Surat Terbuka buat Wali Kota Depok, Ade Firmansyah: Hanya Butuh Rp32 Miliar agar Predikat UHC Aktif Kembali - FPKS Depok
Logo Fraksi PKS DPRD Depok

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

DPRD Kota Depok

Surat Terbuka buat Wali Kota Depok, Ade Firmansyah: Hanya Butuh Rp32 Miliar agar Predikat UHC Aktif Kembali

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

SURAT TERBUKA UNTUK WALI KOTA DEPOK

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Salam Sejahtera bagi kita semua.

Pak Wali Kota yang saya hormati…Beberapa hari yang lalu, saya berbincang dengan seorang kepala keluarga di salah satu sudut Kota Depok. Beliau bercerita dengan mata berkaca-kaca, cemas memikirkan biaya berobat anaknya yang tiba-tiba jatuh sakit. Di saat yang sama, status jaminan kesehatan daerah kita sedang berproses dalam ketidakpastian.

Sakit itu tidak pernah memilih waktu, Pak. Ia tidak bisa menunggu proses birokrasi, dan ia tidak bisa ditunda sampai tahun anggaran berikutnya. Hari ini, saya berdiri di sini, bukan untuk mencari siapa yang salah, melainkan untuk menyampaikan sebuah Surat Terbuka demi keselamatan dan ketenangan batin seluruh warga Kota Depok.

Pak Wali, ada pandangan yang menyebut bahwa subsidi kesehatan harus dibatasi ketat hanya untuk warga di Desil 1 sampai 5 demi efisiensi. Kami di Fraksi PKS memahami semangat kehati-hatian tersebut. Namun, mari kita lihat dari kacamata filosofis dan sosiologis yang lebih mendalam.

Kesehatan bukanlah komoditas komersial. Kesehatan adalah hak asasi paling mendasar bagi setiap warga negara. Ketika seorang warga jatuh sakit, ia kehilangan produktivitasnya. Jika ia tidak dijamin oleh negara, ia bisa seketika jatuh miskin karena biaya pengobatan yang tinggi.

Secara sosiologis, status UHC (Universal Health Coverage) memberikan satu hal yang sangat mahal bagi warga Depok: yaitu rasa aman.

Dengan UHC, pelayanan kesehatan menjadi sederhana. Warga tidak perlu lagi dihantui ketakutan ditolak rumah sakit atau dipusingkan oleh rumitnya administrasi surat keterangan miskin di saat darurat.

UHC menjembatani keadilan sosial agar tidak ada jarak antara si kaya dan si miskin dalam hak untuk bertahan hidup.

Sebagai seorang yang berlatar belakang hukum, saya ingin menyoroti aspek Yuridis dari kebijakan ini. Argumen untuk memprioritaskan pemulihan UHC ini bukanlah sekadar komoditas politik, melainkan perintah langsung dari konstitusi tertinggi dan regulasi turunan yang sangat mengikat.

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) telah mengamanatkan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas yang layak.

Secara operasional, amanat ini dipertegas dalam Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 juncto Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Di sana diatur dengan jelas mengenai skema integrasi jaminan kesehatan daerah ke dalam JKN, di mana Pemerintah Daerah diwajibkan mendukung keberlanjutan program UHC melalui kontribusi iuran bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemda menggunakan instrumen APBD, yang disinergikan dengan dukungan APBN.

Lebih teknis lagi, setiap tahunnya Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD—termasuk yang berlaku untuk tahun anggaran berjalan ini. Permendagri secara konsisten menegaskan bahwa Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan anggaran untuk urusan kesehatan yang berorientasi pada pelayanan dasar, termasuk pemenuhan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh lapisan masyarakat guna mencapai target nasional UHC.

Artinya apa, Pak Wali? Menyediakan jaminan kesehatan yang menyeluruh dan mudah diakses bukanlah pilihan opsi ‘mau atau tidak mau’ atau ‘bisa ditunda atau tidak’ bagi pemerintah daerah.Ini adalah kewajiban hukum yang terstruktur dari pusat hingga ke daerah. Tugas kita di pemerintahan—baik eksekutif maupun legislatif—adalah memastikan kepatuhan regulasi ini membumi di Kota Depok.

Lalu muncul pertanyaan: ’Apakah keuangan daerah kita mampu jika UHC dipulihkan sekarang?’ Pak Wali yang saya hormati, mari kita buka data realisasi APBD Kota Depok. Berdasarkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Kota Depok memiliki Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran atau SILPA sebesar Rp275,8 Miliar.

Sementara itu, kekurangan anggaran untuk mensubsidi BPJS PBI demi mengejar target keaktifan 80% JKN dan memulihkan status UHC hanya membutuhkan dana sekitar Rp32 Miliar.

Mari kita hitung bersama. Dana Rp32 Miliar itu hanya menyerap sekitar 11,6% dari total SILPA yang tersedia. Secara matematis, kapasitas fiskal daerah kita mampu mendanai kekurangan tersebut hingga 8,6 kali lipat! Jadi, dari sudut pandang anggaran, ruang fiskal kita sangat longgar dan aman. Tidak ada alasan keuangan kita akan jebol.

Oleh karena itu, kami di Fraksi PKS DPRD Kota Depok mengusulkan jalan tengah yang bijaksana dan solutif:

Pertama, mari kita pulihkan status UHC Depok sesegera mungkin di APBD Perubahan dengan mengalokasikan Rp32 Miliar dari dana SILPA. Ini demi menyelamatkan layanan kesehatan warga yang bersifat mendesak hari ini.

Kedua, sambil jaminan kesehatan warga berjalan, mari kita jalankan semangat Pak Wali untuk melakukan verifikasi data Desil 1 sampai 5 secara paralel di latar belakang. Dengan begitu, validasi data tetap berjalan, efisiensi jangka panjang tercapai, namun hak kesehatan warga tidak dikorbankan atau ditunda.

Pak Wali Kota, angka Rp32 Miliar mungkin hanya sebuah baris angka di atas kertas dokumen anggaran kita. Namun bagi puluhan ribu warga Depok di luar sana, angka itu adalah kepastian hidup, senyum anak-anak yang sembuh, dan ringannya beban hidup mereka.

Mari kita berkolaborasi, hadirkan negara di tengah-tengah mereka. Terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *