DPRD Depok Jajaki Penanganan Sampah tanpa Bebani APBD - FPKS Depok
Logo Fraksi PKS DPRD Depok

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

DPRD Kota Depok

DPRD Depok Jajaki Penanganan Sampah tanpa Bebani APBD

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

ARAHKATA– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menjajaki proses penanganan sampah melalui Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) sebagai solusi pengelolaan sampah yang tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Langkah tersebut dinilai aman untuk APBD dari tingginya biaya tipping fee kepada pihak swasta yang diperkirakan mampu menembus angka Rp145 miliar pertahun jika rencana kerja sama Pemkot Depok dengan pihak swasta berlanjut.

“ Kerja sama ini dinilai paling aman, tidak membebani keuangan daerah, dan mengubah sampah yang tadinya beban menjadi sumber daya bernilai ekonomi ” kata anggota Komisi C DPRD Depok, H Bambang Sutopo, Rabu, 29 Juli 2026.

Komisi C DPRD Depok juga telah melakukan langkah awal dengan Pemerintah Kota Bogor kaitan pengoperasian PSEL Batch II di kawasan Kayumanis yang ditargetkan beroperasi tahun 2027–2028 mendatang.

“Kunjungan kerja Komisi C ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor pada 21 Juli 2026 guna memperoleh informasi, berdiskusi, dan mendalami teknis pelaksanaannya ” kata Bambang.

Legislator Fraksi PKS ini menegaskan jika pihaknya akan mengawal seluruh proses mulai dari aspek regulasi, teknologi yang digunakan, skema pembiayaan, hingga dampak lingkungan.

Nantinya, lanjut Bambang, fasilitas tersebut mampu mengolah sekitar 700 ton sampah harian dari Depok menjadi energi listrik. Langkah ini sekaligus meringankan beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung yang saat ini menampung 1.300 ton sampah per hari dengan tumpukan mencapai ketinggian 20–30 meter.

“Pengelolaan sampah modern membutuhkan sinergi semua pihak demi mewujudkan kota yang bersih, sehat, dan berkelanjutan ” tegasnya.

“ Kota yang maju bukanlah kota yang menghasilkan sedikit sampah, melainkan kota yang mampu mengelola sampah secara cerdas dan mengubahnya menjadi manfaat bagi masyarakat ” tambah politisi daerah pemilihan Cilodong-Tapos ini.

“Seluruh daerah yang menerapkan skema serupa pada akhirnya meminta bantuan Dana Alokasi Khusus ke pusat. Bagi Depok, biaya ini jelas akan menjadi beban berat APBD ” pungkas Bambang kepada ARAHKATA.

Sebagai informasi, rencana kerja sama Pemkot Depok dengan PT Bintang Sakera Abadi (BSA) telah ditandatangani nota kesepahamannya pada Desember 2025 lalu. Skema tersebut membebankan biaya sekitar Rp395 ribu per ton atau setara Rp145 miliar per tahun jika dijalankan. (Eko Budi Ahdayanto)

Sumber: https://arahkata.pikiran-rakyat.com/berita/pr-12810363890/dprd-depok-jajaki-penanganan-sampah-tanpa-bebani-apbd?page=2

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *