FPKSDepok – Mengakhiri kegiatan pada masa sidang II Tahun Sidang 2025, BAPEMPERDA DPRD Kota Depok telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan program yang telah disepakati bersama, Y
yaitu Rapat Kerja Pembahasan Perubahan PROPEMPERDA Kota Depok Tahun 2025. Rapat Kerja tersebut dilaksanakan mulai dari tanggal 15 Mei 2025 sampai dengan tanggal 17 Mei 2025. Di dalam kegiatan Rapat Kerja tersebut menyepakati yang sebelumnya jumlah Raperda Propemperda Kota Depok Tahun 2025 berjumlah 2 (dua) Raperda yaitu :
1. Raperda Kota Depok tentang Pedoman Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. Raperda Kota Depok tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dilakukan penambahan 4 (empat) Raperda untuk masuk ke dalam Propemperda Kota Depok Tahun 2025. Adapun 4 (empat) Raperda dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Raperda Kota Depok tentang Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia.
2. Raperda Kota Depok tentang Pendirian BUMD Pangan.
3. Raperda Kota Depok tentang Pendirian BUMD Pengelolaan Aset.
4. Raperda Kota Depok tentang Pendirian BUMD Gas Perkotaan.Sehingga Jumlah Raperda pada Propemperda Kota Depok berjumlah 6 (enam) Raperda.
Bahwa Perubahan PROPEMPERDA Kota Depok Tahun 2025 tersebut telah ditetapkan di dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Depok pada tanggal 23 Mei 2025.
Laporan BAPEMPERDA tersebut dibacakan oleh anggota DPRD Kota Depok Fraksi PKS sekaligus anggota BAPEMPERDA, Dr. H. Bambang Sutopo, S.E.I., M.M.
Untuk selanjutnya, agenda BAPEMPERDA DPRD Kota Depok yang sudah terlaksana adalah Rapat Kerja Pembahasan PROPEMPERDA Kota Depok Tahun 2026. Rapat Kerja tersebut dilaksanakan mulai dari tanggal 10 Juni 2025 sampai dengan tanggal 12 Juni 2025. Di dalam kegiatan Rapat Kerja tersebut terdapat 4 (empat) Raperda disepakati masuk ke dalam PROPEMPERDA Kota Depok Tahun 2026 yaitu :
1. Raperda Kota Depok Tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Depok Tahun 2026 – 2046.
2. Raperda Kota Depok Tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
3. Raperda Kota Depok Tentang Pengelolaan Kesehatan.
4. Raperda Kota Depok Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok.
PROPEMPERDA Kota Depok Tahun 2026 tersebut juga telah ditetapkan di dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Depok pada tanggal 23 Juni 2025. Kemudian Bapemperda DPRD Kota Depok telah melakukan Rapat Kerja pada tanggal 25 Juli 2025 membahas usulan Raperda di luar Propemperda Kota Depok Tahun 2025 terkait Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Perubahan atas Peraturan DaerahNomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Maksud dan tujuan dari rapat tersebut adalah untuk mendapatkan kesepakatan terhadap Usulan Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk masuk ke dalam Raperda di luar Propemperda Kota Depok Tahun 2025. Hasil dari kesepakatan rapat kerja tersebut telah di tuangkan di dalam berita acara. Selanjutnya Bapemperda DPRD Kota Depok telah melakukan Rapat Kerja pada tanggal 5 Agustus 2025 membahas Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Maksud dan Tujuan dari Rapat Kerja tersebut adalah untuk membahas dan memberikan keputusan tindak lanjut atas usulan Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk di lanjutkan menjadi Peraturan Daerah. Hasil dari kesepakatan rapat kerja tersebut telah di tuangkan di dalam berita acara dan telah di setujui dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Depok pada tanggal 6 Agustus 2025.
“Demikianlah laporan kegiatan BAPEMPERDA DPRD Kota Depok pada masa sidang II Tahun Sidang 2025, yaitu pada bulan Mei 2025 hingga bulan Agustus 2025. Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerjasama dari Bagian Hukum SETDA Kota Depok dan jajaran Sekretariat DPRD Kota Depok yang telah membantu jalannya kegiatan BAPEMPERDA DPRD Kota Depok, sehingga agenda yang direncanakan dapat terlaksana dengan baik. Semoga Allah memudahkan berbagai langkah kita semua untuk menghadirkan regulasi yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Kota Depok. Amin Ya Robbal Alamiin,” pungkas Bambang Sutopo mengakhiri laporan BAPEMPERDA DPRD Kota Depok.