Pelayanan Buruk, PDAM Tirta Asasta Tetap Dapat Penyertaan Modal Rp40 Miliar - FPKS Depok
Logo Fraksi PKS DPRD Depok

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

DPRD Kota Depok

Pelayanan Buruk, PDAM Tirta Asasta Tetap Dapat Penyertaan Modal Rp40 Miliar

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

adainfo.id – Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PKS, Bambang Sutopo, menyampaikan keberatan terhadap keputusan pemberian penyertaan modal daerah sebesar Rp40 miliar kepada PT Tirta Asasta Kota Depok.

Keberatan tersebut disampaikan Bambang dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Depok, Jumat (11/9/2026). Ia mempertanyakan efektivitas tambahan modal tersebut apabila tidak diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan perusahaan daerah kepada masyarakat.

Menurut Bambang, PT Tirta Asasta yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Depok masih memiliki persoalan dalam memberikan respons terhadap keluhan masyarakat sebagai pelanggan.

Karena itu, ia mempertanyakan apakah tambahan penyertaan modal Rp40 miliar tersebut dapat memberikan jaminan perbaikan pelayanan yang lebih baik dibandingkan sebelumnya.

“Saya keberatan dengan penyertaan modal Rp40 miliar ke PT Tirta Asasta Kota Depok, pelayanan aja buruk,” kata Bambang dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Depok.

Pernyataan Bambang tersebut merespons penyampaian perwakilan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Depok, Gerry Wahyu Riyanto, terkait laporan Banggar mengenai rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Penyertaan Modal Harus Berdampak pada Pelayanan

Dalam penyampaian Banggar, Gerry menjelaskan bahwa kebijakan pembiayaan dan penyertaan modal BUMD turut menjadi bagian dari pembahasan perubahan APBD Kota Depok.Berdasarkan hasil pembahasan, penyertaan modal daerah kepada PT Tirta Asasta disepakati menjadi sebesar Rp40 miliar.

Namun, tambahan modal tersebut dinilai tidak boleh berhenti pada penambahan anggaran perusahaan.

Penyertaan modal harus dibarengi dengan rencana bisnis yang rasional dan indikator kinerja yang jelas.

Gerry menyampaikan bahwa PT Tirta Asasta juga harus memberikan jaminan nyata terhadap peningkatan kontinuitas pasokan air minum bagi masyarakat Kota Depok.

Dengan demikian, penggunaan penyertaan modal daerah perlu memiliki tujuan yang terukur.

Masyarakat sebagai pelanggan harus merasakan dampak dari investasi pemerintah daerah tersebut, terutama dalam aspek kontinuitas dan kualitas pelayanan air minum.

Sorotan tersebut menjadi penting karena penyertaan modal menggunakan uang daerah yang pada akhirnya harus memberikan manfaat kepada masyarakat.

DPRD Minta Komisi B Awasi Tirta Asasta

Keberatan yang disampaikan Bambang kemudian mendapat perhatian dari Ketua DPRD Kota Depok Ade Supriyatna yang memimpin rapat paripurna.

Ade meminta Komisi B DPRD Kota Depok beserta koordinatornya, Yeti Wulandari, melakukan pengawasan terhadap kinerja PT Tirta Asasta.

Menurut Ade, penyertaan modal yang telah diberikan kepada BUMD tersebut harus digunakan sebaik-baiknya dan dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan.

“Saya minta Koordinator Komisi B DPRD Kota Depok untuk mengawasi kinerja PT Tirta Asasta, kualitas pelayanan harus lebih ditingkatkan agar kejadian serupa tidak terjadi,” pungkas Ade.

Permintaan pengawasan tersebut menjadi salah satu penekanan DPRD agar tambahan modal daerah tidak hanya tercatat sebagai realisasi anggaran, tetapi juga menghasilkan peningkatan kinerja perusahaan.

Pengawasan juga diperlukan untuk memastikan penggunaan dana sesuai dengan rencana bisnis dan tujuan penyertaan modal yang telah ditetapkan.

Pengamat Hukum Dorong Aparat Penegak Hukum Menindaklanjuti

Sementara itu, pengamat hukum Teguh turut memberikan perhatian terhadap kritik yang disampaikan anggota DPRD Kota Depok tersebut.

Menurut Teguh, kritik dari anggota legislatif terhadap kinerja BUMD perlu menjadi perhatian, terutama apabila berkaitan dengan penggunaan uang daerah dalam jumlah besar.

“Kalau wakil rakyat DPRD Kota Depok sudah mengkritisi, pasti ada yang tidak beres di PT Tirta Asasta Kota Depok. Aparat penegak hukum harus bergerak dan menindaklanjuti kritikan dari anggota dewan itu,” ujar Teguh, Senin (14/9/2026).

Teguh mendorong agar aparat penegak hukum tidak hanya melihat kritik tersebut sebagai persoalan politik atau evaluasi pelayanan, tetapi dapat menelusuri apabila terdapat informasi mengenai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.

Namun, kritik terhadap kualitas pelayanan maupun besarnya penyertaan modal belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana.

Untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan, dasar penyertaan modal, rencana bisnis, penggunaan dana, serta capaian kinerja PT Tirta Asasta.

Sorotan terhadap penyertaan modal Rp40 miliar tersebut kini menempatkan kinerja PT Tirta Asasta sebagai salah satu perhatian dalam pembahasan perubahan APBD Kota Depok 2026.

DPRD Kota Depok pun dituntut memastikan tambahan modal daerah tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama melalui peningkatan kontinuitas pasokan dan kualitas pelayanan air minum kepada pelanggan.

Sumber: https://www.adainfo.id/pelayanan-buruk-pdam-tirta-asasta-tetap-dapat-penyertaan-modal-rp40-miliar/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *