DEPOK, JAPOS.CO – Politisi senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Depok, H. Bambang Sutopo (HBS), menegaskan bahwa kerja sama pengelolaan sampah melalui metode Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) merupakan solusi paling realistis dan aman bagi Kota Depok. Selain mampu mengatasi persoalan sampah yang kian mendesak, skema tersebut dinilai tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Penilaian tersebut disampaikan HBS berdasarkan hasil rapat kerja Komisi C DPRD Kota Depok bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dalam pembahasan itu terungkap bahwa hingga kini belum ada pemerintah daerah di Indonesia yang mampu membiayai tipping fee pengolahan sampah secara mandiri.
“Seluruh daerah yang menerapkan skema serupa pada akhirnya meminta bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat. Bagi Depok, biaya ini jelas akan menjadi beban berat APBD,” ujar HBS, Kamis (30/7/2026).
Berangkat dari hasil pembahasan tersebut, Komisi C DPRD Depok memperdalam rencana kerja sama antara Pemerintah Kota Depok dan Pemerintah Kota Bogor dalam pengoperasian PSEL Batch II di kawasan Kayumanis yang ditargetkan mulai beroperasi pada 2027–2028.
Sebagai tindak lanjut, Komisi C melakukan kunjungan kerja ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor pada 21 Juli 2026 untuk memperoleh informasi, berdiskusi, sekaligus mendalami aspek teknis pelaksanaan proyek tersebut.
“Kerja sama ini kami nilai sebagai pilihan paling aman karena tidak membebani keuangan daerah. Bahkan, sampah yang selama ini menjadi persoalan dapat diubah menjadi sumber daya yang memiliki nilai ekonomi,” kata anggota Komisi C DPRD Kota Depok itu.
Legislator Fraksi PKS dari Daerah Pemilihan Cilodong–Tapos tersebut menegaskan bahwa DPRD akan mengawal seluruh tahapan pelaksanaan proyek, mulai dari penyusunan regulasi, penerapan teknologi, skema pembiayaan, hingga pengawasan terhadap dampak lingkungan.
Menurut HBS, keberhasilan sebuah kota tidak hanya diukur dari sedikitnya volume sampah yang dihasilkan, melainkan dari kemampuan pemerintah dalam mengelola sampah secara modern dan berkelanjutan.
“Kota yang maju bukanlah kota yang menghasilkan sedikit sampah, melainkan kota yang mampu mengelola sampah secara cerdas dan mengubahnya menjadi manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Apabila terealisasi, fasilitas PSEL tersebut diproyeksikan mampu mengolah sekitar 700 ton sampah per hari dari Kota Depok menjadi energi listrik. Kehadiran fasilitas itu juga diharapkan dapat mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung yang saat ini menerima sekitar 1.300 ton sampah setiap hari, dengan ketinggian timbunan yang telah mencapai sekitar 20 hingga 30 meter.
“Pengelolaan sampah modern membutuhkan sinergi semua pihak demi mewujudkan kota yang bersih, sehat, dan berkelanjutan,” tandas HBS.
Sebagai informasi, Pemerintah Kota Depok sebelumnya telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PT Bintang Sakera Abadi (BSA) pada Desember 2025 terkait rencana pembangunan fasilitas pengolahan sampah modern di kawasan TPA Cipayung.
Skema kerja sama tersebut sempat diperkirakan membutuhkan biaya pengolahan sekitar Rp395 ribu per ton, atau setara kurang lebih Rp145 miliar per tahun apabila diterapkan.
Namun, berdasarkan isi MoU, dokumen tersebut hanya memuat kesepakatan awal mengenai pemanfaatan lahan untuk pembangunan fasilitas pengolahan sampah berkapasitas hingga 1.000 ton per hari. Dokumen itu belum mengatur kewajiban penggunaan APBD, tidak mencantumkan nominal pembayaran, besaran tipping fee, maupun nilai investasi secara formal, sehingga belum menimbulkan ikatan finansial bagi Pemerintah Kota Depok.( Joko Warihnyo)
Sumber: https://www.japos.co/2026/07/30/hbs-dorong-psel-jadi-solusi-sampah-depok-dinilai-tak-bebani-apbd-dan-ubah-sampah-jadi-energi/