
RADARDEPOK.COM – Komisi A DPRD Kota Depok akhirnya melakukan inspeksi mendadak (Sidak), terhadap proyek pembangunan Sambal Bakar Indonesia yang terletak di Jalan Boulevard Grand Depok City (GDC), Sukmajaya, Kota Depok, Kamis (6/2).
Sidak ini dilakukan atas dasar berbagai laporan masyarakat, soal tempat makan itu yang diduga melanggar Garis Sempadan Sungai (GSS) Ciliwung. Alhasil proyek pembangunan tersebut, akhirnya disetop untuk sementara waktu.
Selepas dipasangnya garis kuning Satpol PP di tempat makan tersebut, diharapkan pihak yang bersangkutan untuk segera menuntaskan legalitas perizinan yang berlaku kepada dinas terkait.
Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Yuni Indriany mengatakan, penyetopan proyek pembangunan tempat makan Sambal Bakar tersebut, merupakan bentuk ketegasan DPRD Kota Depok, menyikapi aspirasi dari masyarakat.
“Karena kami sebagai wakil rakyat juga wajib untuk menjaga keselamatan masyarakat. Kami berharap, ke depannya tidak ada lagi hal-hal temuan seperti ini lagi. Karena yang kami lihat ini sangat-sangat membahayakan untuk warga. Jika ini memang harus ditutup, maka harus ditutup,” tutur Yuni Indriany kepada Radar Depok, Kamis (6/2).
Di lokasi yang sama, Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Khairullah Akhyari mengatakan, sidak yang dilakukan Komisi A DPRD Kota Depok ke Sambal Bakar tersebut, dilaksanakan atas dasar berbagai laporan dari masyarakat, khususnya soal legalitas perizinan.
“Informasi yang kami dapat dari dari dinas perizinan, Sambal Bakar ini ternyata sudah dikasih Surat Peringatan (SP)1, SP2 dan SP3. Bahkan surat penyegelan itu sudah dilimpahkan ke Satpol PP Kota Depok, untuk ditindaklanjuti,” ungkap Khairullah Akhyari.
Kemudian jika dilihat dengan kasat mata, sambungnya, pembangunan tempat makan itu juga berbatasan langsung dengan Sungai Ciliwung, dan ini dikhawatirkan akan berdampak terhadap lingkungan.
“Ini tidak main-main. Ketika nanti misalnya banyak warga yang ke sini, tidak bisa menjamin keselamatan warga kami. Jadi mohon, teman-teman di dinas yang punya tupoksi penegakan Perda, supaya ini benar-benar bisa ditegakan demi kepentingan masyarakat,” ujar Khairullah Akhyari.
Untuk berbagai pihak yang akan berinvestasi di Kota Depok, Khairullah Akhyari menegaskan, diharapkan agar mengikuti aturan yang berlaku. Kemudian, investor juga dipinta untuk mengutamakan kepentingan masyarakat.
“Supaya nyaman semuanya. Nyaman berusaha dan nyaman warga seterusnya. Jadi, kami meminta kepada Satpol PP untuk tegas. Kalau memang harus dihentikan ya hentikan, agar semuanya berjalan dengan baik,” kata Khairullah Akhyari.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan, Pengaduan dan Regulasi pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Suryana Yusup mengaku, surat pelimpahan untuk menyetop proyek pembangunan itu sebenarnya sudah dilimpahkan ke Satpol PP pada 20 Januri 2025.
“Kami sudah melimpahkannya 22 Januari. Selanjutnya ya tindakan dari Satpol PP ini. Kemarin dari SP1 langsung ke pelimpahan biar cepat,” kata Suryana Yusup.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kota Depok, Tono Hendratno mengegaskan, penyetopan terhadap pembangunan tempat makan Sambal Bakar tersebut harus dilakukan.
“Alhamdulillah, kegiatan ini berjalan sukses dan memang harus dilakukan. Kebetulan, beberapa waktu lalu kami merapatkan soal ini dengan para dewan dan DPMPTPSP untuk menindaklanjuti penyetopan ini,” ungkap Tono Hendratno.
“Kami sudah melimpahkannya 22 Januari. Selanjutnya ya tindakan dari Satpol PP ini. Kemarin dari SP1 langsung ke pelimpahan biar cepat,” kata Suryana Yusup.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kota Depok, Tono Hendratno mengegaskan, penyetopan terhadap pembangunan tempat makan Sambal Bakar tersebut harus dilakukan.
“Alhamdulillah, kegiatan ini berjalan sukses dan memang harus dilakukan. Kebetulan, beberapa waktu lalu kami merapatkan soal ini dengan para dewan dan DPMPTPSP untuk menindaklanjuti penyetopan ini,” ungkap Tono Hendratno.
Jadi, sambungnya, tindakan penyetopan yang dilaksanakan itu merupakan lanjutan dari rapat-rapat yang telah dilakukan sebelumnya. Karena pihak yang bersangkutan terbukti belum mempunyai izin, akhirnya penyetopan dilakukan.
“Perlu teman-teman ketahui tindakan kami ini berdasarkan pelimpahan saja. Semua pelimpahan kami terima dan kami pelajari kembali,” beber Tono Hendratno.
“Karena dikhawatirkan, dalam proses pelimpahan itu tiba-tiba ada perizinan yang masuk. Tetapi infonya sampai saat ini belum ada juga izin yang masuk, akhirnya kami tindak. Mereka harus segera menyelesaikan kewajiban mereka,” tandas Tono Hendratno. ***
Sumber : https://www.radardepok.com/metropolis/94614500734/langgar-gss-pembangunan-sambal-bakar-gdc-depok-akhirnya-disetop?page=2