Penataan dan pembinaan pedagang kaki Lima (PKL) diminta Anggota Komisi B DPRD Kota Depok, Jawa Barat, Qurtifa Wijaya agar Pemerintah Kota Depok bisa mengatur.
Qurtifa di Depok, Selasa mengatakan bahwa sejak pertama kali berdiri dan berstatus sebagai kota pada tahun 1999, permasalahan PKL di Kota Depok belum juga tuntas terselesaikan. Salah satu sebabnya adalah ketiadaan regulasi berupa perda yang mengatur dan mengarahkan masalah PKL ini.
Saat ini, lanjutnya, Depok hanya memiliki Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum, yang di dalamnya terdapat pasal yang mengatur larangan PKL berjualan di bahu jalan dan trotoar.
Menurut dia untuk menata PKL, peraturan tersebut tidak memadai karena hanya melarang PKL berjualan di tempat tertentu, tapi tidak melingkupi upaya pemerintah memberikan kesempatan, pembinaan, dan memfasilitasi keberadaan PKL untuk dapat berjualan dengan nyaman.
Oleh karena itu, Komisi B DPRD Kota Depok mengajukan usulan pembentukan perda inisiatif tentang Penataan dan Pembinaan PKL kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang disampaikan pada saat kegiatan rapat kerja Bapemperda untuk penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2023.
“Usulan ini diharapkan bisa menjadi salah satu prioritas yang masuk dalam daftar daftar legislasi daerah pada tahun 2023,” tambahnya.
Dia berharap PKL tidak hanya dilarang dan ditertibkan dengan adanya usulan itu, melainkan diberi ruang dan kesempatan agar dapat berusaha dan berjualan dengan baik, sehingga dapat mendatangkan nilai tambah bagi perekonomian Depok.
Dalam draf perda inisiatif Komisi B DPRD Kota Depok, isinya mencakup masalah pendataan PKL, penetapan lokasi, pembangunan sarana dan prasarana untuk PKL, pengelolaan kebersihan dan keamanan, serta pembinaan dan pemberdayaan serta pengawasan PKL.
Qurtifa berharap usulan itu berjalan mulus, sehingga di tahun 2023 Depok memiliki Perda yang komprehensif tentang penataan dan pembinaan PKL.
(ara/va)
Sumber : https://www.jurnalindo.com/anggota-dprd-depok-pemkot-harus-atur-penataan-dan-pembinaan-pkl/