APBD Depok Terancam Defisit Puluhan Miliar PerTahun lewat Kerja Sama Sampah - FPKS Depok
Logo Fraksi PKS DPRD Depok

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

DPRD Kota Depok

APBD Depok Terancam Defisit Puluhan Miliar PerTahun lewat Kerja Sama Sampah

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

ARAHKATA – Penanggulangan sampah Kota Depok berpotensi memborong Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hingga miliaran rupiah setiap tahunnya dari rencana kerja sama Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dengan pihak kedua, PT BSA.

Ironisnya, rencana kerja yang sama itu juga bisa jadi ancaman timbulnya defisit anggaran keuangan daerah hingga menembus kisaran angka Rp 61,6 miliar rupiah pertahun karena masih menerapkan skema tipping fee meski aturan dasarnya sudah dicabut.

Potensi kebocoran anggaran senilai Rp.61,6 miliar per tahun itu terungkap dalam kajian legislator Komisi C DPRD Depok, Bambang Sutopo, pasca rapat kerja gabungan Komisi C dan Komisi B DPRD Depok bersama Pemkot, Selasa , 2 Juni 2026.

Legislator Fraksi PKS ini mengungkap, angka tersebut didapat dari besaran biaya tipping fee yang dikeluarkan sebesar Rp.395.000 per ton sampah.

Dalam perjanjian kerja sama yang dimuat masih tertera biaya tipping fee yang nilainya bisa mencapai Rp.61,6 miliar per tahun dan harus dibebani dari APBD” ungkap Bambang Sutopo, kepada ARAHKATA, Kamis, 4 Juni 2026.

Menurut HBS, ketentuan pembayaran biaya pengolahan sampah itu sebenarnya sudah tidak berlaku. Dasar hukum yang digunakan sebelumnya, Perpres Nomor 35 Tahun 2018, telah dicabut dan diganti dengan Perpres Nomor 109 Tahun 2025.

Aturan baru ini, lanjut dia, menghapus kewajiban pemerintah daerah membayar biaya tipping fee dengan pertimbangan banyak daerah tidak memiliki kemampuan fiskal yang memadai.

Sebaliknya, kebijakan pemerintah pusat mengubah skema pembayaran melalui kenaikan harga jual listrik atau energi yang dibeli PLN dari pengelola sampah.

“Jadi, dasar hukumnya sudah berubah. Kalau masih memaksakan skema lama, maka APBD Depok akan bobol besar-besaran setiap tahun ” tedasnya.

Berdasarkan perhitungan rinci yang dilakukan HBS menunjukkan, angka Rp.61,6 miliar didapat dari rumus hitung 26 hari kerja dikalikan Rp.395.000, dikalikan 500 ton sampah per hari, dikalikan 12 bulan.

Padahal, masih kata legislator Dapil Cilodong, Tapos, kapasitas pengolahan yang ditargetkan hanya 500 ton, jauh dari tumpukan sampah di TPA Cipayung Depok yang sudah mencapai 2 juta ton dengan ketinggian 20–25 meter.

Sementara poin penting lain yang disampaikan HBS, masih dicantumkannya klausul tipping fee dalam draf perjanjian kerja sama dengan PT BSA dan pihak Pemkot mengaku sudah berkonsultasi dengan FTUI kajian limbah.

“ Ini sangat mengarah. Katanya sudah berkonsultasi dengan FTUI, tapi aturan lama masih dipakai. Masalah ini akan kami dalami dan bahas dalam rapat lanjutan gabungan Komisi B dan C ” pungkas Bambang.

Terkait potensi APBD Depok yang merugikan, serta masih tercantumnya klusul perjanjian kerja sama dengan tipping fee ARAHKATA masih belum mendapat keterangan pihak Pemkot melalui organisasinya perangkat daerah terkait. ( Eko Budi Ahdayanto)

Sumber: https://arahkata.pikiran-rakyat.com/berita/pr-12810251191/apbd-depok-terancam-defisit-puluhan-miliar-pertahun-lewat-kerja-sama-sampah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *