SMPIT Ruhama Angkatan ke-12 Lulus Sempurna, Pembina Yayasan Tekankan Lima Dampak Utama Tentang Putusan MA - FPKS Depok
Logo Fraksi PKS DPRD Depok

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

DPRD Kota Depok

SMPIT Ruhama Angkatan ke-12 Lulus Sempurna, Pembina Yayasan Tekankan Lima Dampak Utama Tentang Putusan MA

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Fraksi PKS Depok, SMPIT Ruhama Angkatan ke-12 Lulus Sempurna, Pembina Yayasan Tekankan Lima Dampak Utama Tentang Putusan MA

RADARDEPOK.COM–SMP Islam Terpadu Ruhama melepas angkatan ke-12 tahun pelajaran 2024/2025, yang bertempat di Gedung Serbaguna Panasonic Gobel, pada Sabtu (31/5) lalu.

Kegiatan ini dihadiri langsung Anggota DPRD Depok dari Fraksi PKS sekaligus Pembina Yayasan Pendidikan Ruhama, Bambang Sutopo.

Dalam kesempatan yang sama, Bambang Sutopo mengapresiasi para siswa yang berhasil lulus pada tahun ajaran 2024/2025.

“Selamat untuk anak-anakku tercinta lulusan SMPIT Ruhama tahun ajaran 2024/2025. Jangan lupakan almamatermu dan guru-gurumu yang telah mendidikmu dengan cinta dan ketulusan,” kata dia.

Acara pelepasan ini ditutup dengan doa bersama, pertunjukan seni, dan rasa terima kasih atas penerimaan generasi muda unggul yang membawakan visi Cerdas dengan Al-Qur’an, Unggul Berkarakter Qur’a

Dalam hal ini, Bambang Sutopo menyampaikan catatan penting terkait lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kewajiban negara pembiayaan pendidikan dasar secara gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Putusan MK tersebut menegaskan kembali amanat konstitusi dalam Pasal 31 Ayat (2) UUD 1945 ‘Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya’.

Menurut Bambang Sutopo memiliki dampak langsung bagi sekolah swasta yang selama ini berperan besar dalam mendidik generasi muda, terutama di daerah yang belum terjangkau sekolah negeri.

“Negara tidak bisa lagi membedakan kewajibannya hanya kepada sekolah negeri. Jika siswa warga negara bersekolah di swasta, maka negara tetap punya kewajiban membantu, minimal melalui subsidi langsung kepada siswa dari keluarga tidak mampu,” kata dia kepada Harian Radar Depok, Selasa (3/5).

Dalam keputusan ini, Bambang Sutopo menyebut terdapat lima dampak utama dari keputusan tersebut, yakni soal penegasan hak konstitusional warga negara, memperkuat Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 ‘Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya’.

“Artinya, pendidikan dasar wajib diberikan secara cuma-cuma, baik di sekolah negeri maupun dengan intervensi pendanaan bagi siswa di sekolah swasta,” kata dia.

Lanjut dia, soal perluasan tanggung jawab ke sekolah swasta. Meskipun, sekolah swasta dibiayai oleh yayasan atau lembaga, negara tetap bertanggung jawab membiayai warga negara yang bersekolah di sana, terutama jika kapasitas sekolah negeri tidak mencukupi.

“MK memberikan pendekatan subsidi kepada peserta didik di sekolah swasta, bukan membiayai operasional lembaga secara langsung,” kata dia.

Selain itu, Pemerintah Daerah harus menyediakan skema pembiayaan berupa bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPDA) atau subsidi biaya pendidikan langsung kepada peserta didik dari keluarga tidak mampu.

“Beasiswa atau skema bantuan afirmatif bagi siswa di sekolah swasta, terutama dari kalangan miskin,” ujar dia.

Menurut dia, skema pembiayaan ini perlu diatur dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada) agar sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi.

“Hal ini juga bakal berdampak terhadap keuangan daerah, dengan penambahan beban fiskal yang signifikan, terutama jika sekolah negeri belum mampu menampung seluruh siswa usia SD dan SMP,” kata dia.

Dengan adanya aturan ini, pemerintah harus meningkatkan efisiensi belanja daerah, termasuk realokasi dari sektor non-mandatori. Mengoptimalkan PAD dan transfer pusat, seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan.

“Menyusun perencanaan jangka menengah untuk perluasan sekolah negeri atau kemitraan sistemik dengan swasta,” tutur dia.

Untuk itu, Pemerintah Daerah harus siap dengan sosialisasi luas ke masyarakat, Layanan pengaduan transparan dan memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran, baik di negeri maupun swasta.

Dalam hal ini, Bambang Sutopo mendorong agar pemerintah daerah segera menyusun peraturan larangan pungutan di SD–SMP negeri dan skema afirmatif untuk swasta.

“Melakukan audit serta proyeksi anggaran 5 tahun ke depan, dengan melibatkan DPRD untuk memastikan pengawasan dan transparansi dan ,embangun kerja yang sama sistemik dengan sekolah swasta, terutama yang menampung siswa dari keluarga tidak mampu,” tutur dia.***

Sumber : https://www.radardepok.com/metropolis/94615282302/smpit-ruhama-angkatan-ke-12-lulus-sempurna-pembina-yayasan-tekankan-lima-dampak-utama-tentang-putusan-ma?page=3

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *