Rencana penerapan kantong parkir atau parkir off street di sepanjang Jalan Margonda Raya didukung Anggota Komisi B DPRD Kota Depok, Jawa Barat, Qurtifa Wijaya. Meski begitu ada beberapa catatan untuk masukan penerapannya karena tidak semua bangunan memiliki parkir yang memadai.
“Memang tidak semua bangunan sepanjang Jalan Margonda memiliki tempat parkir yang memadai, sehingga banyak kendaraan diparkir di trotoar,” ujar Qurtifa Wijaya, Sabtu (08/04/2023).
Catatan untuk penerapan parkir off street di Jalan Margonda Raya pertama, penerapannya dilakukan di titik atau ruas Jalan Margonda Raya yang tidak berpotensi menyebabkan kemacetan.
Kedua, separator jalan harus dibongkar, karena jalan dengan separator tidak bisa digunakan untuk parkir on the street. Ketiga penerapannya dibatasi hanya pada waktu tertentu saja, saat kondisi jalan intensitasnya tidak padat.
“Pada pagi hari saat warga berangkat kerja kondisi jalan sangat padat, demikian sebaliknya saat sore hari dimana saat warga pulang kerja, merupakan waktu yang tidak cocok diterapkan parkir off the street,” kata Qurtifa Wijaya.
Ia juga menyarankan penerapan tarif per jam atau per dua jam dengan tarif yang lebih tinggi dibuat secara digital. Lalu perlu dibuat garis parkir yang tertata rapi, sehingga mobil tidak parkir di sembarang tempat dan dapat parkir dengan teratur.
“Perlu dipasang CCTV atau kamera pengawas di sekitar lokasi. Untuk melihat efektifivitas dan dampak dari penerapan kebijkan ini sebaiknya Pemkot Depok melakukan uji coba terbatas terlebih dahulu,” tutupnya.