Perkuat Raperda Rumah Susun, Komisi A DPRD Depok Studi Banding ke Kota Bogor Pelajari P3SRS dan Dokumen Pertelaan - FPKS Depok
Logo Fraksi PKS DPRD Depok

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

DPRD Kota Depok

Perkuat Raperda Rumah Susun, Komisi A DPRD Depok Studi Banding ke Kota Bogor Pelajari P3SRS dan Dokumen Pertelaan

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

FPKS Depok – Komisi A DPRD Kota Depok melakukan studi banding ke Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Bogor pada Rabu, 30 Juli 2026. Kunjungan ini membahas secara khusus terkait kebijakan Persatuan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) dan Dokumen Pertelaan yang dimiliki Pemerintah Kota Bogor.

Moh. Hafid Nasir, anggota Komisi A DPRD Kota Depok yang akrab disapa Bang Hafid, menyampaikan bahwa kunjungan ini dimaksudkan untuk memperkaya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rumah Susun di tahun 2027.

“Seperti yang sudah disampaikan pada saat Rapat Paripurna, DPRD Kota Depok secara resmi telah menetapkan Raperda tentang Rumah Susun sebagai salah satu regulasi prioritas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah atau Propemperda untuk Tahun Anggaran 2027,” jelas Bang Hafid.

Bang Hafid menambahkan, langkah legislasi ini diambil sebagai respons langsung Komisi A terhadap maraknya keluhan, aspirasi, dan konflik terkait transparansi pengelolaan hunian vertikal antara pihak pengembang dengan para penghuni. Ada 3 persoalan utama yang menjadi dasar penyusunan Raperda ini:

1. Ketidaktransparanan Pengembang dalam pengelolaan apartemen dan rumah susun, terutama terkait keuangan dan fasilitas bersama.

2. Kekosongan Regulasi di Kota Depok Kota Depok membutuhkan payung hukum yang kuat untuk mengatur hak, keselamatan, tata kelola, dan kenyamanan para penghuni hunian vertikal secara spesifik

3. Keterbatasan Lahan. Pertumbuhan penduduk yang pesat mendorong peningkatan pembangunan hunian vertikal di Depok, sehingga tata kelola ruangnya harus diatur sejak dini.

Lebih lanjut, Bang Hafid menjelaskan pentingnya Dokumen Pertelaan dalam pengelolaan rumah susun. “Dokumen pertelaan menjadi bagian yang sangat penting karena memuat rincian batas fisik, status kepemilikan bagian bersama, dan Nilai Perbandingan Proporsional atau NPP. Dokumen ini menjadi landasan hukum pembagian hak, penghitungan iuran pemeliharaan, serta pencegahan konflik antar penghuni,” ungkapnya.

Secara teknis, dokumen pertelaan berfungsi untuk:

1. Menjelaskan batas tiap Satuan Rumah Susun atau Sarusun secara vertikal dan horizontal

2. Merinci bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama

3. Menetapkan besaran NPP sebagai dasar perhitungan biaya pengelolaan dan bobot suara pemilikTerkait P3SRS. Bang Hafid menilai kebijakan ini mendesak untuk segera diterapkan.

“Agar para pengembang dapat bersikap transparan dalam mengelola dan menyerahkan urusan pemeliharaan lingkungan kepada penghuni sah, sesuai acuan regulasi nasional terbaru. Kebijakan ini juga merupakan bentuk perlindungan konsumen untuk mengatur hak-hak legalitas penyewa maupun pemilik apartemen agar tidak dirugikan oleh kebijakan sepihak pengelola,” tutup Bang Hafid.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *