan rekomendasi penting setelah melakukan pemeriksaan mendadak (sidak) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung pada Jumat, 5 Juni 2026.
Sidak dilakukan menyusul kondisi TPA yang semakin memprihatinkan dengan timbunan sampah mencapai sekitar 2 juta ton dan ketinggian mencapai 20 hingga 25 meter.
Anggota Komisi C DPRD Kota Depok, H. Bambang Sutopo (HBS) , mengatakan hasil sidak menunjukkan perlunya langkah cepat dan mengukur agar persoalan sampah tidak berkembang menjadi masalah lingkungan yang lebih besar.
“Pengelolaan sampah di Kota Depok harus segera bertransformasi. Tidak bisa lagi hanya mengandalkan TPA sebagai tempat pembuangan akhir,” kata HBS, Senin (08.06/2026)
Berikut delapan rekomendasi yang dikeluarkan Komisi C DPRD Kota Depok:
- Penanganan Darurat Gunungan Sampah TPA Cipayung. Komisi C meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok segera melakukan audit teknis terhadap stabilitas timbunan sampah yang terus meninggi. Selain itu, pemerintah diminta menyusun langkah mitigasi risiko longsor dan kebakaran, memperkuat sistem drainase air lindi, serta menyiapkan rencana tanggap darurat bersama Dinas terkait dan masyarakat sekitar. Menurut DPRD, kondisi gunungan sampah yang mencapai puluhan meter sudah memerlukan perhatian khusus demi mencegah terjadinya bencana lingkungan.
- Percepatan Pengurangan Sampah yang Masuk ke TPA. Komisi C menilai TPA Cipayung sudah mendekati batas kapasitas maksimal sehingga tidak bisa lagi mengandalkan pola lama, yakni kumpul, angkut, dan buang. Oleh karena itu, DPRD meminta Pemkot Depok menetapkan target pengurangan sampah minimal 30 persen dalam dua tahun ke depan melalui penguatan pengelolaan sampah berbasis masyarakat dan pengurangan sampah sejak dari sumbernya. Program tersebut harus mencakup rumah tangga, sekolah, pasar, hingga kawasan komersial.
- Percepatan Realisasi Kerja Sama Pengolahan Sampah dengan PT BSA. Komisi C mendukung upaya Pemkot Depok menghadirkan teknologi pengolahan sampah modern melalui kerja sama dengan PT BSA. Namun DPRD meminta seluruh aspek hukum, teknis, lingkungan, dan pembiayaan diselesaikan terlebih dahulu sebelum proyek dimulai. Selain itu, isi perjanjian kerja sama harus transparan dan teknologi RDF yang digunakan harus benar-benar mampu mengurangi beban TPA secara signifikan.
- Kepastian Skema Pembiayaan dan Perlindungan APBD. DPRD meminta setiap kerja sama pengolahan sampah dilakukan dengan prinsip efisiensi dan akuntabilitas. Pemkot Depok diminta membuka secara transparan skema pembiayaan proyek serta menjelaskan dasar hukum apabila terdapat kewajiban pembayaran kepada pihak mitra. Langkah ini penting agar proyek pengolahan sampah tidak menjadi beban keuangan daerah di masa mendatang.
- Dukungan terhadap Proyek PSEL Regional. Komisi C memandang proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) regional dapat menjadi salah satu solusi jangka panjang bagi permasalahan sampah di Depok. Oleh karena itu, DPRD meminta Pemkot Depok aktif mengawal kerja sama daerah yang melibatkan Pemerintah Kota Bogor dan pihak terkait lainnya. Selain memastikan kapasitas pengolahan sampah Depok terpenuhi, pemerintah juga diminta menyiapkan strategi transisi hingga PSEL beroperasi penuh.
- Penguatan Gerakan Pilah Sampah dari Sumber. Komisi C mengapresiasi keberadaan 471 Bank Sampah Unit (BSU) dan 3 Bank Sampah Induk (BSI) yang telah membantu mengurangi beban sampah ke TPA sekitar 19 persen. DPRD mendorong peningkatan jumlah dan kualitas bank sampah, memberikan insentif kepada warga, sekolah, RW, dan kawasan yang konsisten melakukan pemilahan sampah. Selain itu, pemanfaatan teknologi digital dalam pengelolaan bank sampah juga perlu diperkuat.
- Percepatan Regulasi Pengurangan Sampah. Komisi C mendukung langkah Pemkot Depok yang sedang menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang pengelolaan dan pengangkutan sampah. DPRD meminta agar perintah tersebut segera diselesaikan dan disosialisasikan kepada masyarakat. Perwal itu nantinya diharapkan mengatur kewajiban pemilahan sampah dari sumber, sistem insentif dan disinsentif, serta target pengurangan sampah yang jelas dan terukur.
- Perlindungan Masyarakat Sekitar TPA. Rekomendasi terakhir berkaitan dengan perlindungan warga yang tinggal di sekitar TPA Cipayung. Komisi C meminta pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap kualitas udara, kualitas udara, serta kondisi kesehatan masyarakat yang berpotensi mengganggu aktivitas TPA. Selain itu, DPRD juga mendorong adanya program pemberdayaan masyarakat dan pelibatan warga dalam pengawasan lingkungan. HBS menetapkan delapan rekomendasi tersebut merupakan langkah awal untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah di Kota Depok. Menurutnya, permasalahan sampah tidak dapat lagi diselesaikan hanya dengan menambah kapasitas TPA, melainkan harus dilakukan pengurangan sampah dari sumber, pemanfaatan teknologi, dan partisipasi aktif masyarakat. “Penanganan sampah adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat harus bergerak bersama agar Depok memiliki sistem pengelolaan sampah yang modern, aman, dan berkelanjutan,” tutupnya. **
Sumber: https://depok.voa.co.id/berita/3406/gunungan-sampah-tpa-cipayung-capai-25-meter-ini-8-rekomendasi-dprd-hasil-sidak/