Apa Sebenarnya Kerja DPRD? HBS Bongkar Fakta yang Jarang Diketahui Warga - FPKS Depok
Logo Fraksi PKS DPRD Depok

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

DPRD Kota Depok

Apa Sebenarnya Kerja DPRD? HBS Bongkar Fakta yang Jarang Diketahui Warga

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

DEPOK | VOA Depok – Pertanyaan mengenai apa sebenarnya pekerjaan anggota DPRD masih sering muncul di tengah masyarakat. Tidak sedikit yang menilai kerja wakil rakyat hanya sebatas rapat, sidang, atau kegiatan seremonial.

Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PKS, Bambang Sutopo atau yang akrab disapa HBS, mencoba meluruskan pandangan tersebut melalui podcast Fraksi PKS https://youtu.be/QXWxXihSBB0 yang membahas fungsi dan peran strategis DPRD dalam pemerintahan daerah beberapa waktu lalu.

Dalam dialog tersebut, HBS menjelaskan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Namun menurut dia, fungsi legislasi menjadi salah satu aspek paling penting karena menentukan arah kebijakan pembangunan daerah sekaligus menjadi dasar hukum pelayanan publik.

“Di DPRD ada alat kelengkapan yang namanya Bapemperda. Tugasnya menyusun dan membahas regulasi daerah agar pembangunan dan masyarakat memiliki dasar hukum yang kuat,” ujar legislator dari Daerah Pemilihan Cilodong–Tapos itu, Sabtu (16/05/2026)

Penjelasan HBS menjadi gambaran bahwa kerja DPRD tidak selalu terlihat secara langsung di lapangan. Banyak proses penting terjadi melalui pembahasan regulasi, penyusunan kebijakan, hingga pengawasan anggaran yang dampaknya baru dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.

Menurut HBS, kualitas pembangunan daerah tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran atau proyek fisik, tetapi juga ditentukan oleh kualitas regulasi yang direncanakan pemerintah bersama DPRD. Oleh karena itu, fungsi legislasi menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap program pembangunan memiliki arah yang jelas, terukur, dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Dalam podcast tersebut, HBS juga mengungkap sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas tahun 2026 yang sedang disiapkan DPRD Kota Depok. Beberapa di antaranya yakni Raperda Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), hingga Raperda Pembangunan Industri Kota Depok 2026–2046.

Rakerda Pembangunan Industri dinilai strategis karena akan menjadi landasan arah pertumbuhan ekonomi Kota Depok dalam dua dekade mendatang. Sementara Raperda Perhubungan diproyeksikan menjadi instrumen penting dalam menjawab permasalahan kemacetan dan mobilitas warga yang terus meningkat seiring pertumbuhan kawasan perkotaan.

Selain pembentukan regulasi baru, DPRD Kota Depok juga tengah menyiapkan revisi terhadap sejumlah perda lama agar tetap relevan dengan perkembangan regulasi nasional. Empat perda yang masuk agenda revisi yakni perda tentang penyerahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum), minuman beralkohol, perizinan, dan pelayanan kesehatan.

HBS menegaskan bahwa revisi diperlukan agar aturan daerah tidak tertinggal dari dinamika kebijakan pemerintah pusat maupun perkembangan kebutuhan masyarakat.

“Perda harus adaptif terhadap perkembangan zaman. Peraturan daerah tidak boleh berhenti pada kondisi lama karena tantangan masyarakat juga terus berubah,” ujarnya.

Ia menilai, pemahaman masyarakat terhadap fungsi DPRD perlu terus diperkuat agar tidak muncul persepsi sempit terhadap kerja legislatif. Sebab, sebagian besar kerja DPRD berlangsung melalui proses pengawalan kebijakan dan penyusunan regulasi yang menjadi landasan pemerintahan daerah.

Bagi HBS, keberadaan DPRD bukan hanya sebagai lembaga politik, melainkan bagian penting dalam menjaga keseimbangan kebijakan pemerintah daerah agar tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas.**

Sumber: https://depok.voa.co.id/berita/3172/apa-sebenarnya-kerja-dprd-hbs-bongkar-fakta-yang-jarang-diketahui-warga/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *