Ratusan Warga Harjamukti Depok Diduga Tertipu Urus Sertifikat Tanah, Ade Supriyatna Turun Tangan - FPKS Depok
Logo Fraksi PKS DPRD Depok

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

DPRD Kota Depok

Ratusan Warga Harjamukti Depok Diduga Tertipu Urus Sertifikat Tanah, Ade Supriyatna Turun Tangan

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIMANGGIS – Ratusan warga di wilayah Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok diduga menjadi korban penipuan pengurusan sertifikat tanah.

Peristiwa tersebut terjadi sejak 2019 silam, di mana warga didatangi pengurus lingkungan yang mengaku sebagai fasilitator untuk pengurusan sertifikat tanah.

Kemudian, warga dimintai sejumlah uang dengan jaminan sertifikat tanah miliknya akan segera keluar.

Namun hingga 2026, sertifikat tersebut tak kunjung didapatkan hingga akhirnya warga mengadu ke Ketua DPRD Depok Ade Supriyatna.

Warga RW 06 Kelurahan Harjamukti, Ramin melaporkan bahwa sertifikat tanah yang dijanjikan sejak tahun 2019 hingga kini belum selesai.

Ia mengaku bahwa proses pengumpulan uang dan data dilakukan oleh Ketua Lingkungan (RT) setempat, bukan langsung melalui BPN.

Menurut Ramin, rata-rata warga diminta membayar sekitar Rp3.500.000 per orang tiap sertifikat tanah yang diurus.

“Untuk adik saya kurang lebih dua berapa bidang itu sampai Rp20.000.000-an,” kata Ramin saat reses Ketua DPRD Depok Ade Supriyatna di lingkungannya, Minggu (10/5/2026) sore.

“Diperkirakan mencapai ratusan orang (korban) di lingkungan RW 06,” sambungnya.

Menurut Ramin, setelah dikonfirmasi ke Ketua RW, ternyata berkas-berkas tersebut hanya tertahan di tingkat RT dan tidak pernah dinaikkan/didaftarkan ke BPN.

Oknum RT tidak mau mengeluarkan kwitansi pembayaran dengan janji akan diberikan jika sertifikat sudah selesai.

Warga meminta solusi nyata, yaitu kepastian sertifikat atau pengembalian uang secara utuh jika dokumen memang tidak diproses.

Ketua DPRD Depok Turun Tangan

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Depok Ade Supriyatna berjanji akan mengawal kasus tersebut.

Menurut Ade, banyak warga mengeluh tawaran program sertifikasi tanah massal yang tidak kunjung selesai meski warga sudah membayar sejumlah uang.

Program sertifikasi massal tersebut berupa Prona (Proyek Operasi Nasional Agraria) maupun PRSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).

Warga melaporkan adanya pungutan biaya sejak tahun 2019 yang nilainya melebihi ketentuan resmi.

Ade menjelaskan, pungutan tersebut sering kali diklaim sebagai “biaya jasa pengurusan” oleh panitia, yang tarifnya tidak memiliki batasan resmi dan bergantung pada kesepakatan.

“Ya ini kan jatuhnya penawaran jasa ya, jasa pengurusan gitu ya,” kata Ade.

Dalam kasus ini, beberapa oknum RT dan RW terlibat, baik sebagai panitia maupun penghubung yang mengumpulkan warga dan uang pungutan untuk diserahkan kepada panitia.

Ade mengimbau masyarakat untuk selalu meminta surat tugas atau rilis resmi dari BPN jika ada tawaran program serupa guna menghindari penipuan.

Ia berencana memanggil panitia terkait dan berkoordinasi dengan pihak kelurahan, kecamatan, serta aparat penegak hukum untuk mengawal kasus ini. (m38)

Sumber: https://depok.tribunnews.com/news/50129/ratusan-warga-harjamukti-depok-diduga-tertipu-urus-sertifikat-tanah-ade-supriyatna-turun-tangan?page=2

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *