Bandung | VoA – Anggota DPRD Kota Depok, H. Bambang Sutopo, yang akrab disapa HBS, menekankan pentingnya masa orientasi bagi anggota DPRD Kota Depok periode 2024-2029.
Orientasi tersebut berlangsung selama sepekan, dari tanggal 23 hingga 27 September 2024 di Bandung, diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Jawa Barat bekerja sama dengan DPRD Kota Depok.
Dalam orientasi ini, para anggota DPRD baru dibekali dengan berbagai materi penting seperti wawasan kebangsaan, tugas pokok dan fungsi sebagai anggota dewan, serta sistem pemerintahan di Indonesia. Para Pemateri diantaranya dari BPSDM Jabar, Bapeda Provinsi Jabar, Inspektorat Wilayah.
Menurut HBS, orientasi ini sangat esensial sebelum anggota DPRD bisa menjalankan tugas mereka dengan baik.
“Kegiatan ini wajib diikuti oleh seluruh anggota dewan yang telah dilantik sebelum melaksanakan pendalaman tugas-tugas kedewanan. Ini adalah momen penting untuk memperkuat pemahaman tentang peran dan tanggung jawab kami sebagai wakil rakyat,” ungkap HBS kepada voa.co.id melalui aplikasi WhatsApp, Rabu (25/09/2024)
HBS mengungkapkan, dasar hukum dari kegiatan ini tertuang dalam Permendagri No. 6 Tahun 2024 Pasal 4 Ayat 2 dan 4, yang mengatur bahwa orientasi harus dilaksanakan sekali pada awal masa jabatan setelah pengucapan sumpah/janji sebagai anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Sedangkan Ayat 4 juga menegaskan bahwa anggota DPRD yang tidak mengikuti orientasi tidak dapat melanjutkan ke pendalaman tugas-tugas kedewanan.
“Anggota DPRD yang tidak mengikuti orientasi ini tidak bisa mengikuti pendalaman tugas Dewan,” tambah HBS.
HBS juga menjelaskan bahwa kehadiran dalam kegiatan orientasi ini sangat krusial. Setiap anggota diwajibkan hadir minimal 90%. Jika kehadiran kurang dari persentase tersebut, anggota tersebut diwajibkan mengulang orientasi.
“Selain materi sistem pemerintahan Indonesia, peserta orientasi juga akan mendapatkan pengajaran mengenai wawasan kebangsaan yang berlandaskan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI, serta penguatan penegakan peraturan perundang-undangan,” tutup HBS. (ed)